KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Video berdurasi 19 detik yang merekam aktifitas Soedirjo Aliman alias Jentang yang sedang berjalan santai dengan seorang wanita di sebuah mal elit di Jakarta. Tepatnya di area lantai dasar depan Resto Burger, Bellagio Mall Jakarta, belakangan heboh.
Pasalnya, hingga saat ini Jentang sendiri masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang sementara dalam tahap penyidikan oleh Kejati Sulselbar.
Wanita yang bersama Jentang seperti dalam video tersebut diketahui inisial DW. Ia disinyalir sudah puluhan tahun kerap bersama Jentang.
“Perempuan (DW) itu dulu punya usaha sebuah salon di Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar,” kata salah seorang sumber terpercaya yang ingin identitasnya tidak ditulis tersebut, Senin (17/9/2018).
Tak hanya itu, wanita inisial DW merupakan kerabat dari seorang pengusaha ternama di Sulsel, inisial AR. AR sendiri pernah dikait-kaitkan terlibat dalam kasus century yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu.
“Kalau tidak salah, DW itu seorang janda. Dia bersaudara dengan istri seorang pengusaha di Jalan Bandang, Makassar inisial AR,” ucap sumber yang dapat dipercaya tersebut.
ACC: Kejati Harus Dalami Peran Rekan Wanita Jentang Tersebut.

Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib mendesak Kejati Sulselbar agar segera mendalami keterlibatan rekan wanita Jentang, berinisal DW tersebut.
“Secara hukum dia tahu dimana Jentang berada. Apalagi ada video yang merekam dirinya sedang berjalan bersama Jentang di sebuah mal di Jakarta, Jumat 14 September 2018 kemarin,” terang Muthalib.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang merekam aktifitas santai seorang buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Makassar, Soedirjo Aliman alias Jentang, Jumat 14 September 2018 di sebuah mall di Jakarta sekitar pukul 15.55 Wib.
Bos PT. Jujur Jaya Sakti itu tampak mengenakan baju berwarna merah melenggang kangkung bersama rekan wanitanya di sebuah lokasi di Jakarta. Tepatnya di lantai dasar depan Resto Burger, Bellagio Mall.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin mengatakan pihaknya juga sudah melihat video berdurasi 19 detik yang merekam aktifitas Jentang di sebuah mal di Jakarta tersebut. Dan ia pun telah meneruskan bukti video itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar agar segera mendapat atensi.
“Video tersebut saya sudah teruskan ke pimpinan agar segera mendapat atensi,” kata Salahuddin via pesan singkat, Sabtu 15 September 2018.
Peran Jentang Dalam Kasus Korupsi Buloa
Diketahui, Jentang hingga saat ini belum memenuhi pemanggilan penyidik sebagai tersangka dugaan TPPU. Ia memilih kabur pasca dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel.
Karena perannya sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, penyidik akhirnya menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dikuatkan oleh beberapa bukti.
Diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan buloa yang sebelumnya sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan S Maringka Kepala Kejati Sulselbar dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017 lalu.
Menurutnya, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Hakim/Said)