ACC Desak Kajati Evaluasi Tim Pengejaran Jentang

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) segera mengevaluasi kinerja tim pengejaran buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Tallo, Makassar, Soedirjo Aliman alias Jentang yang sudah nyaris 2 tahun belum juga tertangkap.

“Kajati harus segera evaluasi kinerja tim pengejaran Jentang karena tak membuahkan hasil,” tegas Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) di temui di kantornya, Selasa (11/6/2019).

Ia yakin pengejaran Jentang tak berjalan maksimal bahkan lanjut dia, terkesan tak ada upaya pengejaran apalagi penangkapan yang serius.

“Kita harap Presiden Jokowi turun tangan melihat langsung penanganan kasus Jentang ini. Kami yakin pengejaran hingga penangkapan hanya pernyataan belaka dan sama sekali tak ada action di lapangan,” terang Thalib.

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Makassar (LKBHMI Makassar) juga turut mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera memasang target penangkapan Jentang.

“Kan lucu juga kalau tidak ada target progres penangkapannya sampai kapan. Pengejaran Jentang sudah memakan waktu 1 tahun 8 bulan namun tak ada hasil. Kami yakin pengejaran tak dilakukan bahkan tak ada niat menyeret kasus Jentang hingga persidangan,” kata Juhardi, Direktur LKBHMI Cabang Makassar via telepon.

Ia menantang Kajati turun dari jabatannya kalau tak mampu menangkap Jentang hingga usai lebaran nantinya.

“Kami juga akan konsolidasi besar-besaran untuk turun berunjuk rasa jika pengejaran Jentang ini sama sekali tak ada progres,” tegas Juhardi.

Ia juga menyayangkan sikap Kejagung yang tidak tegas mengawasi bawahannya dalam hal ini Kejati Sulsel sehingga pengejaran Jentang hingga bertahun-tahun tak membuahkan hasil.

“Kedepannya kami juga akan tagih tindak lanjut laporan kami di Kejagung. Kasus Jentang ini kan kami juga sudah lapor resmi di sana jadi hak kami menagih tindak lanjutnya,” ujar Juhardi.

Kronologis Kasus Korupsi Lahan yang Jerat Dua Buronan Kakap

Hingga saat ini, pengejaran terhadap dua buronan kasus korupsi lahan di Sulsel belum juga membuahkan hasil. Meski pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengaku telah membentuk tim khusus hingga berkordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya.

Kedua buronan kasus korupsi lahan tersebut masing-masing Soedirjo Aliman alias Jentang yang berstatus tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar dan Rosdiana yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara di Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Jentang dikabarkan minggat bersama istrinya ke Jakarta tepatnya Kamis 2 November 2017 pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Dan hingga saat ini memilih buron dan tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel.

Ia dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar itu.

Penetapan dirinya sebagai tersangka telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa sebelumnya dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang hingga saat ini perkaranya juga masih bergulir di tingkat kasasi. Ketiga terdakwa tersebut masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Ia diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

Dana tersebut diduga diterima oleh Jentang melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya.

Tak hanya itu, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di Sulsel.

“Kejati Sulsel segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan S Maringka, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Intelkam (JAM Intelkam) Kejagung.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus Buloa tersebut, Kejati Sulsel pun langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka (Jentang) disangkakan dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” jelas Jan.

(Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !