KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Basmi Sulsel, Andi Amin Halim Tamatappi menduga kuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilep sisa uang ganti rugi pembebasan lahan tol reformasi Makassar yang seharusnya diberikan kepada ahli waris pemilik lahan, Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya.
Menurut Amin, dugaan tersebut dikuatkan oleh beberapa bukti. Diantaranya hingga saat ini Kementerian PUPR tidak melaksanakan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan agar sisa uang ganti rugi lahan dititip ke Pengadilan Negeri Makassar (konsinyasi).
“Fatwa MA sendiri muncul karena Kementerian PUPR sendiri yang meminta sebelumnya. Tapi kenyataannya ia tak laksanakan,” kata Amin, Rabu (5/9/2018).
Tak hanya itu, Kementerian PUPR juga sebelumnya mengakui ahli waris pemilik lahan tol, Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya telah memenangkan perkara sengketa lahan tol berdasarkan putusan MA di tingkat Kasasi bernomor 3287K/Pdt/2003, tanggal 21 Agustus 2007.
Namun belakangan Kementerian PUPR diam-diam melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan adanya bukti baru yang ditemukan pihaknya berupa sertifikat hak pakai atas nama Direktorat Bina Marga yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar tertanggal 28 Agustus 1994.
“Tapi lagi-lagi itu hanya akal-akalan dan kebohongan publik yang dilakukan Kementerian PUPR untuk tidak memberikan hak ahli waris. Karena sertifikat hak pakai yang dijadikan bukti baru dalam PK tersebut, jelas telah dibantah oleh Pemkot Makassar dalam suratnya bernomor 592.2/1014/Pem. yang ditujukan kepada Direktur Sistem Jaringan Prasarana Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah di Jakarta tertanggal 14 Oktober 2004,” terang Amin sambil memperlihatkan dokumen tersebut.
Kemudian berlanjut, saat ahli waris meminta sisa uang ganti rugi lahan kepada Kementerian PUPR berdasarkan penetapan nomor 11/Del/2008/PN Jkt Sel. Jo nomor 26/eks/2008/PN. Mks. Jo nomor 184/Pdt.G/200/PN.Mks tanggal 26 Juni 2008 saat itu, Kementerian PUPR menanggapi melalui berita acara teguran (aanmaning) nomor 26/eks/2008/PN. Mks Jo nomor 184/Pdt.G/200/PN.Mks pada tanggal 23 November 2011 yang intinya pihaknya tidak ingin melaksanakan putusan yang incratch tersebut. Karena Kementerian PUPR berdalih ada putusan lain yang menganulir putusan yang memenangkan ahli waris pemilik lahan tol reformasi Makassar, Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya kala itu.
“Tapi anehnya di waktu yang berbeda, jika pihak lain yang dimaksud Kementerian PUPR yakni Ince Baharuddin mengajukan permohonan pembayaran uang ganti rugi lahan tol berdasarkan perkara nomor 190/Pdt.G/2003/PN. Mks tanggal 12 September 2004, Kementerian PUPR dengan tegas dalam suratnya bernomor 100.08.10-BS/60 tanggal 28 Januari 2011 menyatakan institusinya bukan pihak dalam perkara tersebut. Sehingga mereka katakan tidak ada kewajiban hukum dalam perkara yang diklaim Ince Baharuddin, Jadi kita heran uang itu mau dibayarkan kemana. Kami yakin uang itu sudah ditilep,” ungkap Amin.
Tak sampai disitu dugaan bukti kebohongan Kementerian PUPR yang diungkapkan Amin. Dimana kata dia, pihaknya juga menemukan dugaan rekayasa putusan yang diduga kuat dibuat oleh Kementerian PUPR berdasarkan adanya surat yang diajukan Kementerian PUPR ke Mahkamah Agung (MA) bernomor HK.04.03-Mn/718 perihal permohonan penerbitan fatwa Mahkamah Agung sebagai penjelasan terhadap putusan perkara Pengadaan lahan Tol Reformasi A.N Intje Koemala.
Pada poin b dalam surat yang diajukan oleh Kementerian PUPR yang ditanda tangani langsung oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono tersebut, beber Amin, disebutkan putusan MA nomor 266/PK/Pdt/2013 dimenangkan oleh Ince Baharuddin.
Sementara dalam putusan asli pada perkara pada nomor yang sama, di mana Ince Baharuddin melawan Syamsuddin Sammy selaku ahli Waris Intje Koemala disebutkan dalam halaman 12 putusan nomor 266/PK/Pdt/2013 tersebut ditegaskan, mengadili dan menolak PK yang diajukan oleh Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati selaku pemohon PK. Surat keputusan ini ditandatangani pihak Mahkamah Agung melalui Panitera Muda Perdata Dr Pri Pamudi teguh.
Putusan lainnya yang memenangkan ahli waris pemilik lahan Intje Koemala, yakni pada putusan PK bernomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010. Dimana dalam perkara itu ahli waris pemilik lahan Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya melawan Kementerian PU-PR.
“Jadi sangat jelas semua kebohongan yang dibuat oleh Kementerian PUPR. Kami sangat berharap Presiden Jokowi mempertemukan kami dengan PUPR agar masalah ini segera terselesaikan. PUPR telah menzalimi ahli waris hingga memasuki waktu 17 tahun lamanya,” ujar Amin.
Sebelumnya, masalah ini pun telah dilaporkan resmi ahli waris pemilik lahan Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi uang ganti rugi lahan oleh Kementerian PU-PR tersebut.
Selain karena diduga uang ganti rugi ditilep juga karena adanya bukti merekayasa amar putusan yang ditemukan ahli waris oleh orang dalam Biro Hukum Kementerian PU-PR, yakni tentang putusan MA bernomor 266/PK/Pdt/2013.
Diketahui, aksi penguasaan lahan oleh ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya hingga saat ini masih berlangsung karena belum terbayarkannya sisa ganti rugi seluas lahan 48.222 meter persegi, dan lahan yang belum sama sekali dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi, dimana total tujuh hektar lebih.
Sisa pembayaran itu senilai Rp 9,24 miliar lebih. Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama tahun 1998 yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp 2,5 miliar kala itu. Total lahan digunakan tol sekitar 12 hektare lebih.
Pihak ahli waris pemilik lahan tetap bertahan diatas lahan mereka dengan mendirikan tenda sesuai dengan dasar putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 yang memerintahkan Kementerian PU-PR segera membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi jalan tol reformasi Makassar. (Said/Arlan/Hakim)