Kejati Sulsel Periksa Puluhan Saksi Kasus Smart Library, ACC Desak Segera Naik ke Penyidikan

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih menyelidiki dugaan korupsi proyek perpustakaan digital atau smart library pada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022–2023. Meski belum masuk tahap penyidikan, aparat kejaksaan mengklaim telah memeriksa puluhan saksi untuk mengurai konstruksi perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga informasi yang dapat disampaikan ke publik terbatas.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat kami jelaskan secara rinci,” kata Soetarmi, Kamis (18/12/2025).

Ia menyebutkan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah meminta keterangan dari puluhan pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan proyek smart library tersebut. Namun, ia tidak merinci latar belakang saksi maupun dokumen yang telah dikumpulkan.

“Sudah puluhan saksi diambil keterangannya,” ujar Soetarmi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, meminta Kejati Sulsel tidak berlama-lama pada tahap penyelidikan apabila telah ditemukan indikasi awal perbuatan melawan hukum.

“Jika puluhan saksi sudah diperiksa, itu menandakan penyidik telah mengantongi cukup gambaran peristiwa. Jangan sampai penyelidikan berlarut-larut tanpa kepastian,” kata Kadir, Kamis (18/12/2025).

Menurut Kadir, proyek digitalisasi pendidikan memiliki risiko penyimpangan yang tinggi, terutama pada aspek perencanaan kebutuhan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian antara barang yang dibeli dan manfaat yang diterima sekolah.

“Pengalaman kami, banyak proyek berbasis teknologi yang secara administratif terlihat rapi, tetapi secara substansi tidak menjawab kebutuhan. Di situ biasanya terjadi pemborosan atau manipulasi,” ujarnya.

ACC Sulawesi mendesak Kejati Sulsel segera membuka hasil awal penyelidikan secara proporsional, termasuk menjelaskan fokus pemeriksaan dan arah penanganan perkara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah dugaan intervensi.

“Keterbukaan minimal diperlukan agar publik tahu perkara ini benar-benar berjalan. Jika memang ada unsur pidana, segera tingkatkan ke penyidikan. Jika tidak, sampaikan secara jujur,” kata Kadir.

Ia juga mendorong penyidik melibatkan audit forensik dan menelusuri seluruh rantai pengadaan, mulai dari penyusunan anggaran, proses tender, hingga distribusi dan pemanfaatan smart library di sekolah-sekolah.

“Kepastian hukum adalah hak publik. Anggaran pendidikan tidak boleh menjadi ruang abu-abu,” ujarnya.

Kejati Sulsel belum menyampaikan tenggat waktu penyelesaian penyelidikan maupun rencana pemeriksaan terhadap pejabat struktural yang terlibat dalam pengambilan kebijakan proyek tersebut.

Diketahui, proyek smart library merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditaksir menghabiskan anggaran puluhan miliar. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !