Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada sebuah bank plat merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan disampaikan pada Jumat, 21 November 2025, setelah penyidik menyimpulkan adanya kecukupan alat bukti.
“Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya kecukupan alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Tujuh tersangka itu adalah EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT, dan IH. Mereka terdiri dari pimpinan cabang, account officer, penyelia layanan, hingga perantara KUR. Menurut penyidik, para tersangka berperan dalam rentang waktu berbeda namun saling terkait dalam konstruksi dugaan korupsi.
“Para tersangka berasal dari berbagai lini internal bank hingga pihak luar yang berperan sebagai perantara KUR,” kata Vanny.
Selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 134 saksi. Keterangan mereka disebut memberi gambaran lengkap mengenai alur perbuatan melawan hukum itu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak tersebut pernah diperiksa sebagai saksi. Gelar perkara kemudian menyimpulkan adanya kecukupan alat bukti untuk menaikkan status.
“Alat bukti menunjukkan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana tersebut,” ujar Vanny.
Penyidik menahan empat tersangka masing EH, MAP, PPD, dan JT selama 20 hari sejak 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran penyidikan serta menghindari hilangnya barang bukti.
Tersangka WAF diketahui sudah menjalani penahanan dalam perkara lain. Sementara DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan dan akan dipanggil ulang sesuai prosedur.
Perbuatan para tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 9, serta ketentuan penyertaan dan perbuatan berlanjut di KUHP.
“Penerapan pasal disesuaikan dengan konstruksi perbuatan dan peran masing-masing,” ujar Vanny.
Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp 12.796.898.439 atau sekitar Rp 12,7 miliar. Angka itu masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring perkembangan penyidikan.
Modus yang digunakan para tersangka antara lain penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR. Sebagian data nasabah digunakan tanpa sepengetahuan pemilik, termasuk pemalsuan dokumen usaha untuk memenuhi syarat administrasi.
“Proses pencairan dipermudah oleh PPD dan MAP, sementara EH sebagai pimpinan cabang mengoordinasikan alur pengajuan dan penggunaan perantara kredit,” kata Vanny. (Thamrin/Eka)