Makassar — Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) kembali menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 miliar. Kasus yang mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sejak Juli 2025 itu memasuki bulan kelima tanpa perkembangan berarti.
Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, mengatakan sikap tertutup Kejati Sulsel tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, kejaksaan di daerah semestinya menerjemahkan komitmen politik itu ke dalam kerja penegakan hukum yang transparan dan terukur.
“Puluhan kasus korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel berjalan tanpa ritme yang jelas. Tidak ada pembaruan, tidak ada tenggat, dan publik tidak diberi penjelasan atas progres yang sebenarnya,” kata Kadir, Kamis, (20/11/2025).
Ia menilai pergantian Kepala Kejati Sulsel dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) semestinya menjadi momentum memperbaiki pola lama yang dinilai lamban. Pimpinan baru, kata dia, harus menunjukkan standar kerja yang profesional, terutama dalam perkara besar seperti dugaan korupsi di UNM.
“Komitmen pimpinan yang baru akan diuji dari seberapa serius mereka menuntaskan kasus-kasus mangkrak. Kasus revitalisasi UNM adalah indikator awalnya. Jangan biarkan publik menunggu tanpa jawaban,” ujarnya.
Kadir menambahkan, tanpa kepastian dan batas waktu penanganan perkara, agenda pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan berisiko berjalan sekadar administratif.
“Asta Cita Presiden tidak akan bermakna jika aparat penegak hukum bekerja tanpa transparansi. Kejaksaan harus memberi kepastian hukum, bukan membiarkan kasus menguap begitu saja,” kata dia.
ACC meminta Kejati Sulsel membuka perkembangan penyelidikan kepada publik dan memastikan seluruh proses berbasis alat bukti, bukan dipengaruhi kepentingan eksternal.
Proyek revitalisasi UNM merupakan bagian dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) senilai Rp87 miliar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Anggaran itu dialokasikan untuk mendukung transformasi UNM menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan mark-up pengadaan barang melalui e-katalog serta indikasi pejabat pembuat komitmen (PPK) yang tidak memenuhi syarat kompetensi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, pernah menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan.
“Iya, sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Sulsel,” ujarnya saat dikonfirmasi pada 4 Juli 2025.
Ia menyebut sejumlah pihak dari UNM telah dimintai klarifikasi, namun belum merinci jumlah maupun hasil pemeriksaan. Hingga kini Kejati Sulsel belum mengumumkan perkembangan lanjutan, termasuk hasil gelar perkara atau kemungkinan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan. (Eka)