Korban Desak Audit Penanganan TPPU Sulfikar, Minta Gelar Khusus Terbuka di Kejati Sulsel

Polda Sulsel.

Makassar — Korban dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sulfikar, Jimmy Chandra, melalui tim kuasa hukumnya meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar gelar khusus terbuka untuk mengevaluasi penanganan penyidikan yang telah berjalan empat tahun tanpa kepastian. Permintaan itu disampaikan dengan menekankan perlunya transparansi proses dan koordinasi antarpenegak hukum.

Tri Ariadi Rahmat, kuasa hukum Jimmy dari TR & Partners, mengatakan gelar khusus perlu dilaksanakan di Kejati Sulsel dengan menghadirkan jaksa peneliti, penyidik, serta pihak korban.

“Kami meminta gelar khusus yang terbuka dan melibatkan semua pihak agar penanganan perkara ini transparan dan tidak menyisakan ruang spekulasi, terutama soal pihak yang jelas terkait dalam skema aliran dana namun belum dimintai pertanggungjawaban,” ujar Tri.

Ia menilai pimpinan baru Kapolda Sulsel dan Kepala Kejati Sulsel perlu menjadikan perkara ini prioritas.

“Empat tahun tanpa kejelasan adalah bentuk ketidakpastian yang merugikan korban,” katanya.

Laporan ke Irwasum Polri dan Sorotan atas Ketidakpatuhan Penyidik

TR & Partners juga telah melaporkan dugaan ketidaknetralan penyidik Polda Sulsel ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Laporan tersebut, menurut tim kuasa hukum, memuat dokumen yang menilai adanya keputusan penyidik yang tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme dan imparsialitas.

“Kami melihat potensi konflik kepentingan dan meminta Irwasum melakukan pemeriksaan menyeluruh secara independen. Laporan klien kami sudah berjalan empat tahun tetapi tidak ada progres yang menjamin kepastian hukum,” kata Tri.

Pelapor meminta Irwasum memanggil seluruh pihak terkait serta menjatuhkan sanksi etik jika ditemukan pelanggaran. Selain itu, pada 14 November 2025, tim kuasa hukum berkoordinasi dengan Kejati Sulsel untuk menanyakan sejumlah petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik, seperti pemeriksaan penerima aliran dana dan penelusuran rekening terkait.

“Batas waktu 14 hari yang diberikan jaksa tidak dipenuhi dan tidak ada koordinasi lanjutan dari penyidik,” ujarnya.

Jaksa Kirim Peringatan Setelah Batas Waktu Pemenuhan P-19 Berakhir

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelumnya memastikan bahwa hingga pertengahan November 2025, berkas perkara TPPU dengan tersangka Sulfikar belum dapat dinyatakan lengkap. Jaksa peneliti telah mengirim surat peringatan (P-20) resmi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel setelah masa 14 hari pemenuhan petunjuk P-19 berakhir tanpa pengembalian berkas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa berkas dikembalikan ke penyidik pada 28 Oktober 2025 melalui petunjuk P-19 sesuai Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Namun, hingga pertengahan November tidak ada penyerahan ulang berkas beserta pemenuhan instruksi substantif, terutama penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan.

“Waktu yang diberikan telah berakhir, sehingga kami mengirim pemberitahuan sebagai bentuk peringatan agar penyidik segera memenuhi seluruh petunjuk,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi Kedai-Berita.com di ruangan kerjanya di Kantor Kejati Sulsel, Kamis 13 November 2025.

Ia menegaskan bahwa dua elemen inti TPPU yakni follow the money dan follow the asset tidak boleh diabaikan karena menjadi dasar pembuktian.

ACC Desak Evaluasi Kinerja Penyidik dan Transparansi Proses

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi juga menyoroti lambatnya penyelesaian berkas. Ketua Badan Pekerja ACC, Kadir Wokanubun, meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk mengevaluasi kinerja penyidik, terutama pada perkara yang dianggap berlarut.

“Kapolda baru harus mengevaluasi secara menyeluruh perkara yang mandek, termasuk dugaan TPPU Sulfikar. Penegakan hukum yang lamban mengikis kepercayaan publik,” ujar Kadir.

Ia menilai berkas yang terus bolak-balik antara penyidik dan jaksa menunjukkan persoalan manajerial yang harus diperbaiki.

“Jika inti TPPU adalah pendalaman aliran dana, tetapi itu justru tidak dikerjakan, berarti ada kegagalan dalam fokus penyidikan,” katanya.

Kronologi Singkat: Dari Penggelapan hingga Penyidikan TPPU

Kasus ini bermula dari laporan Jimmy Chandra pada 2021 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi berbasis kripto. Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks menjatuhkan vonis bersalah kepada Sulfikar dan Hamsul HS, putusan yang berkekuatan hukum tetap pada 2023.

Setelah putusan inkrah, Polda Sulsel membuka penyidikan TPPU dan menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pengalihan dana hasil kejahatan melalui sejumlah transaksi. Namun status hukum keduanya berbeda: Hamsul HS memenangkan praperadilan dan pengadilan memerintahkan penerbitan SP3, sedangkan Sulfikar tetap menjadi tersangka dengan berkas yang belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !