Kejati Bakal Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilwalkot Makassar

Kajati Sulsel, Tarmizi

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan akan mendalami adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar tahun anggaran 2018.

“Kami nanti coba telusuri dan melakukan pengumpulan data terkait itu,” singkat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Tarmizi saat ditemui usai mengikuti doa bersama untuk korban peristiwa jatuhnya pesawat lion air di daerah Bangka Belitung di Masjid Kejati Sulsel, Rabu (31/10/2018).

Ia berjanji segera mungkin tim bidang Intelijen Kejati Sulsel turun dan memaksimalkan upaya pengumpulan data dan pengumpulan baket terkait kegiatan penggunaan dana hibah Pilwalkot Makassar tersebut.

“Insya Allah kita akan maksimalkan puldata dan pulbaket,” ucap Tarmizi.

Sebelumnya, lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar tahun anggaran 2018.

“Karena anggaran yang digunakan sebesar Rp 60 miliar tapi belum jelas pertanggungjawabannya. Jadi sangat patut Kejati turun tangan menyelidiki ini,” kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto juga dikabarkan telah memberhentikan M. Sabri dari jabatan Sekretaris KPU Makassar. Ia dimutasi menjadi staf di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, sejak 1 Agustus 2018.

Alasan pemberhentian Sabri sendiri, karena hingga saat ini belum menyetor laporan penggunaan anggaran hibah yang digunakan KPU Makassar saat Pilwalkot 2018 lalu.

“Sampai sekarang, tidak ada pertanggungjawaban keuangannya,” ucap Danny sebelumnya.

Pemerintah Kota Makassar diketahui menggelontorkan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk pelaksanaan Pilwakot Makassar 2018 sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah dengan KPU Makassar.

“Kami sudah meminta itu (laporan pertanggungjawaban keuangan) tapi belum diberikan dan ini jelas sangat rawan,” jelas Danny.

Menurutnya, pada pelaksanaan Pilwalkot Makassar sebelumnya, KPU Makasar bahkan sempat meminta lagi tambahan anggaran.

“Padahal anggaran Rp 60 miliar itu dirancang untuk sampai 4 kandidat. Tapi kenyataannya kan cuma satu kandidat dan uangnya habis,” ungkap Danny.

Terkait dengan ini, Inspektorat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI turut menurunkan tim sebanyak 7 orang untuk mengaudit laporan pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran dana hibah Pilwalkot Makassar oleh KPU Makassar.

Dimana sebelumnya, hasil revisi dan evaluasi Sekretaris Jenderal (Setjen) KPU dan laporan keuangan semester II tahun 2017 tingkat UAKPA pada KPU Makassar, diketahui bahwa atas anggaran terdapat selisih kurang kas senilai Rp 2.771.240.951.

Sementara tanggapan Sekretaris KPU Makassar berdasarkan catatan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan KPU tahun 2017 menyatakan tidak terdapat selisih. Sehingga diduga ada indikasi manipulasi informasi antara CHR yang disepakati oleh Inspektorat dengan Sekretaris KPU Makassar dan tanggapan yang disampaikan ke BPK RI. (Said/Hakim)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !