Genap Setahun, Penyidikan Kasus 205 Ton Pupuk Illegal Berbahan Batu Kapur Mangkrak

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Genap setahun penyidikan kasus pupuk pembenah tanah illegal berbahan batu kapur yang ditangani Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel tak ada kabar alias mangkrak.

Padahal sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut dirilis langsung oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel langsung dari pabrik pembuatan pupuk illegal yang dimaksud.

“Kami sangat sayangkan hal tersebut. Kok penyidikannya malah menghilang padahal jelas-jelas mereka sendiri merilis jika kegiatan pembuatan pupuk yang hanya berbahan tunggal dari batu kapur tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun via telepon, Jumat (21/9/2018).

Kadir curiga kasus tersebut sengaja ditutupi bahkan didiamkan penyidikannya dan kemungkinan besar diam-diam telah dihentikan. Dan untuk mengelabui atensi masyarakat, Polda Sulsel mengekspose kasus baru yang sementara diselidiki.

“Ini modus lama dan sikap itu kelru karena sejak awal penyidikan kasusnya mendapat atensi besar dari masyarakat Sulsel pada umumnya,” terang Kadir.

Ia berharap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono meluangkan waktu untuk mengawasi ketat penanganan kasus-kasus oleh bawahannya. Diantaranya penanganan kasus pembuatan pupuk illegal yang berbahan tunggal dari batu kapur tersebut.

“Kapolda harus atensi kasus pupuk kapur illegal ini. Karena dampak peredaran pupuk tersebut dapat mengancam kesehatan masyarakat apalagi jelas digunakan dalam bidang pertanian,” ujar Kadir.

Diketahui, Subdit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Sulsel sebelumnya telah menggerebek langsung pabrik pembuatan pupuk illegal berbahan tunggal dari batu kapur yang tepatnya terletak di Dusun Tamangesang Desa Bontolempangan Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Sulsel itu.

Dimana pabrik yang diketahui milik inisial RM tersebut, selain terletak di Dusun Tamangesang Desa Bontolempangan Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Sulsel juga ada yang ditemukan beroperasi di Jalan Poros Kariango Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, Sulsel.

Dalam penggerebekan di pabrik yang terletak di Dusun Tamangesang kala itu, ditemukan beberapa mesin penghancur batu kapur dan sebanyak 205 ton pupuk illegal yang terbungkus dalam karung yang tiap karungnya memiliki berat 25 Kg.

“Batu kapur yang telah dihaluskan menggunakan mesin penghancur selanjutnya dikemas kedalam karung yang beratnya 25 Kg kemudian siap dipasarkan ke beberapa Kabupaten yang ada di Sulsel dengan harga tiap karung Rp 35.000 per karung ,”ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani dalam konferensi persnya di lokasi pabrik, Kamis 14 September 2017 lalu.

Menurutnya, selama beroperasi 4 tahun, pemilik usaha pupuk illegal tersebut, tak pernah mengantongi izin edar atau tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.

“Usaha illegal ini baru tercium sekarang. Bayangkan sudah berapa banyak yang telah diedarkan salah satunya ke Kab. Enrekang, Sulsel ,” terang Dicky kala itu.

Batu kapur yang merupakan bahan baku tunggal dalam pembuatan pupuk pembenah tanah illegal tersebut, beber Dicky sangat berdampak pada gangguan kesehatan serta dapat merusak unsur hara tanah.

Atas kegiatannya tersebut, pelaku RM selain melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70 Tahun 2011 tentang pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah.

Dalam aturan tersebut kata Dicky, ditekankan bahwa formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang akan diproduksi dan diedarkan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya serta kegiatannya terdaftar di Kementerian.

“Tapi kenyataannya tidak, pupuk yang diproduksi pelaku tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI sehingga jelas tak dijamin standar mutu, efektivitas dan tak ada label izin pada kemasannya. Hal ini juga berdampak kerugian bagi petani selaku konsumen ,”jelas Dicky.

Perbuatan pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda sebanyak Rp 2 miliar dan Pasal 60 ayat 1 huruf f Juncto Pasal 37 ayat 1 UU No. 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. (Hakim/Said)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !