Besok Terdakwa ‘Korupsi’ Jalan di Lutra Bergiliran Bicara, Dua Tak Tersentuh

Pengadilan Tipikor Makassar akan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan Sabbang–Tallang pada Jumat, 1 Agustus 2025. Kali ini agenda istimewa yakni sembilan terdakwa akan saling bersaksi di hadapan majelis hakim.

Namun masyarakat patut mengingat dua nama yang hingga kini tak pernah hadir memberikan kesaksian secara langsung di persidangan, padahal peran mereka dalam perkara berselimut Rp7,4 miliar ini tercatat dalam berkas dakwaan.

“Besok itu agendanya masing-masing terdakwa saling bersaksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis 30 Juli 2025.

Sidang yang dinanti-nanti ini akan menjadi momen penting karena para terdakwa akan saling mengungkap fakta di bawah sumpah.

Namun masih ada yang mengganjal. Dua nama yang disebut dalam berkas perkara yakni Darmawangsyah Muin dan Andi Fajar Sakti Mannarai masih berkeliaran di luar ruang sidang. Darmawangsyah, yang kini menjabat Wakil Bupati Gowa yang mana sebelumnya sebagai anggota DPRD Sulsel, telah tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa. Begitu pula dengan mantan stafnya, Andi Fajar, yang empat kali absen tanpa keterangan sah.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, nama Darmawangsyah disebutkan sebagai pihak yang diduga turut serta “bersama-sama” dengan para terdakwa dalam proses pengadaan proyek jalan senilai Rp55,6 miliar itu. Dalam hukum pidana, frasa “bersama-sama” menandai prinsip deelneming atau teori penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Deelneming mengacu pada situasi di mana seseorang tidak melakukan tindak pidana secara langsung, namun berperan sebagai pelaku penyerta, baik yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan. Penyebutan nama Darmawangsyah dalam konstruksi “bersama-sama” menunjukkan adanya dugaan keterlibatannya bukan sebagai pelaku utama, melainkan sebagai pihak yang memiliki peran dalam memfasilitasi atau mengatur jalannya proses yang kini disidangkan.

Jaksa sudah berupaya keras. Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel, Muh. Yusuf, mengaku telah mengajukan permohonan pemanggilan paksa untuk keduanya.

“Kami sudah mohonkan ke majelis hakim agar dilakukan pemanggilan paksa,” katanya saat itu.

Namun keputusan Ketua Majelis Hakim Andi Musyafir menimbulkan pertanyaan di kalangan pegiat antikorupsi. Ia hanya mengabulkan pemanggilan paksa untuk Andi Fajar, sementara untuk Darmawangsyah tidak dikabulkan dengan alasan ketidakhadirannya dinilai sah menurut Pasal 159 dan 162 KUHAP.

“Kalau satu saksi dijemput paksa dan yang lain tidak, secara prosedural ini menimbulkan pertanyaan,” kata Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun.

Menurutnya, alasan ‘kedinasan’ yang kerap dikemukakan seharusnya dievaluasi dengan pembuktian hukum yang ketat.

“Dalam konteks penegakan hukum, tidak ada yang kebal dari proses pemeriksaan,” tegasnya

Demikian juga penilaian dari Farid Mamma. Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulsel itu mengingatkan bahwa ketidakhadiran saksi yang berulang berpotensi terkait dengan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.

“Dalam perspektif hukum, setiap saksi yang dipanggil secara sah wajib hadir memberikan keterangan,” tegasnya.

Seret 9 Terdakwa

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan sepanjang 18 kilometer di Kabupaten Luwu Utara yang dibiayai APBD Provinsi Sulsel tahun 2020. Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp7.456.989.270,82 dari total nilai kontrak Rp55.671.443.800.

Sembilan orang kini berstatus sebagai terdakwa dengan peran masing-masing yang saling terkait. Sari Pudjiastuti sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulsel, didakwa menyalahgunakan kewenangannya dalam proses tender. Aksan Hi Ahmad Sofyan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joko Pribatin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) didakwa memfasilitasi kelancaran proyek yang bermasalah.

Di sisi pelaksana, Marlin Sianturi sebagai Direktur PT Aiwondeni Permai bersama Ong Onggianto Andres yang menjabat Pimpinan Cabang perusahaan yang sama, serta Baharuddin Januddin selaku General Superintendent, didakwa terlibat dalam skema yang merugikan keuangan negara.

Sementara tiga nama lainnya, Erfan Djulani, Darmono, dan Andi Rilman Abdullah didakwa sebagai pemodal sekaligus pelaksana yang mengatur alur dana dalam proyek infrastruktur strategis itu.

Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Menurut dakwaan, perbuatan yang didakwakan terjadi antara Januari 2020 hingga September 2021 di berbagai lokasi, termasuk Kantor ULP Sulsel, lokasi proyek di Sabbang–Tallang, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel di Makassar.

Berdasarkan konstruksi dakwaan yang telah dibacakan di persidangan, peran yang disebutkan terkait dengan nama Darmawangsyah menunjukkan adanya dugaan keterlibatan yang perlu diklarifikasi melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam teori penyertaan pidana, seseorang bisa berperan sebagai penggerak (uitlokker) yang menghasut atau menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, atau sebagai pembantu (medeplichtige) yang membantu pelaksanaan kejahatan.

“Kami tidak menyatakan siapa pun bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Namun penyebutan nama dalam dakwaan dengan frasa ‘bersama-sama’ menandakan adanya dugaan yang harus diuji melalui proses persidangan,” ujar Kadir.

Ia menekankan pentingnya proses hukum yang komprehensif. “Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang disebutkan dalam berkas perkara,” terang Kadir.

Secara kelembagaan, ACC Sulawesi meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan evaluasi terhadap konsistensi dalam penetapan pemanggilan paksa.

Menurut lembaga ini, sikap yang tidak konsisten berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi bila tidak dijalankan berdasarkan standar hukum yang sama.

Ketika sidang bergulir pada Jumat besok, para terdakwa akan saling mengungkap fakta di bawah sumpah. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel. Dalam setiap perkara pidana, keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Perkara dugaan korupsi pembangunan jalan ruas Sabbang–Tallang ini akan terus berlanjut sesuai agenda persidangan. Masyarakat dapat mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kebenaran material dapat terungkap secara utuh dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak termasuk mereka yang namanya disebutkan dalam berkas perkara namun belum memberikan keterangan secara langsung di persidangan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !