Polres Tana Toraja Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga Sekretariat DPRD

Polres Tana Toraja.

Tana Toraja — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran rumah tangga (ART) di Sekretariat DPRD Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menyatakan bahwa proses penyelidikan telah berjalan dan sejumlah pihak telah diperiksa.

“Iya, sudah ada yang diperiksa. Lidik,” katanya saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Selasa (18/11/2025).

Regulasi dan Ruang Lingkup Anggaran Rumah Tangga

Anggaran rumah tangga (ART) Sekretariat DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang mewajibkan setiap pengeluaran dilakukan melalui mekanisme belanja sekretariat, bukan dalam bentuk uang tunai kepada pimpinan.

ART pada sekretariat DPRD pada umumnya meliputi belanja barang dan perlengkapan kantor, penyediaan makanan-minuman dan konsumsi kegiatan, biaya utilitas seperti listrik, air, telepon, dan internet, pemeliharaan gedung sekretariat dan rumah jabatan, pengadaan peralatan rumah tangga, kebersihan, dan layanan penunjang operasional lainnya.

Seluruh pengeluaran harus didukung bukti pertanggungjawaban yang sah serta mengikuti prinsip efisiensi, kewajaran, dan kebutuhan riil sesuai standar pemerintah daerah.

Desakan ACC Sulawesi agar Penyelidikan Transparan dan Komprehensif

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyatakan penyelidikan terhadap anggaran ART di sekretariat DPRD Tana Toraja adalah langkah penting.

Di mana, sebut Kadir, ART merupakan salah satu pos anggaran paling rawan penyalahgunaan, karena mencakup berbagai jenis pengeluaran rutin seperti Alat Tulis Kantor (ATK), pemeliharaan gedung, hingga konsumsi harian.

“Regulasi sangat tegas bahwa belanja ini harus dibuktikan lewat dokumen sah dan tidak boleh menjadi fasilitas pribadi,” terang Kadir.

Kadir menekankan bahwa penyidik Polres harus memeriksa secara menyeluruh bukti pertanggungjawaban, termasuk faktur pengadaan, tagihan listrik dan air, daftar pemeliharaan, serta nota pembelian perlengkapan sekretariat.

“Jika ditemukan pengadaan fiktif, penggunaan anggaran di luar standar, atau mark-up, harus ditindak tegas. Penegakan hukum wajib menghadirkan akuntabilitas publik,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar progres penyelidikan diumumkan secara transparan kepada publik. Menurut Kadir, masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran publik diarahkan dan apakah benar-benar digunakan untuk kepentingan fungsi dewan, bukan untuk kepentingan segelintir orang.

Hingga saat ini, Sekretariat DPRD Tana Toraja belum memberikan respon resmi terkait klaim penyelidikan. Masyarakat setempat kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap potensi penyimpangan ART. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !