Respon Sekwan Terkait Dugaan ‘Mark Up’ Anggaran Tahun 2019 di DPRD Sulsel

Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Sulsel, M. Jabir memilih tak ingin mengomentari lebih jauh mengenai kasus dugaan mark up anggaran penyebarluasan peraturan daerah (perda) inisiatif DPRD Sulsel tahun 2019 yang menjadi temuan Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha.

Menurutnya, anggaran pembentukan perda inisiatif DPRD maupun usulan Pemprov Sulsel yang dimaksud telah tertuang secara jelas dalam DPA APBD Sulsel tahun 2019.

“Bisa kita lihat di DPA saja. Kami tidak ingin berkomentar terkait data yang dimaksud PUKAT UPA tersebut diatas. Saya tak ingin tanggapi itu,” kata Jabir.

Sebelumnya, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (PUKAT UPA) rencananya akan membawa kasus dugaan mark up anggaran penyebarluasan peraturan daerah (perda) inisiatif DPRD Sulsel tahun anggaran 2019 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Paling lambat Senin pekan depan kami laporkan resmi ke KPK,” kata peneliti senior PUKAT UPA, Bastian Lubis ditemui di Kampus UPA Makassar, Rabu 22 Juli 2020.

Ia mengatakan dari hasil analisa lembaganya terhadap sejumlah dokumen-dokumen penting diantaranya dokumen APBD Sulsel tahun anggaran 2019, APBD perubahan 2019 serta dokumen Undang-undang, peraturan pemerintah (PP) dan peraturan daerah (perda), ditemukan adanya indikasi mark up senilai Rp76.581.300.000.

Dimana nilai anggaran penyebarluasan perda tahun anggaran 2019 yang tersedia pada anggaran perubahan tahun anggaran 2019 senilai Rp81.936.300.000 sementara anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan tersebut yakni sebesar Rp5.355.000.000.

“Selisihnya itu jelas merupakan dugaan penggelembungan anggaran (mark up),” jelas Bastian.

Nilai Rp5.355.000.000 ungkap dia, ditemukan dari rumusan sederhana. Dimana dari 85 orang anggota dewan di DPRD Sulsel terbagi dalam lima Komisi yakni Komisi A, B, C, D dan E. Sehingga tiap Komisi beranggotakan 16-17 orang.

Kemudian sesuai dengan keputusan DPRD Sulsel No. 6 tahun 2019 tentang pembentukan perda tahun anggaran 2019 yang menjadi inisiatif atau yang diusulkan oleh DPRD Sulsel sebanyak sembilan perda saja.

Selanjutnya untuk setiap sekali kegiatan penyebarluasan perundang-undangan (perda) itu membutuhkan biaya sebesar Rp35.000.000 terdiri atas perjalanan dinas sebesar Rp10.000.000 dan kegiatan sosialisasi sebesar Rp25.000.000.

“Jadi satu kali penyebarluasan perda dianggarkan sebesar Rp595.000.000. Itu didapatkan dari hasil perkalian 1 perda x 17 orang x Rp35.000.000. Sehingga untuk mengetahui total anggaran sembilan perda tentunya cukup mengalikan kembali dengan 17 orang dewan dan Rp35.000.000. Yah hasilnya Rp5.355.000.000,” terang Bastian.

Selain indikasi mark up pada kegiatan penyebarluasan perda tahun 2019 tersebut, lanjut Bastian, juga telah terjadi dugaan kerugian negara sebesar Rp58.350.000.000 pada kegiatan penyebarluasan perda tahun 2019 itu.

“Di DPPA perubahan Setwan Sulsel 2019, anggaran yang terealisasi untuk kegiatan penyebarluasan perda sebesar Rp63.683.611.738 dari anggaran yang tersedia sebesar Rp81.936.300.000. Itu hanya modus saja biar dikira mereka telah irit (pangkas) anggaran. Padahal tetap merugikan dimana untuk kegiatan penyebarluasan sembilan perda seharusnya memang hanya Rp5.355.000.000,” ungkap Bastian.

Meski indikasi mark up hingga potensi kerugian negara cukup besar dan sangat jelas, namun kata Bastian, yang disesalkannya karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pengelolaan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Kami menduga kuat ada oknum di BPK yang mencoba menjadikan lahan bisnis pemberian WTP ini. Kan predikat WTP ini semacam seperti rekomendasi sakti untuk daerah bisa mendapatkan sejumlah dana dari pusat diantaranya Dana Intensif Daerah (DID),” jelas Bastian.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tak akan kendor untuk segera melaporkan resmi temuan lembaganya pada Senin pekan depan ke KPK.

“Potensi kerugian negara ini memang sudah direncanakan baik oleh oknum Setwan maupun oknum Badan Anggaran (Banggar) dengan cara menggelembungkan anggaran yang tidak tersedia waktunya sebesar Rp76.581.300.000 dan dibandingkan dengan anggaran yang telah terealisasi sekurang-kurangnya potensi kerugian negara sebesar Rp58.350.000.000,” Bastian menandaskan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !