Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Revitalisasi UNM yang Mangkrak di Kejati Sulsel

Makassar — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menuding Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membiarkan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 miliar berjalan di tempat. Lembaga antikorupsi itu kini mendesak Kejaksaan Agung turun tangan.

“Kasus UNM ini sebaiknya langsung diambil alih Kejaksaan Agung. Penanganan di Kejati Sulsel bukan hanya lamban, tapi tak menunjukkan perkembangan sejak Juli 2025,” kata Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Kamis (4/12/2025).

Kadir menyebut Kejati Sulsel terlalu tertutup dan gagal menunjukkan ritme kerja yang sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Alih-alih transparan, penanganan perkara menurutnya justru adem-ayem.

“Puluhan kasus korupsi termasuk UNM berjalan tanpa ritme. Tidak ada pembaruan, tidak ada tenggat, dan publik tak diberi gambaran apa pun soal progresnya,” ujar Kadir.

Ia menilai pergantian Kepala Kejati Sulsel dan Aspidsus semestinya menjadi momentum memutus pola lama yang lamban.

“Pimpinan baru harus beri bukti, bukan basa-basi. Kasus UNM ini indikator awal. Jangan biarkan publik menunggu tanpa jawaban,” katanya.

Menurut Kadir, tanpa kepastian batas waktu penanganan perkara, agenda pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan berisiko berubah menjadi rutinitas administratif tanpa hasil.

“Asta Cita Presiden tidak akan bermakna jika aparat bekerja tanpa transparansi. Kasus tak boleh dibiarkan menguap,” ujarnya.

ACC Sulawesi mendesak Kejati membuka perkembangan penyelidikan dan memastikan penanganan kasus berjalan berdasarkan alat bukti, bukan intervensi kepentingan.

Proyek revitalisasi UNM merupakan bagian dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) senilai Rp87 miliar yang bersumber dari APBN Kemendikbudristek. Anggaran itu untuk mendukung transformasi UNM menjadi PTN-BH. Namun, muncul dugaan mark-up pengadaan lewat e-katalog serta PPK yang diduga tak memenuhi syarat kompetensi.

Kejati Sulsel sebelumnya hanya menyampaikan penyelidikan masih berlangsung.

“Iya, sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidsus,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi sebelumnya.

Sejumlah pihak UNM disebut telah dimintai klarifikasi, namun Kejati tak merinci siapa saja dan bagaimana hasilnya. Hingga kini, lembaga itu belum mengumumkan gelar perkara maupun peningkatan status ke tahap penyidikan. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !