KEDAI-BERITA.COM, Palopo– Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran produksi keripik zaro snack di Kota Palopo.
“Kejati harusnya tidak mengulur-ulur waktu penyelidikan kasus keripik zaro ini,” kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via telepon, Minggu (28/4/2019).
Ia berharap pekan ini, progres penyelidikan kasus keripik zaro sudah nampak. Sehingga, kata dia, Kejati harus segera memaksimalkan proses penyelidikannya.
“Motif dari kasus ini kan sangat jelas. Dimana dana APBD senilai Rp 14 miliar dicairkan untuk membiayai kegiatan yang tidak jelas. Uang habis dan produksi keripik zaro tidak berjalan,” ungkap Muthalib.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi memerintahkan tim bidang Intelijen Kejati Sulsel segera melakukan pengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi dibalik bangkrutnya Perusahaan Daerah (Perusda) yang memproduksi keripik zaro snack di Kota Palopo, Sulsel.
“Asintel (Asisten Intelijen) segera turunkan tim lakukan puldata dan pulbaket soal itu,” tegas Tarmizi kepada Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Imam Wijaya yang berada disampingnya saat ditemui usai menunaikan salat Jumat.
Tarmizi berharap tim dapat memaksimalkan puldata dan pulbaket terkait adanya dugaan korupsi dibalik bangkrutnya Perusda Kota Palopo yang memproduksi keripik zaro snack tersebut.
“Kita harap puldata dan pulbaket segera dirampungkan,” ucap Tarmizi.
Diketahui, Perusda Kota Palopo yang memproduksi keripik zaro snack hingga saat ini tak lagi berproduksi. Penghentian produksi yang tiba-tiba membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Sementara DPRD Kota Palopo sebelumnya telah menyetujui dana penyertaan modal ke Perusda yang bersangkutan senilai Rp 14.249.477.000 yang bersumber dari APBD dan APBD-P Kota Palopo tahun anggaran 2015.
Suntikan dana sebesar itu dicairkan bertahap. Tahap pertama sebesar Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD pokok tahun 2015. Kemudian berlanjut mendapat suntikan dana kembali dari APBD perubahan (APBD-P) sebesar Rp 1 miliar.
Lalu disusul penyertaan modal kembali dilakukan Pemkot Palopo untuk kegiatan pembenahan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) sebesar Rp 8.745.477.000 serta untuk pembelian mesin produksi keripik zaro snack senilai Rp 2.504.000.000.
(Eka/Chaidir)