Siarkan Langsung di Radio, Kejati Kepri Bahas Modus dan Pencegahan TPPO

Kejati Kepri kembali menggelar program penyuluhan hukum “Jaksa Menyapa” dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program penyuluhan hukum “Jaksa Menyapa” dengan mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025).

Dalam siaran interaktif tersebut, hadir sebagai narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan. Turut mendampingi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, dan dipandu oleh penyiar Radio O’nine, Andra.

Dalam pemaparannya, Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang sangat merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan serta melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Human trafficking adalah kejahatan terorganisir yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi. Hal ini menjadikan kejahatan ini semakin sistematis dan terstruktur,” jelas Alinaex.

Ia menyebut, penanganan dan pemberantasan TPPO di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, serta mengacu pada Konvensi Palermo tahun 2000 (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime/UNCATOC), khususnya Protokol Pencegahan, Penindakan, dan Penghukuman terhadap Perdagangan Orang, terutama perempuan dan anak.

Alinaex juga menjabarkan beragam modus perdagangan orang, seperti perekrutan sebagai asisten rumah tangga (ART), duta seni, budaya, atau program beasiswa, perkawinan pesanan, penipuan melalui program magang kerja ke luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, pengiriman tenaga kerja secara ilegal, termasuk dalam paket umroh.

Ia menyebut bahwa penyebab terjadinya TPPO dipengaruhi oleh berbagai faktor struktural dan budaya, antara lain budaya patriarki dan objektifikasi perempuan, nilai keperawanan sebagai komoditas, kemiskinan dan pendidikan rendah, tradisi perbudakan, seperti perempuan sebagai selir atau upeti, sikap permisif terhadap pelacuran, gaya hidup urban yang konsumtif dan materialistik, pembangunan yang belum merata hingga ke daerah terpencil, minimnya lapangan pekerjaan.

Dijelaskan pula bahwa proses TPPO biasanya dimulai dari perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, hingga penerimaan korban. Cara yang digunakan pelaku meliputi ancaman kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, serta penjeratan utang.

“Tujuan utama dari TPPO adalah eksploitasi, baik secara seksual, fisik, maupun tenaga. Bahkan termasuk pengambilan organ tubuh secara melawan hukum,” tambah Alinaex.

Ia menekankan bahwa pelaku TPPO bisa berasal dari latar belakang apa pun, mulai dari orang terdekat korban seperti keluarga, agen atau calo tenaga kerja, sindikat, oknum aparat pemerintah, pengelola tempat hiburan, hingga oknum perusahaan dan lembaga pendidikan.

Dalam dialog tersebut, Alinaex juga merujuk pada Pasal 48 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007, yang menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materiil korban TPPO secara rinci, termasuk kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan korban, biaya perawatan medis dan/atau psikologis, kerugian lain akibat tindak pidana perdagangan orang.

Program siaran interaktif ini berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat Provinsi Kepulauan Riau. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber melalui sambungan telepon, WhatsApp, hingga media sosial Instagram Radio O’nine 93 FM. Seluruh pertanyaan dijawab secara lugas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyampaikan bahwa penyelenggaraan program ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan semua elemen dalam pencegahan TPPO.

“Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Ini harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan semua pihak,” tegas Yusnar.

Ia menambahkan bahwa Kejati Kepri terus mendorong adanya kolaborasi lintas sektoral antara pemerintah, swasta, masyarakat, serta LSM nasional dan internasional guna memutus mata rantai perdagangan orang.

Dengan pendekatan hukum yang tegas, perlindungan korban yang berkeadaban, serta sinergi antar-lembaga di tingkat nasional maupun internasional, Kejati Kepri berharap Kepulauan Riau dapat menjadi benteng kuat dalam memerangi TPPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !