Berkas Dugaan TPPU Sulfikar Belum Diterima Kejati Sulsel

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek smart library pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) TA 2022/2023.

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan hingga Selasa, 7 Oktober 2025, belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

“Tim JPU-nya bilang mereka belum menerima pelimpahan tahap satu berupa pemeriksaan berkas tersangka dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di ruang kerjanya, Selasa (7/10/2025).

Padahal sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol Zaki, menyebutkan berkas tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin, 6 Oktober 2025.

“Insya Allah Senin sudah kami limpahkan. Semua barang bukti aliran dana sudah disita,” ujar Zaki, Sabtu 4 Oktober 2025.

Namun hingga kini pelimpahan tahap pertama belum terlaksana. Pihak Kejati menunggu pengiriman resmi untuk penelitian berkas sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) KUHAP dan kewenangan kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2) KUHAP, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil hasil penyidikan. Jika berkas belum lengkap (P-18), jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19). Tetapi jika sudah lengkap (P-21), penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan untuk disidangkan.

Kewenangan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 14 huruf b Undang-Undang Kejaksaan, bahwa jaksa berwenang melakukan penelitian terhadap hasil penyidikan dan berhak mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi. Tahapan ini merupakan bagian dari prinsip due process of law, guna menjamin bahwa setiap perkara pidana diuji secara berlapis antara penyidik dan penuntut umum.

Jejak Hukum Sulfikar: Dari Penggelapan ke Pencucian Uang

Sulfikar lebih dulu divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama rekannya, Hamsul HS. Pengadilan Negeri Makassar lewat putusan Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022 menjatuhkan vonis terhadap Sulfikar, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan Nomor 510/PID/2022/PT Mks.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 191 K/PID/2023 tanggal 13 Februari 2023 memperberat hukuman Sulfikar menjadi 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini menjadi dasar bagi penyidik Polda Sulsel membuka penyidikan baru terkait dugaan TPPU, dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan penggelapan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berbeda dengan Sulfikar, rekannya Hamsul HS sempat ditetapkan tersangka TPPU melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/118/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 Agustus 2025. Namun, status itu dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Makassar lewat putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks pada 30 September 2025. Hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum acara dan memerintahkan penerbitan SP3.

Kendati demikian, Kompol Zaki menegaskan bukti aliran dana tetap utuh. “Bukti aliran dana ada semua. Nanti jaksa yang menilai. Kami tetap optimistis,” ujarnya.

Praperadilan Hanya Koreksi Formil, Substansi Tetap Berlaku

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina, menilai putusan praperadilan tidak otomatis menghentikan penyidikan TPPU.

“Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan substansi pidana. Jadi meskipun penetapan tersangka dibatalkan, dugaan pencucian uang tetap bisa dilanjutkan,” kata Jermias saat dimintai tanggapannya, Selasa 30 September 2025.

Menurutnya, perkara TPPU berdiri di atas tindak pidana asal (predicate crime) yang sudah inkrah, sehingga secara hukum unsur pidana tetap terpenuhi.

“Substansi TPPU tetap berdiri karena uang hasil kejahatan telah nyata. Yang diuji hanya formilitas, bukan fakta pidananya,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan praperadilan seharusnya dimaknai sebagai koreksi agar penyidik memperbaiki prosedur dan tidak mengulangi kekeliruan formil.

“Kalau syarat alat bukti sudah sah dan relevan, penetapan tersangka bisa dilakukan kembali,” kata Jermias. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !