Nyanyian Tersangka Dugaan Korupsi DAK Sidrap Diduga Tidak Benar

Kabar adanya nyanyian salah seorang tersangka dugaan korupsi DAK di Kabupaten Sidrap, Ahmad yang diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media diduga syarat rekayasa alias diduga tidak benar.

Dimana sebelumnya dikabarkan bahwa tersangka tersebut ditemui wartawan di tahanan Mapolda Sulsel, Rabu pagi.

“Tersangka sudah ditahan dan tidak boleh ketemu oleh siapapun. Jadi tidak mungkin ada wawancara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus.

Untuk memperjelas penegasannya, Augustinus mempersilahkan menghubungi Direktur Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Sulsel.

Dalam BAP sebelumnya, lanjut dia, tersangka Ahmad juga tidak pernah menyebut bupati dan putranya selama diperiksa.

“Dalam pemeriksaan tidak pernah dia bilang, berkasnya sekarang sudah P-21 dan segara dilimpahkan tahap kedua,” jelas Augustinus, dilansir media Rakyatku.com.

Penjelasan Dirkrimsus ini diperkuat oleh pengakuan Habibie, adik salah satu tersangka. Menurutnya, saudaranya tidak pernah menyebut bupati dan putranya. Dia juga memastikan tidak ada satupun wartawan yang menemui saudaranya saat di Mapolda Sulsel.

“Sehingga isu yang beredar bahwa kakak kami menuding bupati dan putranya terlibat, tidak pernah diucapkan oleh kakak kami. Sepertinya ada upaya adu domba,” tegas Habibie.

Direktur Ganggawa Institute, Mansur Marsuki menduga, berita tuduhan itu adalah pesanan oknum tertentu. Indikasi pertama, karena rilis itu nyaris sama persis di semua media yang menerbitkan. Kedua, tidak disertai konfirmasi pada pihak yang dirugikan.

“Sangat berbeda dengan produk jurnalistik yang dibuat oleh pewarta profesional. Jika tidak diberikan hak jawab sebagaimana mestinya, saya sarankan Pemkab Sidrap khususnya bupati dan putranya melaporkan media-media tersebut ke Dewan Pers,” ujar Mansur.

Sementara itu, putra Dollah Mando, Muh Yusuf DM menanggapi bijak tudingan yang beredar terhadap bupati dan dirinya.

“Saya sudah baca, dan bukan sekali ini kami dituduh secara sepihak. Kita percaya pada penegak hukum, dan terkait berita-berita hoaks yang marak beredar, khususnya yang mengarah pada kami, tentu kami akan menempuh melalui jalur hukum,” Dony menandaskan.

Sebelumnya, dikabarkan oleh sejumlah media bahwa salah seorang tersangka dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Ahmad mengaku siap membeberkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjeratnya.

Ia bahkan dikabarkan mengaku sangat malu selain kepada keluarganya, juga kepada masyarakat Sidrap pada umumnya sejak kasus dugaan korupsi DAK menjeratnya. Sehingga ia siap membeberkan peran semua pihak yang terlibat dalam kasus DAK, termasuk dugaan keterlibatan kepala daerah dan putranya.

“Saya pasti beberkan dugaan keterlibatan Bupati dan putranya di persidangan. Saya tidak mau jadi korban, saya ini hanya anak buah di level empat dan saya anak buah yang patuh pada atasan,” kata Ahmad kepada wartawan di sel tahanan Mapolda Sulsel, Rabu 29 Juli 2020 seperti diberitakan oleh sejumlah media.

Ia mengungkapkan selama ini hanya menjalankan perintah atasan. Jika atasannya bilang ambil itu dan bayarkan tagihan putra Bupati, dirinya langsung melaksanakan perintah atasannya itu.

“Atasan saya bilang bayar tanah dan biaya penimbunan tanah perumahan putra Bupati Dollah Mando ke Lurah Batu Lappa dan ambil uangnya di sini. Saya laksanakan dan saya bawa uang itu ke rumah Pak Mansur Lurah Batu Lappa, saya suruh teken kuitansi,” ungkap Ahmad seperti diberitakan oleh sejumlah media.

Tak hanya itu, ia juga dikabarkan mengaku selain memberikan copy kuitansi yang dimaksud ke beberapa anggota keluarganya, copy kuintansi itu juga ia berikan kepada sejumlah pewarta di Kabupaten Sidrap.

“Sehari sebelum saya di tahan saya berikan copy kuitansi ke beberapa teman wartawan khususnya teman saya yang ada di Ajattapareng untuk dimuat, jika publik Sidrap hanya menyalahkan dan memojokkan saya,” terang Ahmad seperti diberitakan sejumlah media.

Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Sidrap, selain Ahmad, Kasubag Keuangan yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek DAK, Polda Sulsel juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya masing-masing Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik Sidrap) Syahrul Syam dan salah seorang tenaga honorer Disdik Neldayanti. Ketiganya saat ini berstatus penahanan di Rutan Mapolda Sulsel menanti agenda pelimpahan tahap dua perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) usai Idul Adha.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang diduga berperan memotong fee sebesar 5 hingga 30 persen dari total anggaran DAK sebesar Rp3 miliar itu, disangkakan dengan dugaan pasal 12 huruf (e), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001 dimana ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara.

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !