Nyanyian Merdu Zugito Dalam Dugaan Korupsi Penyewaan Aset

Kedai-Berita.com, Makassar– Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemprov Sulsel, Zulkifli Gani Otto alias Zugito akhirnya buka-bukaan.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel periode tahun 2010-2015 itu membeberkan sejumlah nama yang mengetahui persis status objek yang dianggap sebagai aset dan kemudian dijadikan dasar oleh penyidik untuk menjeratnya.

Diantaranya kata dia, ada Mantan Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua Pansus DPRD Sulsel serta Ketua PWI Sulsel periode sekarang.

Palaguna menurutnya dalam kapasitas saat itu sebagai Gubernur Sulsel. Dimana pada tahun 1997 pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait status ruslag atau tukar guling dari gedung PWI yang kala itu masih bernama Balai Wartawan di Jalan Penghibur 1 Makassar menjadi Kantor PWI Sulsel yang berlokasi di Jalan AP. Pettarani No. 31 Kec. Panakukang Makassar.

Dalam SK yang ditanda tangani Gubernur Palaguna tersebut kata Zugito memberikan kewenangan kepada pengurus PWI Sulsel untuk dapat memanfaatkan dan menggunakan gedung tanpa batas waktu.

“Sehingga perlu penyidik mengorek keterangan dari pak Palaguna mengenai status jelas gedung PWI Sulsel ,”kata dia, Rabu (13/9/2017).

Namun belakangan lanjut dia, pada tahun 2015 Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan dari SK Gubernur Palaguna. Namun para pengurus PWI Sulsel menolak isi yang termaktub dalam SK tersebut.

“Pengurus menolak isi SK perpanjangan yang menyatakan gedung yang menjadi kantor PWI Sulsel sifatnya hanya pinjam pakai. Padahal statusnya dalam SK Palaguna itu ruslag dan bisa dimanfaatkan tanpa batas waktu ,”akuinya.

Zugito menilai SK Gubernur SYL sifatnya tidak membatalkan SK Gubernur Palaguna yang lebih awal telah terbit. Dan kata dia SK perpanjangan yang diterbitkan SYL tidak dapat membebankan pengurus PWI Sulsel untuk membayar uang hasil pemanfaatan gedung PWI Sulsel.

“Jadi dalam SK Gubernur Syahrul tidak ada pembebanan dan mengharuskan PWI Sulsel membayar uang sewa. Apalagi melarang mempersewakan ruang press club yang merupakan bagian gedung ,”terangnya.

Ia mengungkapkan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya merupakan imbas dari adanya oknum mantan pengurus yang tidak terakomodir masuk di dalam kepengurusan periode baru. Sehingga menurutnya, dasar itu oknum pengurus yang dimaksud melapor ke Polisi atas adanya dugaan terjadinya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh mantan Ketua PWI Sulsel dengan menyewakan aset yang saat itu dijabat oleh dirinya.

“Anehnya pihak Polda menindaklanjuti. Mengapa saya pribadi ditersangkakan sedangkan semua ini saya lakukan sebagai pengurus bukan sebagai pribadi ,”kata dia.

Ia mengaku seluruh aktifitas di periodenya telah dipertanggung jawabkan melalui konfrensi cabang PWI Sulsel tahun 2015 silam.

“Hasilnya diterima mutlak oleh seluruh anggota dan dinyatakan pengurus 2010-2015 demisioner. Dalam AD-ART PWI kan merupakan keputusan tertinggi ,”tuturnya.

Ia juga menyayangkan sifat penyidik Polda Sulsel yang dinilainya pilih kasih. Dimana kata dia hal yang sama juga telah dilakukan oleh pengurus PWI Sulsel saat ini.

“Seharusnya kan penyidik bisa bertindak sama. Dimana pengurus saat ini juga menyewakan lahan gedung PWI Sulsel ,”harapnya.

Meski demikian, Zugito menyatakan siap bertanggung jawab mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Dari hasil penyidikan, Zugito yang ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan telah menyewakan aset milik Pemprov Sulsel berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No 31 Makassar.

Aset itu kemudian di komersilkan oleh dia tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.

Selain itu, hasil uang sewa atas aset tersebut tak disetorkan olehnya ke kas daerah Pemprov Sulsel sehingga atas perbuatannya dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.634.306.366.

“Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara ,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Selasa 12 September 2017. (Kha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !