KEDAI-BERITA.COM, Makassar- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memeriksa mantan Camat Biringkanaya, Andi Syahrum dan Lurah Sudiang, Udin dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan underpas simpang lima Bandara, Senin (3/12/2018).
“Keduanya diperiksa dalam rangka perampungan berkas penyidikan dua tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin.
Andi Syahrum, mantan Camat Biringkanaya, Makassar yang ditemui usai menunaikan salat dhuhur di Masjid Kejati Sulsel mengakui dirinya diperiksa kembali oleh penyidik.
“Tapi hanya untuk perampungan berkas dua tersangka yang sudah ada,” ucap Syahrum.
Ia membeberkan jika dalam kasus ini juga sebelumnya melibatkan mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, M. Sabri. Dimana Sabri kata dia, saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan di Pemkot Makassar.
“Dia (Sabri) dua kali diperiksa sebelumnya. Dia selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah sedangkan yang tersangka itu, Ahmad Rifai berperan sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah,” beber Syahrum.
Sebelumnya, Kejati Sulsel isyaratkan tak berhenti dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek underpas simpang lima Bandara yang lebih awal menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka masing-masing Ahmad Rifai anggota tim pengadaan lahan yang diketahui menjabat sebagai Kasubag Pertanahanan Pemkot Makassar dan Hajja Rosdina selaku penerima kuasa ganti rugi lahan.
“Potensi penambahan tersangka tentunya tetap ada dengan melihat perkembangan penyidikan kedepannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi sebelumnya.
Meski demikian, pihaknya tak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Menurutnya, saat ini penyidik masih fokus melengkapi pemberkasan dua orang tersangka. Dimana dari seorang tersangka yakni kuasa penerima ganti rugi, Haji Rosdina masih dalam pengejaran.
“Selain kita berupaya merampungkan berkas tersangka. Satu diantara tersangka juga belum memenuhi panggilan yakni inisial HR,” terang Tarmizi.
Haji Rosdina, lanjut Tarmizi, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun ia tak datang.
“Apakah statusnya akan ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yah nanti kita lihat pertimbangan penyidik kedepannya,” jelas Tarmizi.
ACC Desak Kejati Tersangkakan Seluruh Tim Panitia Pengadaan Lahan

Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tak mengabaikan peran seluruh pihak yang tergabung dalam panitia pengadaan lahan di kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek underpas simpang lima Bandara.
“Temuannya kan salah bayar. Jadi secara struktural seluruh pihak yang tergabung dalam panitia pengadaan lahan harus tersangka,” kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via telepon.
Tim pengadaan lahan, beber Muthalib, secara struktural memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 terkait pengadaan tanah. Dimana salah satunya melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang mengajukan permohonan ganti rugi atas lahannya yang masuk dalam proyek pembebasan yang sedang berjalan.
Hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim pengadaan lahan tersebut, kemudian menjadi dasar terjadinya pembayaran kepada pihak yang telah dinyatakan lolos verifikasi alias berhak mendapatkan hak ganti rugi atas lahannya yang masuk dalam kegiatan pembebasan.
“Tapi kenyataannya pihak yang diloloskan menerima ganti rugi lahan kan tidak benar. Sehingga secara struktural panitia pengadaan lahan seluruhnya harus bertanggung jawab karena itu produknya,” terang Muthalib.
Untuk melihat secara utuh pihak yang harus bertanggung jawab dalam kegiatan pengadaan lahan, kata Muthalib, sebaiknya penyidik Kejati Sulsel mendalami dokumen berita acara hasil identifikasi dan inventarisasi atas penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah yang terkena dalam proyek pembebasan lahan underpas simpang lima Bandara tersebut.
“Dalam berita acara itu kan ada persetujuan (tanda tangan) dari pihak-pihak yang tergabung dalam panitia pengadaan lahan. Nah itu yang kami maksud tidak boleh diabaikan tanggung jawabnya,” jelas Muthalib.
Kejati, kata Muthalib, jangan setengah hati dalam mengusut kasus ini apalagi terkesan tak serius. Sebab lanjut dia, bisa menimbulkan kesan negatif.
“Perkara ini kelak di proses di Pengadilan. Peran seluruh pihak dalam pembebasan lahan underpass akan diurai secara menyeluruh di ruang sidang khsususnya oleh Hakim. Fakta hukum keterlibatan pihak lain akan terungkap,” tutur Muthalib.
Menurutnya, jika Kejati memproses kasus underpas tersebut secara utuh, maka tim pengadaan lahan pun harus di proses.
“Sebab peran mereka jelas memberi persetujuan penyerahan lahan yang dibuktikan dengan berita acara,” beber Muthalib.
Kejati Tetapkan 2 Orang Tersangka

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpas simpang lima Bandara. Seorang diantara tersangka diketahui berperan sebagai anggota tim pengadaan lahan yakni Ahmad Rifai yang menjabat sebagai Kasubag Pertanahanan Pemkot Makassar.
Sementara tersangka lainnya berperan sebagai kuasa penerima ganti rugi lahan yakni bernama Hajja Rosdina dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka inisial AR kita tahan selama 20 hari untuk permudah proses perampungan berkas dakwaan nantinya. Sementara HR masih buron. Dimana beberapa kali dipanggil secara patut namun yang bersangkutan tak hadir alias mangkir,” terang Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi yang ditemui usai melaksanakan salat Jumat 16 November 2018.
Dalam proyek pembebasan lahan, Ahmad Rifai berperan sebagai Sekretaris satuan tugas pengadaan tanah. Dimana ia diduga melakukan kongkalikong dengan Haji Rosdina yang bertindak seolah-olah sebagai kuasa penerima anggaran atas lahan yang masuk dalam pembebasan proyek underpas.
Padahal, lahan yang dimaksud atau diajukan oleh Haji Rosdina tersebut, tidak termasuk sebagai lahan yang dibebaskan dalam proyek pembangunan underpass. Hal ini terbukti dengan temuan sertifikat tanah yang diajukan untuk diganti rugi.
“Jadi ada sebidang tanah yang menerima pembayaran adalah orang yang tidak berhak. Artinya ada kongkalikong. Jadi ada orang yang bertindak seolah-olah kuasa penerima ganti rugi padahal dia tidak dikasih kuasa,” jelas Tarmizi.
Dari perbuatan keduanya, negara diduga dirugikan sebesar Rp 3.482.500.000 sesuai dari hasil perhitunhan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel).
“Uang ganti rugi lahan yang diterima oleh HR sebesar nilai kerugian negara tersebut, dimana AR mendapat fee sebesar Rp 250 juta,” Tarmizi menandaskan.
Kasus underpass simpang lima Bandara sendiri, diduga terjadi salah bayar. Dimana sertifikat yang digunakan untuk menerima uang ganti rugi pembebasan lahan underpass tidak menunjuk pada lokasi yang terkena pembebasan. Namun tetap dibayarkan sesuai petunjuk tim pembebasan lahan. Sehingga atas perbuatannya tersebut diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,48 miliar.
“BPN keterangannya jelas. Dimana menyatakan sertifikat yang digunakan tidak menunjuk lokasi yang terkena pembebasan lahan sehingga tidak patut menerima uang ganti rugi,” ungkap Adhy, penyidik dalam kasus tersebut.
Proyek pembangunan underpass simpang lima Bandara yang diselidiki oleh Kejati Sulsel pada awal tahun 2017 lalu, diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijalankan oleh Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) dengan menggunakan dana sebesar Rp 10 miliar.
Dimana pada perjalanannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta oleh BJMM untuk menyediakan lahan yang akan digunakan pada proyek tersebut. Selain itu Pemkot juga diminta untuk membuat daftar nominatif (inventarisasi lahan) yang akan digunakan untuk pembebasan lahan proyek underpass.
Namun dalam perjalanan pelaksanaan pembebasan lahannya, ditemukan adanya indikasi dugaan salah bayar senilai Rp 3,48 miliar.
Pada tahap penyelidikan, beberapa pihak terkait dalam proyek tersebut diperiksa secara maraton. Diantaranya Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde dan mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Makassar, Ahmad Rifai.
Tepat November 2017, status kasus pembangunan underpass simpang lima Bandara pun resmi ditingkatkan oleh Kejati Sulsel dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena pertimbangan alat bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum didalamnya dianggap telah terpenuhi. Sejumlah pihak lain yang terkait pun turut diperiksa kembali secara maraton oleh tim penyidik Kejati Sulsel.
Diantaranya mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar, Iljas Tedjo Prijono yang diperiksa pada tanggal 8 Januari 2018 serta Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti dan Kepala Kelurahan Sudiang, Udin juga diperiksa sebagai saksi pada bulan Desember 2017 lalu.
Tak hanya itu, tim penyidik Kejati juga telah memeriksa sejumlah orang yang tergabung dalam tim panitia sembilan yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek yang diduga merugikan negara tersebut.
Beberapa orang yang dimaksud yakni dua staf Kesbangpol Kota Makassar, Ahmad Rifai dan Hasan Sulaiman yang masing-masing bertugas sebagai mantan sekretaris panitia pengadaan lahan dan staf panitia pembebasan lahan pada tanggal 29 Januari 2018 lalu. (Said/Hakim)