KEDAI-BERITA.COM, Pinrang- Sejumlah pegiat anti korupsi di Sulsel, diantaranya dari Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mempertanyakan sejauh perkembangan penyelidikan dugaan korupsi alih fungsi Pasar Bungi di Kabupaten Pinrang yang sejak 2018 ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
“Penyelidikan kasus ini kok tenggelam yah. Ada apa dengan Kejati Sulsel,” kata Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via pesan singkat, Minggu (28/4/2019).
Ia berharap semangat Kejati Sulsel dalam memaksimalkan penanganan sejumlah perkara korupsi, tidak hanya pada kasus-kasus baru saja. Melainkan, kata Kadir, juga untuk kasus-kasus yang lama.
“Semangat penuntasan kasus korupsi itu harusnya dimulai dari kasus-kasus yang lama. Ini malah sebaliknya, kasus baru yang digenjot dan membiarkan kasus-kasus lama tenggelam,” beber Kadir.
Ia berharap Kajati Sulsel, Tarmizi mengawasi penuh kinerja para penyidiknya agar dapat bekerja profesional dalam menuntaskan seluruh kasus-kasus korupsi yang ditangani. Khususnya pada kasus-kasus yang terbilang lama ditangani.
“Yah salah satunya kasus alih fungsi Pasar Bungi di Pinrang ini. Hingga saat ini tak lagi terdengar perkembangannya. Padahal sejumlah saksi telah diperiksa secara maraton. Kajati harus evaluasi penyidiknya karena sudah terkesan tidak profesional lagi,” terang Kadir.
Ia mengatakan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan alih fungsi Pasar Bungi menjadi Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Pinrang tersebut, sangat jelas.
Dimana pasar rakyat mempunyai peran dan fungsi ganda. Selain sebagai penggerak perekonomian, pasar juga merupakan wahana interaksi sosial dan budaya masyarakat di daerah. Oleh karena itu, pembangunan dan peremajaan pasar-pasar rakyat selalu mendapat perhatian lebih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Tapi Pemerintah Kabupaten Pinrang justru membongkar gedung Pasar Tradisional Bungi yang baru saja dibangun menggunakan anggaran bantuan dari Kemendag dan menggantinya dengan membangun Rumah Sakit Pratama dengan anggaran baru. Sehingga jelas anggaran pembangunan Pasar Bungi sebelumnya jadi mubazir dan negara tentu rugi,” ungkap Kadir.
Misi bantuan Kemendag, terang Kadir, agar kedepannya, pasar dapat meningkatkan pendapatan para pedagang pasca revitalisasi. Selain itu, pasar yang telah direvitalisasi diharapkan mampu berperan sebagai penyangga ketersediaan barang kebutuhan pokok, sehingga ke depan dapat menjadi barometer stabilisasi harga pangan di tingkat nasional.
“Ini justru anggarannya dibuang begitu saja. Bayangkan Kemendag memberikan anggaran untuk membangun Pasar Bungi. Setelah Pasar terbangun, kemudian dibongkar tanpa ditaksasi dan dibangun sarana Rumah Sakit menggunakan pos anggaran baru. Jelas kan negara rugi,” ujar Kadir.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Fentje E. Loway memastikan seluruh penanganan kasus korupsi akan dimaksimalkan dan tentunya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Sesuai intruksi Pak Kajati, seluruh kasus korupsi yang resmi ditangani baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan akan dimaksimalkan penuntasannya. Saya juga telah menekankan hal itu kepada seluruh penyidik,” ujar Fentje.
Hanya saja, diakuinya, penanganan kasus korupsi jelang Pemilu 2019 ini tidak berjalan represif yang dapat menimbulkan kegaduhan atau mengganggu situasi kamtibmas jelang pesta demokrasi yang sebentar lagi digelar secara serentak.
“Tapi penyelidikan hingga penyidikan tetap berjalan seperti biasanya,” jelas Fentje.
Diketahui, dalam proses penyelidikan kasus alih fungsi Pasar tradisional Bungi menjadi Rumah Sakit Pratama tersebut, beberapa pejabat teras lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang telah diperiksa.
Diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pinrang Arsyad B, Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Pinrang dan Ketua Panitia penerima hasil pekerjaan, Herman.
(Eka/Chaidir)