Buron Dua Tahun, DPO Kasus Penganiayaan Babinsa TNI Ternyata Bekerja sebagai Sopir Dump Truck

Buron Dua Tahun, DPO Kasus Penganiayaan Babinsa TNI Ternyata Bekerja sebagai Sopir Dump Truck.

Setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), Wahidin bin Sakka akhirnya diringkus saat tengah bekerja sebagai sopir dump truck di perusahaan tambang PT Adras Cahaya Duri, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Penangkapan buronan kasus penganiayaan terhadap anggota Babinsa TNI tersebut dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Luwu bersama Tim Resmob Polres Morowali dan Polres Luwu, Minggu 17 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Zulmar Adhy Surya mengatakan, Wahidin berhasil diamankan setelah dilakukan koordinasi lintas sektor antar-kepolisian dan intelijen kejaksaan.

“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Tim Intelijen Kejari Luwu dan Polres Luwu dengan Resmob Polres Morowali,” ujarnya, Senin 18 Agustus 2025.

Usai penangkapan, tim langsung membawa Wahidin ke Polres Morowali dan pada Senin dini hari pukul 04.00 Wita, terpidana diserahkan ke Tim Tabur Kejari Luwu. Selanjutnya Wahidin dibawa menuju Kabupaten Luwu dan tiba di Polres Luwu pada Senin malam sekitar pukul 23.17 Wita.

Menurut Zulmar, selama proses penjemputan Wahidin bersikap kooperatif sehingga pengamanan berlangsung tanpa kendala.

“Selanjutnya yang bersangkutan akan kami serahkan ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa hukuman,” jelasnya.

Kasus Penganiayaan

Kasus yang menjerat Wahidin bermula pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 Wita di pinggir jalan Dusun Katonan Tanah, Desa Bululondon, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu. Wahidin bersama lima pelaku lainnya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang anggota Babinsa TNI hingga korban mengalami luka.

Pada tahap pertama, Pengadilan Negeri Belopa memutus bebas Wahidin. Namun Kejaksaan Negeri Luwu mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 250 K/Pid/2023. MA menyatakan Wahidin terbukti secara sah melakukan kekerasan secara terang-terangan di muka umum dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.

Usai putusan tersebut turun, JPU melayangkan tiga kali panggilan kepada Wahidin untuk menjalani eksekusi yakni pada 11, 15, dan 17 Mei 2023. Karena tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, Kejaksaan akhirnya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan upaya pencarian.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana, khususnya terhadap pelaku yang berupaya menghindari proses hukum,” tegas Zulmar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !