KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai menggenjot penanganan kasus perusakan kawasan manggrove di daerah Lantebung, Makassar.
“Laporannya sudah masuk dan tim pidum sedang menelaah laporan tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu 29 April 2020.
Mengenai adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kejadian yang cukup viral di media sosial tersebut, Idil mengaku tetap juga akan didalami.
“Semua akan didalami termasuk kemungkinan nantinya ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi didalamnya. Tim Pidsus tentu turut mendalami laporan perusakan kawasan manggrove tersebut,” terang mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pare-Pare itu.
Terpisah, Ketua DPP Aliansi Peduli Anti Korupsi Sulawesi Selatan (APAK Sulsel), Mastan berharap penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel tidak melihat sempit kasus perusakan kawasan manggrove di daerah Lantebung, Makassar hanya pada dugaan unsur kejahatan lingkungan semata.
Melainkan jauh dari itu, lanjut Mastan, perlu pendalaman terhadap adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi.
“Berbicara korupsi kan unsurnya diantaranya penyalahgunaan kewenangan sehingga terjadi kerugian negara atau perekonomian negara. Nah terkait perusakan kawasan manggrove jelas yang patut dipertanyakan itu pihak KLHK yang memiliki tupoksi pengawasan wilayah hutan. Mereka harus diperiksa sejauh mana menjalankan kewenangannya. Kenapa bisa hutan manggrove dirusak tanpa ia ketahui. Ini jelas lalai,” jelas Mastan.
Adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sehingga pelaku dapat leluasa menjalankan aksinya merusak kawasan manggrove di Lantebung dan tentunya jelas telah merugikan negara atau perekonomian negara.
“Kerugian negara yang ditimbulkan sangat jelas. Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel harus fokus kesitu agar kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi perusakan kawasan manggrove bisa dipulihkan. Seret semua yang terlibat didalamnya,” ungkap Mastan.
Pengusutan kasus perusakan kawasan manggrove di daerah Lantenbung, kata dia, tak boleh berhenti begitu saja. Selain karena perbuatan melawan hukum telah terjadi juga telah berdampak langsung kepada masyarakat setempat yang kesehariannya memanfaatkan kawasan manggrove disana sebagai lahan mata pencaharian.
“Terlebih lagi negara secara luas jelas dirugikan apalagi kawasan disana kan masuk sebagai zonasi wisata. Sekali lagi kami minta Polda maupun Kejati tidak toleransi penanganan kasus ini. Kami juga akan menyurat ke Mabes Polri, Kejagung hingga KPK pekan ini sebagai bentuk pengawasan penanangan kasus ini agar tidak berhenti ditengah jalan nantinya,” tegas Mastan.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto juga mengatakan jika pihaknya hingga saat ini masih berupaya memaksimalkan penanganan kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat secara luas itu.
Tim gabungan yang terdiri dari Unit Sumdaling dan Tipikor saat ini, kata dia, masih bekerja mengumpulkan sejumlah data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus tersebut.
“Sementara ini tim masih puldata dan pulbaket. Indikasi adanya unsur korupsi hingga kejahatan lingkungan semuanya tentu akan didalami. Kita tunggu saja hasilnya kedepan yah,” singkat Agustinus.
Sebelumnya juga, Ketua Kelompok Sadar Wisata Manggrove Lantebung Makassar, Sarabba menyayangkan aksi perusakan kawasan manggrove oleh oknum perusahaan yang tidak bertanggungjawab tersebut.
Dimana, kata dia, pihak perusahaan diduga kuat merusak kawasan mangrove tanpa berlandaskan izin dari instansi terkait serta melibatkan warga setempat yang kesehariannya menggantungkan hidup sebagai pencari kepiting bakau maupun berperan mengelola kawasan wisata manggrove di daerah tersebut.
“Mereka berani betul dan nekat merobohkan 200 lebih pohon manggrove di tengah pandemi virus corona ini. Kami dari berbagai komunitas peduli lingkungan sangat kecewa dengan kejadian (pembalakan liar) ini,” tegas Sarabba.
Ia mengatakan 200 pohon mangrove yang dirusak oknum perusahaan tersebut selama ini sangat membantu masyarakat setempat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kasihan nelayan di Lantebung kalau begini. Nasib mereka jelas sangat terancam kedepannya. Kita harap pemerintah pusat turun tangan melihat kejadian ini,” jelas Sarabba.
Masyarakat, lanjut Sarabba, sangat berharap kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut aksi perusakan kawasan manggrove di Lantebung Makassar itu.
“Kalau dibiarkan pasti akan berdampak jauh pada warga setempat,” Sarabba menandaskan. (Eka/Kb)