Makassar — Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, mengingatkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar serius menangani dugaan penyimpangan izin tambang batu gamping di Kecamatan Tikala, Toraja Utara.
Ia menegaskan, kasus ini tidak boleh dianggap sebagai perkara administratif semata karena pengalaman di sejumlah daerah termasuk bencana besar di Sumatera yang diduga dipicu kegiatan pertambangan membuktikan bahwa kelalaian pengawasan dan penerbitan izin yang bermasalah dapat berujung pada tragedi kemanusiaan.
“Kita baru saja melihat bagaimana kerusakan lingkungan dan longsor di beberapa wilayah di Sumatera dipicu oleh aktivitas tambang yang dibiarkan berjalan tanpa kendali. Jangan sampai Toraja Utara menghadapi nasib serupa hanya karena izin dikeluarkan sembarangan dan pengawasan tidak dijalankan,” kata Kadir, Kamis (4/12/2025).
Ia mendesak pimpinan baru Kejati Sulsel agar segera menggerakkan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk memeriksa secara maraton semua pihak yang berwenang sejak tahap awal pemberian rekomendasi, penerbitan izin, hingga pejabat yang diduga membiarkan aktivitas tambang berjalan meski bertentangan dengan tata ruang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada potensi perbuatan melawan hukum yang jelas. Setiap pejabat yang menerbitkan izin tanpa dasar tata ruang, setiap aparatur yang menutup mata terhadap dampak lingkungan, harus diperiksa. Kita bicara risiko keselamatan warga, kerusakan ekosistem, dan kerugian ekonomi daerah,” tegasnya.
Kadir juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi nasional untuk menindak tegas aktivitas tambang yang merugikan negara, yang kembali ditegaskan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Dengan instruksi setingkat Presiden dan Jaksa Agung, tidak ada alasan bagi Kejati Sulsel untuk menangani perkara ini setengah hati. Publik menunggu tindakan, bukan pernyataan,” ujarnya.
Kadir menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penanganan kasus Tikala harus menjadi peringatan dini bagi Sulawesi Selatan.
“Bencana di Sumatera mengajarkan kita bahwa ketika aturan dilanggar, alam akan menagih,” katanya.
“Kejati Sulsel harus memastikan hal yang sama tidak terjadi di Toraja Utara,” Kadir menandaskan.
Kejati Sulsel Resmi Tingkatkan Perkara ke Pidsus

Desakan ACC Sulawesi muncul setelah Kejati Sulsel resmi meningkatkan penanganan perkara tambang Tikala dari bidang Intelijen ke bidang Pidsus. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pelimpahan itu.
“Kasusnya sudah ditingkatkan penanganannya ke Pidsus,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Selasa, 4 November 2025.
Namun, jadwal pemeriksaan lanjutan masih menunggu keputusan tim Pidsus.
“Apakah masih dibutuhkan penyelidikan tambahan atau langsung masuk penyidikan, kami belum tahu. Jika sudah ada perkembangan, akan kami sampaikan,” ujar dia.
Peningkatan ini menandai langkah baru setelah perkara sebelumnya dinilai berjalan lambat di bidang Intelijen. Nota dinas peningkatan ke Pidsus telah terbit sejak pekan lalu.
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Ancaman Lingkungan
Kasus ini berawal dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk CV BD, yang diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Toraja Utara 2012–2032. Kecamatan Tikala tidak masuk zona pertambangan, namun izin eksploitasi tetap diterbitkan.
Aktivitas tambang memicu penolakan masyarakat karena mengancam situs budaya Tongkonan Marimbunna serta sumber mata air Bombong Wai, yang vital bagi warga sekitar.
Rektor UKI Paulus sekaligus tokoh masyarakat Toraja Utara, Prof. Agus Salim, menilai pelanggaran tata ruang tidak boleh dinormalisasi.
“RTRW adalah panduan hukum pembangunan. Melanggarnya sama dengan mengabaikan kerangka hukum utama,” ujarnya.
Komisi D DPRD Sulsel juga telah merekomendasikan pengurangan luas izin tambang dan penghentian aktivitas hingga persyaratan hukum, sosial, dan lingkungan dipenuhi, namun rekomendasi itu diabaikan. (Eka)