Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif atas perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang anak di Takalar. Persetujuan itu diberikan usai ekspose perkara yang digelar di Kejati Sulsel, Rabu (6/8/2025).
Ekspose tersebut dihadiri Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy dan Kepala Seksi Narkotika Bidang Pidana Umum Herawati. Turut mengikuti secara daring, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Muhammad Ahsan Thamrin beserta jajaran, termasuk jaksa fasilitator dan Kasi Pidum.
Perkara yang diajukan berasal dari Kejari Takalar dan melibatkan SI, pelajar berusia 16 tahun, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dari kronologi kejadian, pada 16 Juli lalu, SI diamankan aparat Polres Takalar saat hendak kembali mengonsumsi sabu bersama rekannya. Keduanya menggunakan alat hisap rakitan sendiri. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan urine SI positif mengandung metamfetamina. Namun, ia tidak memiliki catatan hukum sebelumnya.
Asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel menyebut SI sebagai pengguna kategori rekreasional yang tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ia pun direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan sesi terapi.
SI juga menyatakan kesediaannya menjalani rehabilitasi, diperkuat oleh surat jaminan orang tua serta dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial. Mereka menilai SI terpengaruh lingkungan dan tidak terlibat peredaran gelap.
Agus Salim menyetujui permohonan tersebut dengan menekankan agar proses RJ tetap berpedoman pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi.
“Usulan RJ disetujui. Pastikan tersangka menjalani rehabilitasi di Balai Rehab BNNP Sulsel. Jaksa fasilitator diminta tetap memantau, berkoordinasi dengan kepala desa dan camat,” ujar Agus.
Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian perkara melalui restorative justice harus bebas dari praktik transaksional.
“Jaga kepercayaan pimpinan dan publik. Pastikan tidak ada transaksi dalam proses ini,” tegasnya.
Penyelesaian perkara lewat jalur non-litigasi ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang menyatakan bahwa keadilan tidak semata berasal dari hukum tertulis, tetapi juga dari rasa keadilan dalam hati nurani. (Eka)