Isyarat Kasus Jentang Disetop, ACC: Kejati Jangan Ambil Alih Kewenangan Pengadilan

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mengingatkan Kejati Sulsel jangan sekali-kali mengambil alih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pengadilan.

Mengingat penjelasan pihak Kejati terkait peliknya penanganan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang telah menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar mengatakan beberapa hal yang perlu diketahui dalam kasus dugaan korupsi yang telah menjerat Jentang.

Pertama kata dia, ada putusan bebas yang mengikat tiga orang terdakwa dalam kasus yang sama menjerat Jentang. Kedua, lanjut Firdaus, Jentang telah memenangkan perkara perdata terkait status lahan di Kelurahan Buloa yang sebelumnya diklaim sebagai lahan negara.

Terlepas, lanjut Firdaus, status tersangka Jentang dalam kasus dugaan korupsi lahan negara Buloa telah dikuatkan oleh putusan praperadilan. Dimana Pengadilan Negeri Makassar menyatakan status tersangka Jentang dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini menjeratnya sah demi hukum karena telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup dan perkaranya diminta segera dilimpahkan ke persidangan setelah dinyatakan rampung.

Berdasarkan penjelasan pihak Kejati Sulsel tersebut, sejumlah penafsiran liar pun mulai bermunculan. Diantaranya ada yang menafsirkan bahwa hal itu menjadi isyarat bahwa Kejati bakal menghentikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Jentang pasca diberikan penangguhan penahanan Kamis, 12 Desember 2019.

“Saya kira itu keliru. Kejati tak boleh mengambil kesimpulan bahwa perkara Jentang kemungkinan bebas mengingat tiga perkara yang sama sebelumnya telah bebas dan Jentang juga telah memenangkan perkara perdata. Kesimpulan apakah perbuatan pidana Jentang terbukti atau tidak itu kewenangan Pengadilan. Makanya Kejati segera limpahkan perkara Jentang ke Pengadilan. Bukan kewenangan Jaksa memutuskan perkara Jentang bersalah atau tidak,” kata Kadir Wokanubun, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via telepon, Senin (23/12/2019).

Masyarakat, lanjut Kadir, justru heran ketika perkara Jentang berakhir hanya dengan kesimpulan atau pertimbangan Kejati yang dianggap keliru. Seharusnya kata dia, benar tidaknya perkara Jentang itu harus diuji di persidangan.

“Kan Kejati sudah tegaskan bahwa penetapan tersangka Jentang telah melalui proses gelar perkara dan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Tak hanya itu status tersangka Jentang juga telah dikuatkan oleh putusan praperadilan. Makanya aneh ketika Kejati justru minder belakangan ini bahkan berikat isyarat menghentikan perkara Jentang dengan pertimbangan-pertimbangan yang melabrak akal sehat,” terang Kadir.

Ia menantang Kejati Sulsel segera merampungkan berkas penyidikan tersangka Jentang dan melimpahkannya segera ke Pengadilan.

“Kita uji di persidangan apakah nantinya terbukti atau tidak. Ini yang masyarakat nanti. Jangan bola mati di Jaksa tapi harus berakhir di persidangan,” tutur Kadir.

Jauh sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar telah menegaskan bahwa pihaknya tak akan berhentikan penanganan kasus Jentang yang telah berlarut-larut proses penyidikannya.

Hal itu pun didukung oleh KPK. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim penyidik Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan gelar perkara bersama pada Senin, 25 November 2019 bertempat di Kantor Kejati Sulsel. Perkara yang diekspos terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sewa tanah secara tidak sah dari PT Pelindo kepada tersangka Jentang.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, bahwa tersangka Jentang menerima pembayaran sewa sebesar Rp. 500 juta dari PT. Pelindo melalui PT. PP.

” Diduga tersangka menerima pembayaran sewa sebesar Rp500 juta dari PT. Pelindo melalui PT. PP karena tersangka mengklaim tanah tersebut miliknya. Padahal tanah itu adalah milik PT. Pelindo sendiri. Tersangka Jentang juga sempat buron dan menjadi DPO. Kini yang bersangkutan dalam status penahanan oleh Penyidik Kejati Sulsel,” ungkap Febri Diansyah.

Dalam gelar perkara KPK dan Kejati Sulsel disepakati bahwa penanganan kasus tersebut tidak hanya berfokus pada tindak pidana hilirnya saja yaitu masalah perolehan uang sewa tanah secara tidak sah oleh tersangka, tetapi juga akan didalami dugaan tindak pidana hulunya yaitu bagaimana perolehan atau penguasaan areal tersebut yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Tak hanya itu, dalam gelar perkara tersebut juga disampaikan bahwa penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti terkait kasus yang dimaksud.

Menurut Febri, kasus ini adalah satu diantara dua perkara yang sedang dalam supervisi KPK di Kejati Sulsel sejak tahun 2018. KPK juga akan memfasilitasi kehadiran ahli untuk mendorong penanganan perkara agar dapat didalami lebih lanjut serta memantau proses persidangan yang akan dilakukan kelak.

Febri menambahkan bahwa hal itu penting dilakukan mengingat penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak ketiga terhadap kawasan tersebut yang merupakan milik PT. Pelindo.

“KPK menilai perolehan dan penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak ketiga terhadap kawasan Buloa yang merupakan milik PT Pelindo mengakibatkan hilangnya hak negara. Sehingga, diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar,” terang Febri.

Lebih lanjut kata Febri, KPK memandang kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK dan aparat penegak hukum serta negara dalam hal ini BUMN maupun pemda untuk bersama-sama melakukan penyelamatan aset milik negara atau daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah. KPK menduga masih banyak aset-aset milik negara yang hilang atau dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah, baik di Sulsel khususnya maupun di wilayah Indonesia lainnya.

Gelar perkara KPK dan Kejati Sulsel tersebut merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala yang dilakukan koordinasi wilayah (korwil) VIII KPK di Provinsi Sulsel pada 25–29 November 2019.

Melalui koordinasi yang terintegrasi antara fungsi pencegahan dan penindakan, KPK mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan sekaligus penegakan hukum yang efektif di daerah.

Peran Jentang di Kasus Korupsi Buloa

Jentang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek penyewaan lahan negara disertai dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perannya terungkap sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara tepatnya yang berlokasi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Hal itulah kemudian penyidik akhirnya menetapkan ia sebagai tersangka dugaan korupsi disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga telah dikuatkan oleh beberapa bukti.

Diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan buloa yang sebelumnya sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya,” kata Jan S Maringka yang menjabat sebagai Kepala Kejati Sulsel saat itu dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017 lalu.

Menurutnya, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

“Kejati Sulsel akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus lahan negara ini, Kejati Sulsel langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Eka).

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !