Kedai-Berita.com, Makassar- Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara Buloa yang telah menetapkan Soedirjo Aliman alias Jentang tidak akan berhenti.
“Jadi saya tegaskan kembali kalau kasus Jentang tidak akan pernah berhenti dan akan terus berlanjut dan itu sudah disampaikan juga pak Kajati ke Komisi 3 DPR ,” tegas Salahuddin menyampaikan penegasan Kajati Sulselbar, Tarmizi saat ditemui usai menerima aspirasi massa pengunjuk rasa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) yang berlangsung di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu (15/8/2018).
Tak hanya itu, ia juga meminta seluruh pihak untuk menghubungi Bidang Penerangan Hukum Kejati Sulselbar jika mendapatkan informasi terkait keberadaan Jentang.
“Bidang Intelijen Kejati Sulselbar juga sudah bergerilya mencari keberadaan Jentang, tapi alat pelacak belum sampai kesana. Sehingga kita sudah meminta bantuan tim Adhiyaksa Monitoring Center Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung. Jadi sekali lagi kita tak main-main dengan pengejaran Jentang,” ucap Salahuddin.
Ia mengakui tim Kejati Sulselbar hingga saat ini belum mendapatkan informasi terkait keberadaan persembunyian buronan kelas kakap Jentang tersebut.
“Sudah beberapa tempat kami sudah datangi dan lagi-lagi masih nihil. Tapi bukan berarti kami putus asa. Kami sampai detik ini masih berupaya maksimal melakukan segala upaya termasuk tidak mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah dilekatkan kepada Jentang itu,” jelas Salahuddin.
Tak sampai disitu, tim Kejati Sulselbar juga telah berkoordinasi kepada seluruh Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi yang tersebar di Indonesia untuk membantu menangkap Jentang jika menemukannya.
“Surat DPO Jentang serta permohonan bantuan mencari Jentang juga telah dikirim ke seluruh Kejaksaan yang ada di Indonesia. Sehingga seluruh Kejaksaan sekarang ini juga bergerak membantu kita mencari Jentang,” beber Salahuddin.
Terpisah, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Suhardi mengatakan buronan Jentang merupakan manusia kebal hukum, mafia tanah dan mafia peradilan.
Ada beberapa kasus yang melibatkan Jentang yang diproses baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ranah peradilan. Namun, kata Suhardi, jargon manusia kebal hukum masih melekat dalam dirinya hingga penegak hukum pun rasanya tak berdaya untuk menghukum dan mengadilinya.
Ia mengungkapkan awal tahun Soedirjo Aliman alias Jentang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Jentang lalu ditersangkakan oleh Kejati Sulselbar. Namun, lagi-lagi penegak hukum (Kejati) lalai dalam mengawasi dan menangkap Jentang hingga akhirnya sampai detik ini, ia masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mosi tidak percaya patut kami layangkan kepada Kejaksaan yang rasanya mandul progres dalam menuntaskan kasus yang melibatkan Jentang yang terkenal dengan sosok kebal hukum nan kalangan konglomerat itu,” tegas Suhardi.
Padahal, kata dia, Negara telah memberikan kecanggihan kepada aparatur penegak hukum termasuk Kejaksaan dengan instrumen yang lengkap dan dapat saling berkoordinasi satu sama lain untuk menelusuri dan menangkap pelaku kejahatan seperti Jentang.
“Tapi buktinya apa. Masa hingga memburon 9 bulan hanya seorang Jentang susah didapat dan ditangkap. Tapi teroris malah mudah sekali didapat,” Suhardi menandaskan.
Diketahui, Jentang hingga saat ini belum memenuhi pemanggilan penyidik sebagai tersangka dugaan TPPU. Ia memilih kabur pasca dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel.
Karena perannya sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, penyidik akhirnya menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dikuatkan oleh beberapa bukti.
Diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan buloa yang sebelumnya sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan S Maringka Kepala Kejati Sulselbar dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017 lalu.
Menurutnya, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan. (Hakim)