ACC Desak Polda Tahan Tersangka Dugaan Korupsi RSP Enrekang

Kedai-Berita.com, Makassar– Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak penyidik Polda Sulsel segera menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Enrekang, Sulsel.

“Agar tidak mengaburkan barang bukti maka sebaiknya para tersangka segera ditahan. Itu juga kan untuk mempermudah perampungan penyidikan ,”kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib kepada Kedai-Berita.com, Sabtu (16/9/2017).

Ia berharap Polda Sulsel segera merampungkan penyidikan kasus yang melibatkan oknum pembesar partai sebagai tersangka tersebut.

“Ada banyak kasus korupsi yang ditangani Polda dan sampai saat ini belum ada progres. Salah satunya kasus RSP Enrekang ini ,”jelasnya.

Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Juliar mengatakan dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSP Enrekang, penyidik masih merampungkan pemeriksaan terhadap seluruh saksi.

“Dan mendekat ini akan mengagendakan pemeriksaan para tersangka ,”katanya.

Mengenai upaya penahanan, diakuinya hingga saat ini belum dilakukan. Karena kata dia selama proses penyidikan berlangsung semua pihak yang terlibat masih bersifat proaktif.

“Kita fokus saja dulu bagaimana pemberkasan penyidikan para tersangka segera rampung agar kita dapat melimpahkan berkasnya ke kejaksaan untuk diteliti apakah sudah dianggap cukup atau masih ada kekurangan didalamnya nanti ,”terangnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSP Enrekang telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, Marwan Ahmad Ganoko yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kilat Karaka yang menjabat sebagai Direktur PT Haka Utama sebuah perusahaan rekanan atau pelaksana pekerjaan. Ia diketahui merupakan pejabat salah satu partai di Sulsel. Dan Sandy Dwi Nugraha, Kuasa Direksi perusahaan rekanan, PT. Haka Utama.

Ketiganya dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara pada pengerjaan proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBD Kab. Enrekang tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Enrekang. Dimana pengerjaan proyek itu diketahui menggunakan anggaran senilai Rp 4.738.000.000.

Dalam peranannya, Kilat Karaka selaku Direktur PT Haka Utama memberikan Kuasa Direksi kepada Sandy Dwi Nugraha untuk mengerjakan seluruh item pekerjaan proyek pembangunan RSP Kab. Enrekang melalui akte notaris Fatmi Nuryanti dengan nomor 08 tanggal 9 November 2015.

Dari pengalihan pengerjaan ke Sandy tersebut, Kilat mendapatkan fee sebagai tanda terima kasih sebesar Rp 80.000.000. Ia mengalihkan pengerjaan utuh ke Sandy namun tetap menggunakan perusahaannya agar tidak ketahuan jika pengerjaan telah dialihkan alias di sub kontrakkan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, Sandy mengganti personil inti serta peralatan yang ditawarkan oleh PT. Haka Utama sebagaimana tertera dalam kontrak pekerjaan sebelumnya. Ia melakukan hal itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun Konsultan Pengawas (KP).

Adapun beberapa alat yang tidak digunakan sesuai analisa penggunaan alat diantaranya Whell Loader, Dump Truck, dan Stamper. Namun alat tersebut tetap dibayarkan.

Tak hanya itu dalam pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan sehingga mendapat penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender dan mendapat denda keterlambatan sebesar Rp 255.740.800.

Namun belakangan diketahui pekerjaan pembangunan RSP Kab. Enrekang itu ternyata telah dibayarkan seratus persen dengan rincian uang muka sebesar Rp.1.370.040.000, MC 01 sebesar Rp 1.051.476.000, PHO sebesar Rp 2.145.284.000. Pembayaran dilakukan panitia dengan mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri milik PT. Haka Utama bernomor 1740000363010.

Atas kejadian itu, negara dirugikan sebesar Rp 1.077.878.252, 65 sebagaimana dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan daj Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (Kha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !