Kajati Firdaus Janji Evaluasi Seluruh Penanganan Kasus Korupsi Termasuk Kejar Jentang

Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru, Firdaus Dewilmar berjanji akan mengevaluasi seluruh penanganan kasus korupsi yang ditangani pihaknya termasuk melanjutkan pengejaran para buronan korupsi diantaranya Soedirjo Aliman alias Jentang.

“Berikan saya kesempatan untuk melakukan evaluasi kinerja semua penanganan perkara korupsi baik ditingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Termasuk pengejaran seluruh buronan korupsi,” kata Firdaus kepada sejumlah awak media di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (19/7/2019).

Ia berjanji dalam waktu dekat akan merilis hasil kinerja semua bidang yang ada di Kejati Sulsel.

“Setiap hari Senin, saya akan rilis hasil kinerja seluruh bidang yang ada. Baik bidang Datun, Intelijen, Pidum terlebih lagi Pidsus. Saya ingin semua transparan tak ada yang ditutupi,” terang Firdaus.

Khusus pengejaran para buronan korupsi, kata dia, juga masuk dalam skala prioritas dan tetap dititikberatkan kepada bidang Intelijen. Selain koordinasi dengan Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung, pihaknya juga memaksimalkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pihak Kepolisian.

“Kita juga akan terapkan upaya aset research (penelusuran aset) para buronan kasus korupsi tersebut. Tentunya menggandeng PPATK dan KPK juga,” tutur Firdaus.

Tak hanya itu, ia juga berjanji akan menjalin komunikasi dengan berbagai lembaga pegiat anti korupsi agar kinerja-kinerja penegakan hukum khususnya penanganan kasus-kasus korupsi bisa berjalan maksimal.

“Salah satunya mendekat ini kita akan mengunjungi Kantor Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) sebagai salah satu lembaga yang konseren dalam pengawalan pemberantasan korupsi di Sulsel. Kita akan bangun komunikasi dengan mereka,” beber Firdaus.

Tantangan Penuntasan Kasus Jentang

Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anti Corruption Committee Sulawesi menantang pimpinan baru Kejati Sulsel untuk menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi mandek peninggalan mantan pimpinan lama, Tarmizi.

“Salah satunya penuntasan kasus dugaan korupsi lahan negara Buloa yang menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka. Penangkapan Jentang harus jadi prioritas Kajati yang baru,” kata Anggareksa, staf peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via telepon.

Ia menyayangkap sikap Kejati Sulsel di era kepemimpinan Tarmizi. Dimana terlalu banyak menggemborkan beragam upaya dalam hal penuntasan kasus Jentang. Namun, kata Anggareksa, sama sekali tak ada yang membuahkan hasil dan hingga saat ini Jentang masih merasa nyaman meski menyandang status buronan negara.

“Terlalu banyak perencanaan yang digemborkan tapi kenyataannya semuanya hanya omong belaka. Sekarang kami tantang Kajati baru selesaikan kasus Jentang dan seret semua yang terlibat didalamnya. Masyarakat butuh kasus Jentang ini berakhir sampai ke Pengadilan Tipikor,” ucap Anggareksa.

Ia mengatakan kasus yang menjerat Jentang merupakan salah satu kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan ACC Sulawesi secara resmi ke KPK.

“Kasus tersebut masuk dalam salah satu rentetan kasus korupsi yang kita laporkan ke KPK agar segera disupervisi,” terang Anggareksa.

2 Tahun Berburu Jentang

Genap dua tahun upaya perburuan terhadap buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara, Soedirjo Aliman alias Jentang belum juga membuahkan hasil.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) hingga saat ini tak juga dapat mengendus keberadaan pengusaha ternama yang dikenal masyarakat Sulsel kerap terlibat dalam sejumlah perkara-perkara sengketa lahan tersebut.

Berbagai upaya pun telah digemborkan oleh Kejati kepada masyarakat luas jika pihaknya telah mencoba maksimal dalam perburuan buronan kelas kakap Jentang. Diantaranya menggandeng Kepolisian, KPK bahkan TNI.

Tak hanya itu, Kejati pun menegaskan akan berupaya membawa kasus dugaan korupsi yang menjerat Jentang ke persidangan tipikor meski yang bersangkutan tak hadir alias tetap memilih buron.

“Sesuai saran JAM Pidsus Kejagung, kita akan coba bawa kasus Jentang ke persidangan dengan jalur in absentia. Ini sementara dikaji lebih dalam,” ucap Kepala Kejati Sulsel kala itu, Tarmizi.

Meski upaya itu dinilai sebagai langkah positif dan telah didukung perangkat undang-undang, namun hingga saat ini pihak Kejati belum juga memastikan bahkan menyimpulkan bahwa kasus dugaan korupsi yang jerat Jentang bisa berjalan mulus hingga ke persidangan tipikor.

“Ini kan tidak bisa buru-buru, perlu kajian mendalam dan saya sudah intruksikan itu kepada tim penyidik dan peneliti untuk mengkaji agar kedepannya tidak ada celah dan mulus hingga ke persidangan,” terang Tarmizi.

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menilai sejak awal pihaknya tak melihat ada keseriusan nyata dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Jentang sebagai tersangka.

Bahkan, ACC Sulawesi menduga kuat adanya peran besar pihak lain dibalik mandeknya proses hukum kasus Jentang dan hingga saat ini tak memperlihatkan adanya kepastian hukum.

“Kejati sulsel harus punya perspektif bahwa Kasus Jentang ini bukan sekedar semangat penyelamatan kerugian negara. Tapi lebih dari itu, mesti merekonstruksi kasus ini yakni mengungkap peran aktor lain,” tutur Anggareksa, pegiat Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

Angga sapaan akrab Anggareksa itu mengungkapkan bahwa sejak dikeluarkannya status DPO terhadap Jentang, masyarakat tak pernah mengetahui apa upaya dan terobosan yang dilakukan Kejati dalam menemukan Jentang. Meski, ucap Angga, beberapa waktu lalu beredar video jentang bebas berkeliaran.

“Hal ini yang kami maksud adalah bukti tidak adanya perhatian Kejati Sulselbar dalam mengusut buronan tersebut,” ujar Angga.

Kejati Sulselbar, kata dia, seharusnya lebih kreatif dalam upaya mengusut keberadaan Jentang. Bukan malah membiarkan dan terkesan stagnan.

“Banyak upaya yang bisa dilakukan termasuk meminta bantuan pihak Kepolisian. Apakah ini betul-betul sudah dilakukan?,” terang Angga.

Kejati Sulselbar, lanjut Angga, harusnya mengakui jika memang tak bisa mengendus keberadaan Jentang, maka tak ada salahnya melakukan upaya lain juga diantaranya mengajak masyarakat untuk terlibat mencari buronan Jentang dengan melakukan sayembara misalnya.

“Karena ingat, kasus Jentang ini juga akan menjadi bukti seberapa besar komitmen Kejati menuntaskan kasus korupsi di Sulsel,” jelas Angga.

Keterlibatan Pihak Lain

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi berharap Kejati Sulselbar tak berhenti mengembangkan penyidikan kasus Buloa. Dimana masih banyak peran lainnya yang diduga turut terlibat dalam menciptakan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Beberapa pihak lain yang dimaksud ACC Sulawesi, diantaranya keterlibatan Edy Aliman, Johny Aliman, Ulil Amri, mantan Lurah dan mantan Camat serta pihak PT. PP dan PT. Pelindo selaku pembayar uang sewa ganti rugi lahan tersebut.

“Seharusnya itu semua diperiksa dan diminta pertanggung jawaban. Tidak hanya fokus kepada Jentang. Kalau begini tindakan penyidik, sangat terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka,” kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib via telepon.

Dari fakta penyidikan, beber Muthalib, telah jelas mengungkap kronologi sejak awal kasus Buloa. Dimana adanya penerbitan surat keterangan harapan yang dikeluarkan oleh Lurah Tallo kala itu, Ambo Tuo dan disetujui oleh Camat Tallo di era kepemimpinan AU Gypping Lantara.

Bukti keterangan garapan yang dimiliki oleh kedua anak buah Jentang atas laut yang terletak di Kelurahan Buloa terbit dengan memberikan keterangan yang tidak benar alias kuat dugaan ada unsur kolusi dalam proses pemberian keterangan garapan tersebut oleh mantan Lurah Buloa, Ambo Tuo dan disetujui oleh Mantan Camat Tallo, A.U Gypping Lantara kala itu.

Kedua anak buah Jentang masing-masing Rusdin dan Jayanti mendapatkan keterangan garapan dari Kelurahan Buloa dan disetujui oleh Camat Tallo saat itu, karena pertimbangan keduanya sejak lama menggarap atas laut Buloa sebagai petani budidaya rumput laut.

“Padahal jelas-jelas sejak dulu hingga sekarang ini, disana tak pernah ada kegiatan budidaya rumput laut,” beber Muthalib.

Tak hanya itu, pihak PT. PP dan PT. Pelindo selaku pelaksana pengerjaan sekaligus pembayar uang sewa lahan negara juga patut dimintai pertanggung jawaban. Karena dianggap lalai dan tidak cermat sehingga membayarkan uang sewa lahan begitu saja.

“Hal itu juga dikuatkan dari pengakuan saksi ahli yang dihadirkan Kejati Sulselbar waktu sidang Buloa digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar saat itu,” terang Muthalib.

Dimana perusahaan BUMN tersebut dinilai turut andil berperan menimbulkan kerugian negara

“Ada unsur kelalaian dari pihak BUMN yang bersangkutan, baik itu PT. PP dan PT Pelindo yang secara tidak cermat membayarkan uang sewa pada oknum yang mengkalim lahan negara ,”kata Muthalib mengutip pengakuan Ahli Hukum Keuangan Negara asal Universitas Airlangga, Surabaya, Siswo Wijanto saat memaparkan kesaksiannya dalam sidang perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa yang mendudukkan tiga orang terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 30 Oktober 2017.

Menurut mantan Sekretaris Departemen Keuangan RI tersebut, kata Muthalib, penyewa lahan dalam hal ini PT. PP dan PT. Pelindo tidak bertindak profesional sebelum melakukan pembayaran kepada pihak yang mengaku sebagai penggarap lahan.

“Harusnya selaku penyewa lahan mengetahui betul seluk beluk lahan. Harus diketahui, PBB itu bukan surat hak milik, sementara surat garap juga tidak bisa jadi dasar, makanya ketika BUMN melakukan transaksi, jelas itu bisa disebut menimbulkan kerugian negara dan itu kelalaian,” ungkap Muthalib melanjutkan kutipan Siswo saat memberikan keterangan keahliannya dihadapan Majelis Hakim perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa yang dipimpin langsung oleh Bonar Harianja kala itu.

Lebih jauh, Siswo juga menjelaskan bahwa ada dua tipe aset negara, yakni aset potensial dan operasional.

“Nah kalau melihat data lahan dalam perkara Buloa ini, area tersebut merupakan aset potensial ,”tutur Siwo saat itu.

Ia bahkan mengatakan sangat mudah membuktikan terjadinya kerugian negara dalam perkara Buloa tersebut. Pertama sambung dia, merujuk pada keberadaan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dijadikan dasar untuk menerima uang sewa lahan.

“PBB sebenarnya bukan dasar kepemilikan lahan, apalagi sudah sangat jelas sejarah lahan ini merupakan aset potensial negara yang timbul karena hasil reklamasi atau sengaja ditimbun ,”jelas Siswo.

Sehingga lanjut Siswo, secara teori, lahan buloa tersebut merupakan aset negara yang disewakan karena kelalaian dan tidak dengan cara prefesional dan akhirnya menimbulkan kerugian negara.

“Meski timbul izin garap, itu bukan dasar transaksi sewa-menyewa, sebab jika negara membutuhkan untuk kepentingan negara, wajib bagi penggarap menyerahkan lahan itu,” kata Siswo.

Sementara peran ketiga orang terdekat Jentang sendiri. Yakni Edy Aliman, Johny Aliman dan Ulil Amri, dimana rekening Edy maupun Johny disebut sempat mengendap atau digunakan dalam menerima transferan uang sewa lahan Buloa.

Ulil Amri sendiri, dimana sejak awal hingga akhir pembayaran sewa lahan selalu terlibat. Bahkan dalam proses penyidikan ia dinilai sebagai aktor intelektual yang mengadakan seluruh dokumen perjanjian sewa lahan negara Buloa.

Nama Ulil masuk dalam salah satu nama penting turut disebut di dalam berkas dakwaan perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Makassar yang menjerat Muh. Sabri, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar sebagai terdakwa.

Selain Ulil, Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jentang Bin Liem Eng Tek turut disebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Arriani, dalam berkas dakwaan menyebut, Jen Tang dan Ulil hadir di semua pertemuan proses sewa lahan negara Buloa.

Proses terjadinya penyewaan lahan negara disebut terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.

Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jen Tang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.

“Pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma.

Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jen Tang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti.Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 Juta atau lebih rendah dari tawaran Jen Tang cs yang meminta nilai Rp1 Miliar.

Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jen Tang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.

Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jen Tang dan Ulil Amri. Uang senilai Rp 500 Juta itu pun di terima Rusdin namun di bagi dua dengan Jayanti Ramli.

Jentang Sebagai Aktor Intelektual

Soedirjo Aliman alias Jentang dikabarkan minggat bersama istrinya ke Jakarta tepatnya Kamis 2 November 2017 pasca ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Dan hingga saat ini memilih buron dan tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel.

Ia dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar itu.

Penetapan dirinya sebagai tersangka telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa sebelumnya dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang hingga saat ini perkaranya juga masih bergulir di tingkat kasasi. Ketiga terdakwa tersebut masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Ia diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

Dana tersebut diduga diterima oleh Jentang melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya.

Tak hanya itu, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di Sulsel.

“Kejati Sulsel segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan S Maringka, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Intelkam (JAM Intelkam) Kejagung.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus Buloa tersebut, Kejati Sulsel pun langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka (Jentang) disangkakan dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” jelas Jan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !