HMI Nilai Jaksa Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Kasus Underpass Simpang Lima

Ilustrasi (int)

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan dan Barat (Badko HMI Sulselbar) menilai penyidik Kejati Sulsel tebang pilih dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara.

Menurut Syamsumarlin, Ketua Bidang Hukum dan HAM Badko HMI Sulselbar, seluruh tim panitia pengadaan lahan harusnya bertanggungjawab atas terjadinya kesalahan pembayaran dalam kegiatan pengadaan lahan underpass simpang lima Bandara yang menelan anggaran sebesar Rp 10 miliar itu.

“Temuannya kan salah bayar. Sehingga seluruh panitia pengadaan lahan harus jadi tersangka. Pembayaran ganti rugi itu merupakan rekomendasi penuh dari mereka secara struktural. Jadi tak boleh ada kesan tebang pilih dong,” kata Sem sapaan akrab Syamsumarlin, Selasa (5/3/2019).

Ia mengatakan tugas dari panitia pengadaan lahan dalam proyek pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara, Dimana, secara hukum salah satu tugasnya adalah menginventarisir objek dan subjek pemegang hak atas tanah.

Tujuannya, lanjut Sem, untuk mengetahui identitas tanah, hak-hak atas tanah dan siapa pemegang hak atas tanah untuk memperoleh ganti rugi lahan yang dibebaskan (pengadaan) untuk kepentingan umum dengan berkepastian.

Sehingga dengan adanya salah bayar dalam kegiatan pengadaan lahan tersebut, lanjut Sem, dengan terang menyatakan ternyata penerima ganti rugi bukan sebagai pihak yang berhak, maka secara hukum dengan terang, jelas dan tegas telah mengukuhkan terpenuhinya adanya unsur melawan hukum dan unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara yakni telah terjadi salah bayar dalam ganti rugi lahan pengadaan tanah untuk proyek pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara yang dimaksud.

“Dan secara hukum unsur delik korupsi menurut pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU korupsi telah dengan sempurna menjadi terpenuhi untuk diproses penanganan perkara pidananya. Khususnya yang berperan dalam tim pengadaan lahan secara struktural,” jelas Sem.

Dalam proyek pembebasan lahan, Ahmad Rifai, Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan diduga melakukan kongkalikong dengan Rosdiana yang bertindak seolah-olah sebagai kuasa penerima anggaran atas lahan yang masuk dalam pembebasan proyek underpas.

Padahal, lahan yang dimaksud atau diajukan oleh Rosdiana tersebut, tidak termasuk sebagai lahan yang dibebaskan dalam proyek pembangunan underpass. Hal ini terbukti dengan temuan sertifikat tanah yang diajukan untuk diganti rugi.

“Jadi ada sebidang tanah yang menerima pembayaran adalah orang yang tidak berhak. Artinya ada kongkalikong. Jadi ada orang yang bertindak seolah-olah sebagai penerima ganti rugi padahal dia tidak berhak,” jelas Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi.

Dari perbuatan keduanya, negara diduga dirugikan sebesar Rp 3.482.500.000 sesuai dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel).

“Uang ganti rugi lahan yang diterima oleh Rosdiana sebesar nilai kerugian negara tersebut, dimana Ahmad Rifai, Kasubag Pertanahan Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) itu turut mendapat fee sebesar Rp 250 juta dari Rosdiana,” urai Tarmizi.

Proyek pembebasan lahan proyek underpas simpang lima Bandara, diselidiki oleh Kejati Sulsel pada awal tahun 2017 lalu. Dimana proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijalankan oleh Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) senilai Rp 10 miliar.

Dalam perjalanannya, Pemkot Makassar diminta oleh BJMM untuk menyediakan lahan yang akan digunakan pada proyek tersebut. Selain itu Pemkot juga diminta untuk membuat daftar nominatif (inventarisasi lahan) yang akan digunakan untuk pembebasan lahan proyek underpass.

Namun dalam perjalanan pelaksanaan pembebasan lahannya, ditemukan adanya indikasi dugaan salah bayar senilai Rp 3,48 miliar.

Pada tahap penyelidikan, beberapa pihak terkait dalam proyek tersebut diperiksa secara maraton. Diantaranya Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde dan mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Makassar, Ahmad Rifai.

Tepat November 2017, status kasus pembangunan underpass simpang lima Bandara pun resmi ditingkatkan oleh Kejati Sulsel dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena pertimbangan alat bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum didalamnya dianggap telah terpenuhi. Sejumlah pihak lain yang terkait pun turut diperiksa kembali secara maraton oleh tim penyidik Kejati Sulsel.

Diantaranya Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti, Kepala Kelurahan Sudiang, Udin dan Asisten 1 Pemkot Makassar yang bertindak selaku Ketua Tim Pengadaan Lahan, M. Sabri juga diperiksa sebagai saksi pada bulan Desember 2017 lalu. Kemudian berlanjut memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar, Iljas Tedjo Prijono pada tanggal 8 Januari 2018.

Tak hanya itu, tim penyidik Kejati Sulsel juga telah memeriksa sejumlah orang yang tergabung dalam tim panitia pengadaan lahan lainnya yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek merugikan negara tersebut.

Mereka adalah dua staf Kesbangpol Kota Makassar yakni A. Rifai dan Hasan Sulaiman yang masing-masing bertugas sebagai mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan dan staf panitia pembebasan lahan. Keduanya diperiksa pada tanggal 29 Januari 2018 lalu.

(Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !