Menagih Keseriusan Polisi Usut Dugaan Penjualan Lahan Negara Barombong

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma

Kedai-Berita.com, Makassar– Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel kembali mendesak penyidik untuk serius mengusut dugaan korupsi penjualan lahan negara di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.

“Ini kasus korupsi dan patut dituntaskan. Jika ini didiamkan patut masyarakat curiga luar biasa,” kata Farid Mamma, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel via telepon Sabtu (2/6/2018).

Secara kelembagaan, Pukat Sulsel mendekat ini akan mengirim surat ke Kapolda Sulsel hingga Kapolri agar penanganan kasus dugaan penjualan lahan negara sebesar Rp 17 miliar itu mendapat perhatian khusus atau dalam artian menjadi atensi kedepannya.

“Saya kira kasus dugaan penjualan lahan negara di Kelurahan Barombong sangat patut diambil alih oleh Mabes Polri saja agar jauh dari intervensi,” tutur Farid.

Ia sangat menyayangkan sikap diam penyelidik unit Tipikor Polrestabes Makassar yang sama sekali tak bergeming atau merespon atensi publik terhadap kasus ini.

“Jujur saya katakan dalam penanganan kasus korupsi, Polrestabes boleh dikatakan paling dibawah kinerjanya. Dari data yang kami punya banyak kasus tipikor mandek dan bahkan tak ada kabarnya. Semoga kasus lahan negara Barombong tidak demikian nasibnya. Kita harap itu,” beber Farid.

Sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Makassar memastikan sedang mendalami kasus dugaan penjualan diam-diam lahan negara seluas 6 Ha yang terletak di Kampung Kaccia, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan mengatakan kasus dugaan penjualan lahan negara di Kampung Kaccia, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar masih berstatus penyelidikan oleh unit 4 Subdit Tipikor Polrestabes Makassar.

“Saat ini belum bisa kami ekspose dulu karena masih penyelidikan,” kata Anwar via telepon, Selasa 22 Mei 2018.

Menurutnya, kasus dugaan penjualan lahan negara seluas 6 Ha itu bermula dari adanya temuan oleh anggota tim unit Tipikor Polrestabes Makassar sebelumnya.

“Jadi ini bukan laporan tapi temuan yang dihimpun oleh anggota kita sebelumnya,” jelas Anwar.

Ia tak menampik jika dalam kasus ini, penyidik unit Tipikor Polrestabes Makassar sudah pernah mengonfirmasi langsung ke Camat Tamalate, Hasan Sulaiman.

“Camat setempat sudah pernah dikonfirmasi juga,” beber Anwar.

Kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Kampung Kaccia, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar mencuat saat beberapa warga yang telah menggarap lahan tersebut terhitung sejak tahun 1967 hingga 2 Februari 2018 hendak mengurus surat keterangan garapan untuk kepentingan membayar pajak.

Namun belakangan permohonan para warga penggarap tersebut selalu ditolak atau tidak pernah ditanggapi oleh seluruh mantan pejabat Kepala Kelurahan Barombong maupun Kepala Kecamatan Tamalate, Makassar terhitung sejak tahun 1967 hingga pejabat yang saat ini menjabat tepatnya tahun 2018.

“Secara fakta dan nyata, para warga telah menggarap selama 51 tahun terhitung sejak tahun 1967 hingga 2 Februari 2018. Sehingga lurah setempat harusnya membuatkan surat keterangan garapan atas lahan negara yang telah digarap tersebut,” terang Muhammad Khairil yang mengaku sebagai pelapor kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara tersebut melalui pengiriman legal opinion ke Unit Tipikor Polrestabes Makassar 23 Maret 2018.

Ternyata belakangan ada seorang warga bernama Andi Mariam mengklaim tanah negara tersebut merupakan warisan miliknya berdasarkan surat rincik bernomor 455 C1 Persil 13B DVV III atas nama Paturungi.

“Surat rincik yang digunakan Andi Mariam mengklaim tanah negara tersebut diduga kuat palsu. Hal itu berdasarkan keterangan pihak Kecamatan sendiri serta diperkuat oleh keterangan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan buktinya saya telah lampirkan dalam legal opinion yang saya serahkan langsung ke Kanit Tipikor Polrestabes Makassar, Iptu Supriadi,” beber Khairil.

Menurut keterangan Kepala Kecamatan Tamalate, Hasan Sulaiman tepatnya 22 Maret 2017, kata Khairil, tegas menyatakan bahwa luas tanah pada Persil 13B DVV III Kohir 455 CI atas nama Paturungi telah tercoret. Sementara yang tercatat dalam buku C maupun buku F hanya ada nama Mattupuang seluas 0,3 Ha dan Pincara seluas 0,07 Ha atas Persil 13B DVV III Kohir 455 C1.

“Nama Patturungi dengan Persil 13B DVV III Kohir 455 C1 atas lahan seluas 6,0 Ha itu tak ada dalam buku C maupun buku F milik Kecamatan Tamalate sehingga diduga kuat rincik itu palsu,” beber Khairil.

Demikian juga dari keterangan BPN Makassar. Lanjut Khairil, dimana menyatakan tegas bahwa lahan seluas 6,0 Ha yang diklaim oleh Andi Mariam berdasarkan rincik bernomor Persil 13B DVV III Kohir 455 C1 atas nama Patturungi itu berstatus lahan negara. Sehingga pada saat itu BPN menolak pembuatan sertifikat tanah yang diajukan oleh Andi Mariam berdasarkan rincik bernomor Persil 13B DVV III Kohir 455 C1 atas nama Patturungi.

“Anehnya belakangan tanah negara tersebut diam-diam dijual oleh Andi Mariam ke PT. Gowa Makassar Tourism Developmen (GMTD) dengan mendapatkan restu Camat Tamalate, Hasan Sulaiman disaksikan oleh Sekcam Tamalate, Fahyuddin dan Lurah Barombong, Reskianto Mulyawan dengan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) diatas lahan negara tersebut,” ungkap Khairil.

Andi Mariam menjual lahan negara tersebut ke PT. GMTD secara diam-diam dengan harga Rp 17 miliar berdasarkan AJB yang diterbitkan oleh Camat Tamalate, Hasan Sulaiman.

“Akibat perbuatan penyalahgunaan wewenangan oleh Camat Tamalate selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu, negara jelas dirugikan. Diduga kerugian negara yang ditimbulkan berdasar nilai taksasi lahan negara tersebut sebesar Rp 30 miliar dan itu telah kami laporkan resmi ke Polrestabes Makassar dan KPK. Silahkan konfirmasi ke sana,” tegas Khairil sembari memperlihatkan bukti tanda terima laporannya ke Polrestabes dan KPK tersebut. (Said/Hakim).

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !