KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Meski mendapat perhatian besar masyarakat, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) belum juga menampakkan keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang telah menetapkan Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.
Jentang sendiri sebelumnya sempat buron dua tahun lebih hingga akhirnya ditangkap oleh tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di sebuah hotel di Jakarta dan kemudian menjalani masa penahanan selama dua bulan sebagai tahanan titipan di sel Lapas Klas IA Makassar hingga akhirnya diberikan penangguhan dengan pertimbangan usianya sudah tua dan sedang menderita sakit.
Tak hanya itu, pertimbangan lainnya menurut Kejati, keterkaitan dengan putusan tiga orang tersangka sebelumnya dalam perkara yang sama menjerat Jentang.
Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan tak ada alasan kasus Jentang tak dilanjutkan hingga ke meja hijau.
Pertama, beber Kadir, status tersangka yang melekat pada Jentang telah dikuatkan oleh putusan praperadilan. Dimana Majelis Hakim telah menetapkan bahwa penetapan status tersangka Jentang dinyatakan sah demi hukum dan penyidikan perkaranya diminta dilanjutkan dan segera limpah ke persidangan ketika berkas perkaranya sudah dinyatakan rampung.
“Jadi Kejati seharusnya patuhi penetapan praperadilan tersebut,” kata Kadir via telepon, Rabu (8/1/2020).
Tak hanya itu, kasus Jentang sudah lama berstatus penyidikan dan telah menandakan alat bukti telah terpenuhi dan dikuatkan oleh hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi sunggguh aneh ketika Kejati sengaja berlama-lama menahan perkara Jentang ini bahkan ada niat ingin menghentikan perkaranya,” terang Kadir.
Ia berharap Kejati tidak berspekulasi sehingga membuat penanganan perkara Jentang berlarut-larut tanpa ada kepastian akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor.
Persoalan adanya bahan baru dalam menjerat Jentang di kawasan lahan negara Buloa, kata Kadir, itu belum jelas. Pertimbangannya lanjut Kadir, kasus Jentang yang jelas telah menimbulkan kerugian negara Rp500 juta hingga saat ini belum tuntas sementara dikuatkan sejumlah alat bukti, apalagi yang baru mau diselidiki.
“Apapun dalih Kejati mengakali kasus Jentang yang merugikan negara Rp500 juta tidak akan pernah diterima masyarakat. Kami butuh kasus Jentang segera dituntaskan dan dilimpah ke persidangan tipikor. Persoalan ada kasus baru yang diduga juga melibatkan Jentang yakni pencaplokan lahan negara yang nilainya ditaksir Rp800 miliar itu persoalan kedua. Selesaikan dulu dong yang sudah jelas,” ujar Kadir.
Ia mengungkapkan jauh sebelumnya, gelagat Kejati Sulsel berat hati ingin menyeret Jentang ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara atau perekonomian negara telah terbaca.
Dimana di era kepemimpinan Tarmizi selaku Kajati Sulsel kala itu, berbagai upaya akal-akalan dilakukan. Diantaranya ingin menyelesaikan kasus Jentang dengan langkah hukum in absentia.
Jalur in absentia menurut Tarmizi kala itu, bukan sebagai upaya mentoleransi para tersangka atau terdakwa kasus dugaan korupsi yang saat itu berstatus buron.
Jalur in absentia, kata dia, merupakan suatu solusi yang akan dipilih. Namun tetap akan melalui proses kajian hukum yang matang. Sehingga kriteria untuk dapat disidangkan dengan cara in absentia terpenuhi secara maksimal.
“Upaya in absentia itu juga kan tidak mudah. Harus memenuhi kriteria yang ada. Makanya perlu kajian hukum yang matang dan melalui tahapan ekspose. Jika semua syarat terpenuhi barulah siap-siap kita tempuh jalur in absentia tersebut,” terang Tarmizi kala itu.
Ia mengatakan sistem in absentia juga telah didukung oleh Undang-undang sebagai upaya mengoptimalkan penanganan perkara dugaan korupsi yang tersangka atau terdakwanya masih berstatus buron dan penanganannya tergantung hingga bertahun-tahun tak ada kepastian hukum.
“In absentia juga bukan sebagai upaya menghalangi pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara yang dimaksud. Pengembangan tetap kita akan maksimalkan dan tentunya didukung oleh alat bukti yang kuat,” jelas Tarmizi.
Namun belakangan upaya itu tak berhasil terlaksana. Lembaga ACC Sulawesi dengan tegas mengatakan bahwa upaya in absentia, sama halnya jika Kejati Sulsel memang tak mampu menangkap para buronan korupsi. Utamanya Jentang yang saat itu masih berstatus buronan dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa.
ACC kala itu berharap Kejati Sulsel tidak memaksakan untuk melanjutkan rencana upaya in absentia yang dimaksud. Karena jika hal tersebut tetap dipaksakan, maka sama halnya Kejati telah memperlihatkan kelemahannya dalam menangkap para buronan negara tersebut.
Upaya In absentia, menurut ACC Sulawesi, merupakan penggambaran bahwa selama ini strategi penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sulsel kelihatan sangat amatiran.
Karena kalau Kejati Sulsel bekerja secara profesional dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa misalnya, maka sejak awal saat menetapkan tersangkanya, pada saat itu juga Kejati Sulsel harusnya langsung melakukan pencekalan terhadap tersangkanya yakni Soedirjo Aliman alias Jentang.
“Tapi apa, faktanya Jentang malah dibiarkan bebas kemana-mana. Padahal waktu itu dia masih sangat mudah ditangkap,” ucap Kadir.
Ia mengatakan dalam penanganan kasus korupsi, Kejati Sulsel tidak sekedar memiliki semangat menyelamatkan kerugian negara. Salah satunya melakukan upaya in absentia.
Lebih dari itu, Kejati Sulsel semestinya mempunyai perspektif dalam merekonstruksi kasus korupsi yang dimaksud. Yakni mengungkap aktor lain yang mestinya turut bertanggung jawab dalam kegiatan yang telah merugikan negara tersebut.
“Jadi ini menyangkut wibawa dan marwah institusi Kejati Sulsel yang terkesan tidak berdaya menghadapi para tersangka korupsi. Kejati mestinya menunjukkan profesionalismenya, bukan kelihatan mengalah,” terang Kadir.
ACC Sulawesi berharap Kejati Sulsel tidak terburu-buru melanjutkan beberapa kasus korupsi yang tersangka atau terdakwanya yang saat itu masih buron untuk masuk ke persidangan dengan tindakan in absentia.
Karena kata Kadir, Kejati masih bisa berkoordinasi dengan KPK, misalnya untuk mencari tersangka korupsi Buloa, Jentang yang saat itu masih berstatus buronan.
Lembaga binaan mantan Ketua KPK Abraham Samad akan mendukung saat itu langkah Kejati Sulsel sepanjang spiritnya untuk pemberantasan korupsi dan tidak memaksakan persidangan.
Karena, kata Kadir, jika demikian, maka tindakan Kejati Sulsel terkesan amatiran.
“Jadi sejak awal memang Kejati berat hati menyeret Jentang ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara. Berbagai alasan diutarakan Kejati agar kasus Jentang berlarut-larut. Masyarakat sudah melihat itu dan memang harus diakui Jentang itu sakti dan kebal hukum,” Kadir menandaskan.
Perjalanan Panjang Kasus Jentang
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Seodirjo Aliman alias Jentang dalam persembunyiannya di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. Dimana dari hasil perbuatannya itu, negara ditaksir telah merugi sebesar Rp500 juta.
Mukri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan Jentang memilih buron hampir 2 tahun setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kota Makassar
“Jadi yang bersangkutan menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel,” kata Mukri dalam keterangan rilisnya.
Ia mengatakan Jentang merupakan buronan ke 345 yang terdaftar pada program tabur 31.1 Kejagung. Dimana terhitung sejak program tersebut diluncurkan resmi oleh Kejaksaan pada tahun 2018 lalu.
“Dari total buronan yang berhasil tertangkap dalam program tabur 31.1, Jentang merupakan buronan ke 138 yang berhasil tertangkap di tahun 2019 ini,” tutur Mukri.
Usai menangkap Jentang, Tim Intelijen Kejagung langsung menyerahkannya ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka langsung diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” Mukri menandaskan.
Jentang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek penyewaan lahan negara disertai dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perannya terungkap sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara tepatnya yang berlokasi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar atau kawasan proyek nasional Makassar New Port.
Hal itulah kemudian penyidik akhirnya menetapkan ia sebagai tersangka dugaan korupsi disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga telah dikuatkan oleh beberapa bukti.
Diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan buloa yang sebelumnya sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya,” kata Jan S Maringka yang menjabat sebagai Kepala Kejati Sulsel saat itu dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017 lalu.
Menurutnya, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulsel akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut,” tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus lahan negara ini, Kejati Sulsel pun langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” Jan menandaskan. (Nirwan/Eka)