Kejati Sulsel Terlibat dalam Pembangunan Dua Overpass, Aktivis Antikorupsi Soroti Transparansi Pembebasan Lahan

Rapat koordinasi antara Kejati Sulsel bersama pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel membahas permintaan pendapat hukum (legal opinion) untuk pembangunan Overpass Tonasa II di Pangkep dan Overpass Jalan Damai Ongkoe di Maros berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Selasa 16 September 2025.

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kini mengambil peran langsung dalam memastikan pembangunan dua proyek strategis transportasi berjalan sesuai dengan hukum. Dalam rapat koordinasi pada Selasa 16 September 2025, Kejati bersama pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel membahas permintaan pendapat hukum (legal opinion) untuk pembangunan Overpass Tonasa II di Pangkep dan Overpass Jalan Damai Ongkoe di Maros.

Langkah ini menandai keterlibatan institusi hukum dalam proyek infrastruktur berskala besar yang kerap menuai kritik publik, terutama menyangkut transparansi pembebasan lahan.

“Kami memberikan pendampingan hukum agar seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, Riyadi Bayu Kristianto.

Proyek overpass dianggap vital untuk keselamatan transportasi kereta api Sulawesi Selatan, yang jalurnya kini sudah beroperasi sepanjang 92 kilometer. Kepala BPKA Sulsel, Deby Hospital, menegaskan bahwa keberadaan overpass akan memangkas titik rawan kecelakaan di perlintasan sebidang, yang tersisa hanya tiga lokasi.

“Ini amanat undang-undang, dan harus dituntaskan,” ujarnya.

Namun, agenda pembangunan tidak lepas dari pertanyaan serius mengenai pembebasan lahan. Di Pangkep, misalnya, Overpass Tonasa II membutuhkan lahan seluas 5,28 hektar, sebagian dimiliki PT Semen Tonasa dan masyarakat sekitar. Proses ini, menurut pegiat antikorupsi, rawan menimbulkan penyimpangan jika tidak diawasi dengan ketat.

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai bahwa pengalaman di berbagai proyek strategis nasional menunjukkan pola berulang di antaranya pembebasan lahan kerap menjadi celah penyimpangan, mulai dari penentuan nilai ganti rugi yang tidak transparan, keterlibatan makelar tanah, hingga praktik menguntungkan kelompok tertentu.

“Ini titik yang paling sering menimbulkan masalah, baik dari sisi hukum maupun sosial,” jelasnya.

Menurut Kadir, peran Kejati harus lebih dari sekadar memberikan legal opinion. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengawasi langsung proses yang berlangsung.

“Publik harus tahu berapa nilai lahan yang dibebaskan, siapa penerimanya, dan bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan. Tanpa transparansi, risiko korupsi sangat besar,” katanya.

ACC Sulawesi juga menyoroti aspek keadilan sosial. Banyak kasus di daerah lain, kata Kadir, memperlihatkan bahwa masyarakat kecil sering menjadi pihak yang paling dirugikan. Harga tanah mereka ditekan, sementara pemilik lahan besar atau korporasi justru lebih diutamakan.

“Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang tujuannya mulia justru melahirkan ketidakadilan baru,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterlibatan Kejati Sulsel harus diuji lewat tindakan nyata: memastikan semua pihak diperlakukan setara dan tidak ada transaksi tersembunyi di balik meja.

“Kalau Kejati benar-benar serius, maka proyek ini bisa menjadi contoh bahwa pembangunan strategis bisa dilakukan bersih dan adil. Tapi kalau hanya formalitas, masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” ujarnya.

Hingga Agustus 2025, progres pembangunan overpass Tonasa II tercatat 63,9 persen. Pemerintah menargetkan keberadaan dua overpass baru ini tidak hanya meningkatkan keselamatan lalu lintas, tetapi juga mendukung kelancaran operasional kereta Makassar–Parepare serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Meski demikian, Kadir menilai kecepatan penyelesaian proyek sebaiknya tidak mengorbankan prinsip keterbukaan informasi.

“Publik berhak tahu bagaimana proses pembebasan lahan berlangsung, siapa saja pihak yang diuntungkan, dan sejauh mana partisipasi masyarakat dipertimbangkan,” ujarnya.

Keterlibatan Kejati Sulsel dalam proyek ini kini dipandang sebagai ujian, apakah peran hukum benar-benar akan menjamin keadilan dan transparansi, atau hanya sekadar memperlancar jalannya proyek besar pemerintah. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !