KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pajak balik nama kendaraan yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros.
“Kita masih mendalami pemeriksaan sejumlah berkas terkait itu. Berkasnya banyak dan sementara diperiksa satu per satu sehingga memakan waktu lama,” kata Kepala Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Andi Faik di Kantor Kejati Sulsel beberapa hari lalu.
Ia berharap masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan kasus tersebut. Penyelidik, kata dia, akan bekerja maksimal menuntaskan kasus dugaan penyimpangan pajak balik nama kendaraan itu.
“Memang butuh waktu sehingga perlu kesabaran agar hasilnya juga sesuai harapan,” ujar Faik.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Fentje E. Loway mengatakan penyelidikan kasus tersebut telah dituntaskan oleh tim penyelidik dan tinggal menunggu waktu ekspose di hadapan Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi guna menentukan status penanganan lebih lanjut.
“Apakah statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan atau masih butuh pendalaman lagi. Yah kita tunggu saja hasil eksposenya. Berkas penyelidikan sementara di meja Pak Kajati,” kata Fentje.
Sekali lagi, kata Fentje, ekspose bertujuan untuk mengetahui apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau belum cukup bukti untuk naik ke tahap selanjutnya.
“Semua keputusan ada sama pimpinan. Kita lihat saja nanti hasilnya. Intinya kita terbuka apapun perkembangannya nanti,” terang Fentje.
Sebelumnya, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan pajak balik nama kendaraan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros tersebut.
“Apalagi kasusnya dinyatakan atensi pimpinan Kejati. Yah tentunya penyelidik harus kerja maksimal dong tuntaskan kasus tersebut,” kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib via telepon, Jumat (19/4/2019).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Tarmizi mengaku telah mengatensi kasus dugaan penyimpangan pajak di Bapenda Maros tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian kita dan ini juga akan segera kita tuntaskan. Sekarang masih tahap lidik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi, Senin 11 Maret 2019.
Menurutnya, kasus dugaan penyimpangan pajak balik nama kendaraan menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik. Sehingga, kata dia, perlu diselidiki lebih dalam ada tidaknya dugaan tindak pidana didalamnya.
“Ini menyangkut kepentingan publik karena mungkin publik ingin mengetahui apakah pengurusan seperti itu memang demikian atau secara faktual bukti kebenarannya bagaimana,” terang Tarmizi.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencium adanya aroma dugaan korupsi penyimpangan pajak balik nama kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros (Bapenda Maros) pada tahun 2016.
Dalam proses penyelidikan awal, tim penyelidik memperoleh beberapa bukti. Diantaranya ada notice pajak balik nama kendaraan yang tidak terekap dalam pembukuan Bapenda Maros. Sementara notice pajak yang dimaksud memiliki bukti penyerahan dari Bapenda Sulsel ke Bapenda Maros.
Tim penyelidik pun berupaya menelusuri lebih dalam. Termasuk adanya dugaan fee yang mengalir ke beberapa pejabat baik di Bapenda Maros maupun di Bapenda Sulsel.
(Eka/Chaidir)