Polemik Penghentian Kasus Dugaan Pemalsuan Surat yang Libatkan Pemilik Toko Emas Bogor

Jermias Rarsina, Penasehat Hukum, Irawati Lauw selaku pelapor kasus dugaan pemalsuan surat

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Penghentian penyelidikan kasus dugaan pidana pemalsuan surat otentik atau memberikan keterangan palsu diatas surat otentik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sulsel setelah setahun lebih ditangani akhirnya berpolemik.

Selain penghentian dinilai sebagai langkah yang keliru, sejak awal penanganan kasus yang dilaporkan oleh warga Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar, Irawati Lauw itu, juga diyakini penuh kejanggalan.

Dimana selain penanganannya berlarut-larut hingga memakan waktu setahun, status penanganannya pun simpang siur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Andi Indra Jaya sempat menjelaskan jika kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihaknya bahkan telah mengirim berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk diteliti kelengkapannya.

“Sudah sidik itu dan sementara tahap satu ke Kejati,” ucap Indra via pesan singkat, Selasa 12 Februari 2019.

Namun, belakangan hal tersebut dibantah oleh penyidik yang menangani kasus tersebut, Ipda Amran saat pelapor, Irawati Lauw bersama Penasehat Hukumnya, Jermias Rarsina mempertanyakan kejelasan kasus yang dilaporkannya sejak awal tahun 2018 itu.

“Herannya kami, malah penyidik menyatakan kasus tersebut bersifat A.2 atau penyelidikan kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Itu dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diberikan ke kami tanggal 15 Maret 2019,” kata Jermias di Makassar, Sabtu 16 Maret 2019.

Namun jika mempelajari pertimbangan penyidik sehingga menghentikan penyelidikan kasus tersebut, ucap Jermias, justru sebaliknya. Pertimbangan yang dimaksud penyidik, lanjut dia, justru menguatkan adanya perbuatan pidana yakni kelalaian atau kealpaan yang telah diakui langsung oleh juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar, Muh. Darwin Thamrin saat memberikan keterangan dihadapan penyidik.

Darwin mengaku lupa mengganti kalimat penutup dalam surat berita acara laporan hasil pengukuran batas tanah/ penetapan batas tanah sebagai tindak lanjut dari permohonan pengukuran batas tanah yang diajukan oleh Soewandi Kontaria pada tanggal 29 Juni 2016.

Darwin menerbitkan berita acara pengukuran batas tanah/ penetapan batas tanah seakan tujuannya untuk kepentingan penyelidikan. Padahal pemohon Soewandi Kontaria mengajukan permohonan pengukuran batas tanah hanya untuk kepentingan pribadi bukan penyelidikan.

Menurut Penyidik, beber Jermias, Darwin mengaku hanya lupa mengganti kalimat penutup dalam berita acara pengukuran batas tanah yang dimaksud yang menjadi objek permasalahan tersebut. Dimana seharusnya kalimatnya berbunyi ‘demikian berita acara pengukuran batas/ penetapan batas tanah ini dibuat untuk diketahui’ bukan ‘demikian berita acara pengukuran batas/ penetapan batas tanah ini dibuat untuk kepentingan penyelidikan’.

Darwin melakukan copy paste file yang ada di komputernya. Dimana file tersebut sebelumnya merupakan file untuk permohonan Kepolisian.

Pengakuan lupa yang diakui oleh Darwin itu, dinilai penyidik bukan sebagai peristiwa pidana dan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan akta otentik atau memberikan keterangan palsu diatas akta otentik, yang dilaporkan oleh Irawati Lauw.

“Itu alasan hukum penyidik sebagaimana tertuang dalam SP2HP yang diberikan ke pelapor, Irawati Lauw,” ujar Jermias.

Menurut Jermias, penyidik tidak paham bahwa dalam hukum pidana dinyatakan seorang pelaku dapat dipidana berdasarkan pada dua hal, yakni perbuatan yang bersifat kesalahan karena ada kesengajaan (Dolus) dan lalai atau kealpaan (Culpa lata).

“Kejahatan itu, bisa terjadi penyebabnya adalah karena perbuatan kesalahan dan/atau kelalaian,” jelas Jermias.

Justru dengan adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang bersifat A2, dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel yang diterima kliennya selaku pelapor, maka perkara dugaan pemalsuan surat otentik atau memberikan keterangan palsu diatas surat otentik dalam hal ini yang dimaksud dokumen berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas tanah, semakin jelas kedudukan hukum pertanggung jawaban pidananya kepada juru ukur BPN kota Makassar, Darwin Thamrin.

Hal itu, kata Jermias, disebabkan karena Darwin telah membuat perubahan atas produk BPN kota Makassar berupa merubah isi surat bersifat copy paste dari file yang ada di komputer, adalah merupakan bagian dari perbuatan pidana dalam kategori kelalaian atau kealpaan.

Dengan demikian, lanjut Jermias, sejak awal kasus dugaan pemalsuan surat otentik atau memberikan keterangan palsu diatas surat otentik yang dilaporkan kliennya itu, sekiranya penyidik mau serius dalam penanganan perkaranya, maka ia seharusnya melibatkan peran juru ukur BPN kota Makassar, Muh. Darwin Thamrin itu.

“Penyelidikan perkara pemalsuan harus tetap berjalan untuk ditingkatkan ke penyidikan yang sudah tentunya peran penyidik untuk melengkapi berbagai alat buktinya yang bertujuan untuk membuat terang antara pembuat dan pelaku yang menggunakan surat palsu tersebut sebagai salah satu bukti dalam berperkara di Pengadilan Negeri Makassar,” terang Jermias.

Perbuatan kelalaian yang dilakukan oleh Darwis Thamrin tersebut telah berakibat (menimbulkan akibat) hukum kerugian, dan dalam kasus dugaan pemalsuan surat otentik yang dilaporkan kliennya sangat jelas terdapat unsur dapat menimbulkan kerugian.

“Penyidik harus punya kewenangan untuk membuat terang unsur tersebut. Apalagi unsur dapat menimbulkan kerugian dalam tindak pidana umum adalah delik formil yang tidak perlu melihat pada akibat rugi yang nyata, tetapi cukup dipandang terjadi karena bersifat potensi,” tutur Jermias.

Diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat otentik atau memberikan keterangan palsu diatas surat otentik yang dilaporkan Irawati Lauw tersebut berawal saat terlapor, Soewandy Kontaria, bapak kandung dari pemilik toko emas Bogor di Makassar bermohon pengukuran batas tanah miliknya yang terletak di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar ke BPN kota Makassar. Tanah yang dimaksud tepat berbatasan dengan rumah Irawati Lauw.

Dari permohonan pengukuran batas tanah yang diajukan oleh Soewandy Kontaria itu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar lalu menugaskan juru ukurnya, Muh. Darwin Thamrin.

Sesuai dengan surat tugasnya tertanggal 25 Mei 2016, Darwin kemudian mengukur batas tanah yang dimohonkan oleh Soewandi Kontaria sekaligus sebagai penunjuk batas. Saat proses pengukuran batas tanah, Darwin tak pernah melibatkan Irawati Lauw sebagai pihak pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah yang akan diukur tersebut.

Tepat sebulan, Darwin pun mengeluarkan surat berita acara hasil pengukuran batas tanah/ penetapan batas tanah yang telah diukur tersebut. Namun surat berita acara yang dimaksud perihalnya untuk kepentingan penyelidikan, padahal surat permohonan pengukuran batas tanah tersebut sama sekali tidak pernah dimohonkan oleh Polisi. Malah sebaliknya surat tersebut dilaporkan secara pribadi oleh terlapor guna kepentingan pribadi.

Dengan adanya fakta tersebut, Irawati Lauw lalu melaporkan dugaan pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu diatas surat otentik yang dimaksud. Dimana surat otentik yang dinilai tidak benar itu telah digunakan oleh Soewandi Kontaria beserta anaknya Jemis Kontaria sebagai alat bukti dalam berperkara di PN Makassar melawan dirinya.

Tak hanya itu, surat otentik yang diduga palsu tersebut, juga telah digunakan sebagai alat bukti oleh Jemis Kontaria dalam gugatan praperadilan saat rekannya, Edy Wardus dan para buruh yang mengerjakan pembangunan rumahnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana pengrusakan rumah milik Irawati Lauw secara bersama-sama.

“Kasus ini kami laporkan karena unsur perbuatan pidananya sudah jelas. Dimana penggunaan surat otentik yang diduga palsu tersebut sudah beredar,” terang Jermias, Penasehat Hukum Irawati Lauw.

Dalam hukum pidana, kata Jermias, surat palsu tersebut terhitung delik sejak surat itu dipergunakan. Artinya, kalau surat itu sudah dipergunakan dapat menimbulkan akibat yaitu kerugian.

Meski dalam delik, surat itu disebut dengan delik formil atau tidak menimbulkan akibat tapi ia berpotensi atau kemungkinan menimbulkan dampak kerugian bagi orang lain.

Maka dengan surat tersebut, kata Jermias, yang harus diminta pertanggungjawaban yakni Soewandy Kontaria selaku orang yang bermohon mengeluarkan surat penetapan batas tanah dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar yang menerbitkan surat berita acara pengukuran batas tanah tersebut.

Tak hanya itu, orang yang menggunakan surat otentik yang diduga palsu tersebut antara lain Jemis Kontaria dan Edy Wardus juga patut dimintai pertanggungjawaban.

“Namun kami sesalkan penyidik malah menghentikan penyelidikan kasus ini dengan alasan yang tidak rasional,” Jermias menandaskan.

(Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !