Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilwalkot Makassar Ajukan Permohonan Penangguhan

Ilustrasi (int)

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Diam-diam dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Pilwalkot Makassar) akan ajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Iya ini sementara dalam proses,” singkat Dedi, tim Penasehat Hukum kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwalkot Makassar via pesan singkat, Senin (29/4/2019).

Terpisah, Wakil Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun berharap penyidik Polda Sulsel untuk tidak memberikan toleransi kepada kedua tersangka kasus dana hibah Pilwalkot Makassar tersebut.

“Penyidik harus bertindak profesional dan tidak memberikan toleransi kepada kasus hibah ini. Apalagi kedua tersangka sejak awal penyidikan tidak kooperatif alias kerap mangkir. Buktinya terakhir dijemput paksa,” tegas Kadir via telepon.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar periode 2018-2023, Selasa (23/4/2019).

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, masing-masing Sabri selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dan Habibi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar.

“Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan rencananya langsung ditahan untuk mempermudah jalannya proses penyidikan,” kata Dicky via telepon.

Diketahui, dugaan korupsi yang menjerat keduanya berawal saat KPU Kota Makassar menerima dana hibah sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018.

Bantuan dana hibah tersebut tercatat dalam naskah perjanjian hibah daerah yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomantu dan Ketua KPU Makassar saat itu, M. Syarief Amir.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan rencana anggaran biaya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018 yang tidak direalisasikan serta terdapat pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah antara lain berupa pengadaan barang dan jasa yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa, pembayaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum terbayarkan serta pajak yang telah dipungut sejak bulan November hingga bulan Oktober 2018 yang juga diketahui tak disetorkan ke kas daerah.

Atas temuan itu, tim Inspektorat pun melakukan pemeriksaan mendalam. Alhasil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar bernomor 0002/Insp/780.04/I/2019 tanggal 8 Januari 2019, ditemukan kekurangan kas senilai Rp 5.891.456.726.

Hasil yang sama juga ditemukan oleh Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI. Dimana hasil pemeriksaan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU bernomor LAP-60/K.08/XI/2018 tanggal 14 November 2018, ditemukan ketekoran kas sebesar Rp 5.601.544.741.

“Kedua tersangka kita diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 9 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1,” Dicky menandaskan.

(Eka/Chaidir)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !