Makassar — Setelah sempat tertunda, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar akhirnya diterima Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Rabu sore, 8 Oktober 2025.
“Berkasnya baru datang sore ini. Diterima sekitar pukul 15.40 oleh bidang pidana umum (pidum) Kejati Sulsel,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Penerimaan berkas itu menandai dimulainya tahap penelitian formil dan materiil oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan hasil penyidikan. Sebelumnya, Kejati Sulsel memastikan belum menerima pelimpahan berkas dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel hingga Selasa 7 Oktober 2025.
Penyidik sebelumnya menjanjikan pelimpahan tahap pertama sejak Senin (6/10), namun baru terealisasi dua hari kemudian. Kompol Zaki, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, sempat memastikan bahwa seluruh barang bukti aliran dana telah disita dan siap dilimpahkan.
“Semua barang bukti aliran dana sudah lengkap, tinggal jaksa yang menilai,” ujar Zaki, Sabtu 4 Oktober 2025.
Masuki Tahapan Penelitian Jaksa
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2) KUHAP, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil hasil penyidikan. Jika berkas belum lengkap (P-18), jaksa akan mengembalikannya dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19). Namun bila sudah lengkap (P-21), penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Kewenangan tersebut ditegaskan dalam Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang menyebutkan bahwa jaksa berwenang meneliti hasil penyidikan dan dapat mengembalikannya untuk dilengkapi. Mekanisme ini merupakan bagian dari prinsip due process of law agar setiap perkara diuji berlapis antara penyidik dan penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Jejak Hukum Sulfikar: Dari Penggelapan ke Dugaan Pencucian Uang
Nama Sulfikar bukanlah sosok baru di meja hijau. Ia sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama rekannya, Hamsul HS, melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 3 tahun 6 bulan penjara melalui putusan kasasi Nomor 191 K/PID/2023 tanggal 13 Februari 2023.
Berdasarkan vonis yang telah inkrah tersebut, penyidik Polda Sulsel membuka penyidikan baru atas dugaan TPPU, dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan penggelapan yang dinilai telah dialihkan atau disamarkan.
Berbeda dengan Sulfikar, rekannya Hamsul HS sempat ditetapkan tersangka TPPU, namun status itu dibatalkan melalui putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks pada 30 September 2025. Hakim menilai penetapan tersangka tidak sah secara formil dan memerintahkan penerbitan SP3.
Meski begitu, Kompol Zaki menegaskan bahwa bukti aliran dana tetap utuh. “Bukti aliran dana ada semua. Kami tetap optimistis perkara ini berlanjut,” ujarnya.
Praperadilan Hanya Koreksi Prosedur, Substansi Tetap Berlaku
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Dr. Jermias Rarsina, menegaskan bahwa pembatalan tersangka melalui putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
“Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan substansi pidana. Jadi, meskipun penetapan tersangka dibatalkan, dugaan TPPU tetap dapat dilanjutkan,” ujar Jermias, Selasa (30/9).
Menurutnya, karena tindak pidana asal (predicate crime) Sulfikar telah berkekuatan hukum tetap, maka secara hukum unsur TPPU tetap berdiri.
“Uang hasil kejahatan itu nyata ada. Yang diuji hanya aspek formil penetapannya, bukan fakta pidananya,” tambahnya.
Ia menilai putusan praperadilan justru menjadi bahan koreksi agar penyidik memperbaiki prosedur dan memastikan alat bukti memenuhi syarat sah.
“Kalau syaratnya sudah lengkap, penetapan tersangka dapat dilakukan kembali tanpa hambatan hukum,” pungkasnya.
Dengan diterimanya berkas Sulfikar di Kejati Sulsel, perkara dugaan TPPU ini kini memasuki fase penting menuju penuntutan. Publik menantikan hasil penelitian jaksa apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu perbaikan dari penyidik. (Eka)