Dugaan Mark Up Paket Sembako Dinsos Makassar, Akademisi: Periksa Sistem Akuntansi dan Manajemen Belanja

KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terus menggenjot penyelidikan dugaan penyelewengan dan mark up anggaran paket sembako untuk warga Makassar yang terkena dampak pandemi corona covid19.

Pengadaan hingga penyaluran paket sembako untuk warga Makassar tersebut diketahui dilaksanakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Makassar.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, Jermias Rarsina dimintai tanggapannya mengenai adanya penyelidikan kasus paket sembako tersebut mengatakan yang pertama harus diketahui bahwa dalam rangka penanganan anggaran negara untuk kepentingan pencegahan dan penanganan covid19, maka sejak tanggal 16 maret 2020 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.07/2020 telah ditetapkan tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Intensif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020.

Berkenaan dengan hal itu, kata Jermias, maka pada bidang pemerintahan Kementerian Sosial hingga pada jajaran terendah dibawahnya yakni Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kab/ Kota, telah diberi kewenangan atau diserahkan kewenangan kepadanya untuk menangani kegiatan bantuan sosial (bansos) dalam hal pencegahan dan penanganan covid19.

Terkhusus di Makassar sendiri, kewenangan itu telah dijalankan oleh Dinas Sosial Kota Makassar melalui Kepala Dinas (Kadis) dan jajarannya. Dimana mereka menyelenggarakan kegiatan bantuan sosial (bansos) berupa pemberian paket sosial sembako kepada warga masyarakat yang terkena imbas dari dampak pandemi corona covid19.

“Semua kegiatan penggunaan anggaran covid19 di Indonesia telah ditetapkan pertanggungjawaban pengelolaannya ke dalam PERPU No. 1 Tahun 2020 yang berisikan tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan covid19,” kata Jermias saat dimintai tanggapannya via telepon, Senin 1 Juni 2020.

Dalam PERPU yang dimaksud, lanjut Jermias, terdapat item mengenai bantuan sosial, selain stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi serta antisipasi terhadap sistem keuangan.

“Sekarang ini, PERPU tersebut telah diterima oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU,” tutur Jermias.

Dalam kondisi sekarang ini, pandemi covid19 membuat pemerintah dan lembaga terkait harus mengambil kebijakan dan melakukan langkah-langkah yang tidak biasa.

Artinya, kata Jermias, bahwa dengan hadirnya PERPU menjadi UU diharapkan menjadi pondasi bagi pemerintah untuk melakukan langkah yang luar biasa dalam penanganan pandemi covid19.

Berkenaan dengan langkah-langkah luar biasa yang ditempuh, maka penanganan anggaran bantuan sosial pada Dinas Sosial Makassar harus tidak serampangan begitu saja.

“Sekalipun hal itu untuk memulihkan kesehatan warga masyarakat, namun tidak boleh serampangan (sembrono) begitu saja dalam penyaluran pemberian bantuan sosial karena ini kaitannya dengan pengelolaan anggaran negara,” terang Jermias.

Ia mencontohkan misalnya jika ada paket sosial (sembako) yang akan dibeli, maka harus dijalankan sistem akutansi mengenai mekanisme perhitungan harga, mutu barang hingga jumlahnya harus diperhitungkan sesuai kebutuhan penyalurannya.

Hal ini, lanjut Jermias, bertujuan untuk menghindari persekongkolan jahat (kolusi) dalam memainkan harga, apakah terjadi mark up dan sebagainya.

Biasanya perbuatan persekongkolan, kata dia, selalu berhubungan dengan kolegaisme, koncoisme dan sebagainya ke arah nepotisme yang saling menguntungkan.

“Jika nantinya dugaan itu ternyata ditemukan, maka besar potensi terjadi penyalagunaan keuangan negara dalam bantuan sosial dimana pelakunya beroleh keuntungan,” terang Jermias.

Negara dalam situasi yang luar biasa paniknya, bukan berarti langkah kebijakan di Dinas Sosial Kota Makassar dalam hal pengelolaan keuangan negara untuk bantuan paket sosial tidak dibarengi dengan sistem akutansi dan managemen belanja.

Jika hal itu tidak dilakukan, tentunya telah menyalahi prinsip tata kelola keuangan negara, yaitu azas akutansi.

“Jangan menstigmanisasi bahwa karena keadaan luar biasa, maka tidak berlaku prinsip tata kelola keuangan negara dalam pemerintahan yang baik (Good Government). Itu tafsiran hukum yang keliru,” kata Jermias.

Selain prinsip akuntasi (perhitungan keuangan), juga masih perlu penguatan dengan prinsip-prinsip lainnya, yaitu harus transparan, akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan).

Jika langkah kebijakan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial dalam kebijakan penggunaan anggaran negara untuk belanja paket sosial tanpa menggunakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka berpotensi kuat dugaan terjadinya penyalagunaan jabatan atau kewenangan yang dapat menimbukan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

“Saya berharap Polisi atau Jaksa yang berkewenangan menangani kejahatan korupsi, dapat menyelidiki mengenai sistem akutansi dan manajemen perbelanjaan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Makassar mengenai belanja paket bantuan sosial yang dimaksud,” harap Jermias.

Jika nantinya benar terjadi dugaan penyimpangan harga belanja, maka wajib hukumnya terlebih dahulu unsur pimpinan Dinas Sosial dimintai pertanggungjawaban pidananya, lalu kemudian kepada pihak bawahan terkait lain dalam bentuk ajaran delneming (penyertaan) dan/ atau pembantuan.

“Oleh karena situasi atau keadaan yang luar biasa, maka aspek hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab unsur pimpinan, dan jika tidak ada kesalahan (schuld) maka dapat dibebaskan tanggung jawab pidananya. Demikian juga bagi bawahannya, jika terlibat maka wajib untuk diproses sampai tuntas ke meja hijau,” ungkap Jermias.

Ia menjelaskan bahwa dengan keadaan luar biasa saat ini, justru sangat berpotensi dimanfaatkan timbulnya kejahatan.

Dari sisi ilmu criminologi, kejahatan timbul karena ada kesempatan yang berhubungan dengan situasi atau keadaan luar biasa (mengguncang masyarakat), sehingga membuat luput (kurang atau sama sekali tidak ada) perhatian dari publik.

“Kejahatan semacam inilah yang disebut sebagai kejahatan berkualifikasi sebagai tindak pidana pemberatan, dan UU pemberantasan tindak pidana korupsi telah meregulasinya untuk dapat diterapkan kepada pelaku dugaan tindak pidana korupsi,” Jermias menandaskan.

Dinsos Makassar Didesak Beber Semua yang Terlibat

Kasus dugaan penyelewengan hingga mark up paket sembako untuk warga Makassar yang terkena dampak pandemi corona covid19 semakin melebar.

Sejumlah aktifis anti korupsi tak hanya memberikan dukungan, melainkan juga mendesak agar Dinas Sosial (Dinsos) Makassar menyebut semua pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan yang diduga merugikan negara tersebut.

“Sudah waktunya Dinsos buka-bukaan saja. Beberkan saja semua yang terlibat didalamnya agar semua masyarakat tahu dan penyidik segera memeriksanya lebih dalam,” ucap Ketua DPP Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI), Mastan via telepon, Senin (1/6/2020).

Korupsi terhadap bantuan sembako, lanjut dia, merupakan kejahatan kemanusian yang sangat luar biasa. Sehingga tidak boleh ditoleransi sedikit pun.

“Kami dukung penuh Polda Sulsel usut tuntas kasus ini dan seret semua yang terlibat dalam penyelewengan hingga mark up anggaran paket sembako itu,” tegas Mastan.

Ia juga berharap teman-teman pegiat anti korupsi lainnya, turut serta berperan membantu Polda Sulsel dalam memaksimalkan pengusutan kegiatan yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.

“Potensi dikorupsi memang sangat terbuka. Belum lagi masih banyak masyarakat Makassar yang menjerit karena tidak kebagian sembako sementara mereka bagian yang terkena dampak pandemi,” ujar Mastan.

Tak hanya itu, ia juga mendesak agar pihak Dinsos Makassar transparan ke publik terkait sumber anggaran pengadaan paket sembako untuk warga kota Makassar yang terkena dampak pandemi corona covid19.

“Berbicara sumber bantuan selama pandemi ini kan lumayan banyak. Ada bantuan swasta, APBD hingga dari pemerintah pusat (APBN). Sekarang yang beredar baru-baru ini atau tepatnya 60.000 paket sembako itu, sumbernya dari mana. Itu kita ingin tahu,” jelas Mastan.

Selain itu, juga perlu ada transparansi berapa nilai dari satu paketan sembako yang dibagikan ke warga jelang Idul Fitri 1441 Hijriah itu.

“Jika dilihat dari isi paketannya, tidak semua bahan sembako ada alias tidak lengkap. Jadi saya kira sangat patut diusut dugaan mark up sangat kental,” tutur Mastan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel resmi menyelidiki kasus dugaan mark up paket bantuan sembako untuk masyarakat Kota Makassar yang terkena dampak pandemi corona covid19.

“Itu sedang kita tangani,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan via pesan singkat, Jumat 28 Mei 2020.

Ia mengatakan pihaknya akan memaksimalkan penyelidikan kasus tersebut dan memberitahu setiap perkembangan yang ada nantinya ke masyarakat melalui publikasi media.

“Kalau ada yang bermain disaat bencana wabah ini, luar biasa kejahatan yang dilakukannya,” tegas Augustinus. (Rudi/Chaidir/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !