Ini Kesaksian Korban Dalam Sidang Perkara Dugaan Penyerobotan yang Jerat Oknum Pengusaha SPBU di Parepare

Kasus anak dilapor orangtuanya serobot lahan di parepare

Sidang perkara dugaan tindak pidana penyerobotan disertai pengrusakan yang mendudukkan oknum pengusaha salah satu SPBU di Kota Parepare, H. Ibrahim alias H. Aco sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Parepare, Selasa 28 Juli 2020.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Krisfian Fatahilah selaku Ketua Majelis Hakim kali ini memasuki agenda mendengarkan keterangan para saks diantaranya kesaksian korban sendiri, H. Mukti Rachim.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, saksi korban yang tak lain adalah ayah kandung terdakwa sendiri, menjelaskan kronologi awal dugaan penyerobotan lahan yang menjerat anaknya sebagai terdakwa.

Dimana kejadian bermula saat terdakwa menyerobot sebuah lahan milik saksi korban sejak tahun 2017 tanpa izin sehingga atas perbuatannya itu, saksi korban berinisiatif sendiri melaporkan kejadiannya ke Kepolisian.

“Sudah berulang kali diperingatkan tetapi terdakwa tak kunjung menunjukkan itikad baik di atas lahan seluas 30×50 meter persegi itu,” ucap saksi korban, H. Mukti.

Tak hanya itu, saksi korban juga menuntut terdakwa karena diduga telah melakukan pengrusakan terhadap tanaman dan pagar yang ada di atas lahan miliknya itu.

“Dia (terdakwa) merusak tanaman dan pagar untuk membangun rumah mewah dan saya tidak pernah memberi izin menempati lahan itu,” jelas Mukti di dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Semangat saksi korban dalam memberikan keterangan di dalam persidangan tampak membuatnya kelelahan sehingga Majelis Hakim turut beberapa kali menskros jalannya sidang dan akhirnya menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan.

“Korban tadi beberapa kali kelelahan, jadi sidang kembali ditunda dan dilanjutkan lagi pekan depan. Kita maklumi karena usia saksi korban juga sudah tua,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustarso.

Pada sidang pekan depan nantinya, lanjut Mutarso, agendanya masih sama. Dimana mendengarkan kembali keterangan saksi korban dan beberapa saksi fakta lainnya.

“Korban kembali bersaksi dengan saksi-saksi fakta lainnya,” jelas Mustarso.

Terpisah, Kuasa Hukum korban H. Mukti Rachman, Adyatma mengatakan bahwa keterangan kliennya (H. Mukti Rachman) selaku saksi korban dalam persidangan tadi, semuanya sesuai dengan yang ada dalam Berita Acara Perkara (BAP) saat memberikan keterangan di Kepolisian. Rasa sakit hatinya terhadap terdakwa yang tak lain adalah anaknya sendiri telah diutarakan dalam persidangan.

“Sebagian besar substansi tentang laporan sudah diterangkan dalam persidangan. Baik itu terkait adanya penyerobotan hingga pengrusakan pagar beton yang ada di atas lahan milik klien saya (H Mukti) sudah diungkapkan dalam sidang. Korban terus berulang kali mengutarakan isi dari rasa sakit hatinya atas perbuatan terdakwa,” terang Adyatma.

Mengenai keputusan Majelis Hakim yang kemudian menunda sidang disaat kliennya sedang semangat-semangatnya memberikan kesaksian di persidangan sebagai saksi korban, kata Adyatma, dirinya sepakat dengan keputusan penundaan sidang tersebut.

“Putusan Hakim menunda sidang dan mengagendakan kembali sidang selanjutnya pekan depan itu sudah tepat. Melihat kondisi fisik korban yang begitu lemah dan sempat kelelahan saat memberikan keterangan di persidangan,” terang Adyatma.

Saksi korban kemungkinan kembali dihadirkan oleh JPU untuk didengarkan keterangannya pada sidang pekan depan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan disertai pengrusakan tersebut.

“Mungkin akan diundang lagi dimintai keterangan kalau Majelis Hakim masih membutuhkan keterangan tambahan. Karena persidangan mendengar keterangan korban, H Mukti sempat dihentikan karena kelelahan,” Adyatma menandaskan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutarso mendakwa H. Ibrahim alias H. Aco yang diketahui sebagai pengusaha salah satu SPBU di Kota Parepare itu dengan dugaan pasal 406 ayat 1 KUHPidana atau pasal 167 ayat 1 KUHP.

Dimana pasal 406 ayat 1 KUHPidana tersebut berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, dimana ancaman pidananya maksimal 2 tahun 8 bulan.

Sementara pasal 167 ayat 1 KUHPidana berbunyi “Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, dimana ancaman pidananya maksimal sembilan bulan penjara. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !