Makassar — Penanganan dugaan korupsi proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 miliar yang masih tertahan di tahap penyelidikan menuai sorotan tajam. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai, stagnasi perkara ini tak lagi dapat dibenarkan secara hukum karena indikasi unsur tindak pidana korupsi dinilai sudah cukup terang.
Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyebut lambannya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Dalam perspektif hukum tipikor, ini bukan lagi soal kurang waktu. Unsur-unsurnya sudah terlihat. Kalau dibiarkan berlarut, ini justru mengarah pada impunity by delay,” kata Kadir kepada Kedai-Berita.com, Sabtu, (20/12/2025).
Proyek revitalisasi UNM merupakan bagian dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) yang dibiayai APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dana sebesar Rp87 miliar digelontorkan untuk mendukung transformasi UNM menuju perguruan tinggi negeri berbadan hukum.
Namun di balik proyek tersebut, muncul dugaan mark-up pengadaan melalui e-katalog serta penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memenuhi syarat kompetensi, yang kini tengah diselidiki Kejati Sulsel.
Menurut Kadir, karena bersumber dari APBN, proyek ini secara hukum merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, setiap penyimpangan administratif yang berdampak finansial berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi.
“PPK, KPA, hingga pejabat pengadaan adalah penyelenggara negara. Jika kewenangannya disalahgunakan atau dijalankan tidak sesuai aturan, maka unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bisa terpenuhi,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam hukum pidana korupsi, unsur perbuatan melawan hukum tidak selalu harus berbentuk pelanggaran tertulis. Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, kata dia, telah memperluas maknanya hingga mencakup tindakan yang bertentangan dengan asas kepatutan dan kehati-hatian.
“Penunjukan PPK yang tidak kompeten saja sudah cukup sebagai pintu masuk. Belum lagi dugaan mark-up. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi,” kata Kadir.
Soal kerugian negara, Kadir menilai Kejati Sulsel semestinya tidak menjadikannya alasan untuk menunda peningkatan status perkara. Dalam banyak putusan pengadilan tipikor, potensi kerugian negara sudah cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
“Kerugian negara itu tidak harus sudah final. Potential loss sudah memenuhi unsur awal. Seharusnya Kejati menggandeng BPKP atau auditor negara sejak awal,” ujarnya.
ACC Sulawesi juga menyoroti ketiadaan tenggat waktu yang jelas dalam penyelidikan kasus ini. Menurut Kadir, penyelidikan tanpa batas waktu merupakan anomali dalam praktik penegakan hukum.
“Kalau penyelidikan dijadikan ruang parkir perkara, itu berbahaya. Publik kehilangan kepastian hukum dan kepercayaan,” kata dia.
Ia menilai pernyataan Kejati Sulsel yang menyebut kemungkinan perkembangan perkara baru terjadi tahun depan semakin memperkuat kesan lambannya penanganan kasus bernilai jumbo ini.
“Menunda keadilan sama dengan menolak keadilan. Kalau dua alat bukti awal sudah ada, menunda penyidikan justru bisa dianggap melanggar prinsip hukum itu sendiri,” ujar Kadir.
ACC Sulawesi mendesak Kejati Sulsel segera melakukan gelar perkara, menetapkan tenggat waktu penyelidikan, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik. Jika stagnasi berlanjut, kata Kadir, pengambilalihan perkara oleh Kejaksaan Agung menjadi opsi yang sah dan konstitusional.
“Pengambilalihan bukan pelemahan, tapi penyelamatan integritas penegakan hukum. Kasus UNM ini ujian awal bagi pimpinan baru Kejati Sulsel,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulsel belum mengumumkan rencana peningkatan status perkara revitalisasi UNM dari penyelidikan ke penyidikan. Publik kembali diminta menunggu, tanpa kepastian waktu. (Eka)