ACC Sulawesi Soroti Hilangnya Barang Bukti Rokok Ilegal dalam Penindakan Bea Cukai Makassar

Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Anggareksa.

MAKASSAR — Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Anggareksa, menilai ketidakjelasan barang bukti dalam penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal di Makassar sebagai pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum. Menurut dia, hilangnya atau tidak jelasnya status barang bukti merupakan kesalahan fatal yang berpotensi menggugurkan pembuktian tindak pidana.

“Barang bukti dalam suatu kasus pidana merupakan elemen yang sangat penting untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana. Karena itu, penyidik wajib mengamankan dan menjaga kondisi barang bukti hingga digunakan di persidangan,” ujar Anggareksa, Sabtu (20/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul belum jelasnya keberadaan barang bukti berupa satu unit mobil boks putih dan muatan rokok ilegal yang sebelumnya ditindak oleh Bea dan Cukai Makassar pada Minggu, 14 September 2025. Hingga kini, perkembangan penanganan perkara itu belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Anggareksa menegaskan, ketidakjelasan barang bukti membuka dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

“Bagaimana mungkin barang bukti yang telah disita bisa tidak diketahui keberadaannya. Ini kesalahan besar dan jarang terjadi dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut seharusnya menjadi atensi publik agar aparat penegak hukum serius menuntaskan perkara.

“Jika barang bukti tidak jelas, maka pembuktian tindak pidana menjadi lemah. Akibatnya, praktik peredaran rokok ilegal akan terus subur,” ujar Anggareksa.

Penindakan terhadap rokok ilegal itu dibenarkan oleh seorang sumber berinisial AR.

“Memang ada penindakan mobil boks yang bermuatan rokok ilegal,” kata AR saat dikonfirmasi, Selasa, 16 September 2025.

Sumber tersebut menyebutkan, sopir mobil boks berinisial AZSB sempat dimintai keterangan dan kemudian dipulangkan.

“Sopirnya dipulangkan. Mobilnya katanya masih diamankan karena kendaraan itu merupakan mobil rental,” ujarnya.

Data kendaraan menunjukkan mobil boks tersebut tercatat atas nama SFD (36), warga Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar. SFD membenarkan kendaraan itu pernah menjadi miliknya, namun telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain yang berdomisili di Kabupaten Gowa.

Ketua Tim Penindakan Bea Cukai Makassar, Safaruddin, membenarkan adanya penindakan rokok ilegal tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara.

“Untuk detailnya bisa dikonfirmasi ke bagian penyidikan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu, 17 Desember 2025.

Sementara itu, Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Cahya Nugraha, mengaku belum dapat memberikan keterangan karena baru mengetahui informasi tersebut.

“Saya belum bisa memberikan jawaban sekarang. Akan saya konfirmasi terlebih dahulu ke bagian terkait,” kata Cahya.

Hingga berita ini diturunkan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan belum menyampaikan keterangan resmi terkait status barang bukti maupun kelanjutan penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. (Thamrin/Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !