Nama mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan, Darmawangsyah Muin, ikut disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Proyek sepanjang 18 kilometer tersebut menggunakan dana dari APBD Sulsel dan ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp7,4 miliar.
Penyebutan nama Darmawangsyah tercantum dalam dakwaan atas terdakwa Sari Pudjiastuti yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulsel.

Dalam dokumen dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sari diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Ong Ongianto Andres selaku Pimpinan Cabang PT Aiwondeni Permai, dan Darmawangsyah Muin.
Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan, khususnya dengan frasa “bersama-sama”, bukan hal sepele. Dalam konteks hukum pidana, frasa tersebut berkaitan erat dengan prinsip deelneming, yakni teori penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, penting bagi penegak hukum untuk tidak mengabaikan penyebutan tersebut dan menjadikannya sebagai dasar untuk pendalaman lebih lanjut.
Kadir menjelaskan bahwa deelneming memungkinkan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana dikategorikan dalam beberapa bentuk, seperti pelaku langsung (pleger), pelaku bersama-sama (medepleger), penghasut (uitlokker), atau pembantu (medeplichtige). Dalam perkara korupsi, bentuk keterlibatan tidak selalu tampak secara kasat mata, melainkan bisa terjadi dalam bentuk perencanaan, pengarahan, atau pengaruh dalam proses pengambilan keputusan proyek.
Menurut Kadir, apabila seseorang disebut dalam surat dakwaan bersama-sama dengan terdakwa, terlebih dalam kaitannya dengan perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara, maka penyebutan tersebut patut dipandang sebagai konstruksi awal untuk melihat adanya keterkaitan hukum.
Ia menambahkan bahwa dalam beberapa praktik hukum, termasuk yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan No. 1174 K/Pid.Sus/2017, penyebutan nama dalam dakwaan dapat dijadikan bukti permulaan dalam rangka mengembangkan proses penyelidikan atau penyidikan terhadap pihak lain.
Meski demikian, Kadir tetap menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menyatakan bahwa penyebutan nama dalam dakwaan bukan berarti seseorang secara otomatis bersalah. Namun, secara hukum, hal itu menjadi cukup relevan untuk ditelaah lebih jauh oleh aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah.
“Kami tidak mengatakan Darmawangsyah bersalah. Namun secara hukum, ketika disebut bersama-sama dalam surat dakwaan, maka keterlibatannya layak diuji berdasarkan asas deelneming. Ini untuk menjamin bahwa hukum ditegakkan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu,” kata Kadir, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, konsistensi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti semua pihak yang disebut dalam proses hukum adalah bentuk nyata dari integritas kelembagaan.
Penanganan perkara korupsi, menurut Kadir, akan kehilangan makna apabila hanya menyentuh pelaku teknis di lapangan, sementara mereka yang diduga memiliki peran strategis tidak tersentuh.
Ia berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dapat mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan dan menindaklanjutinya apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan dengan prinsip kesetaraan, transparansi, dan bebas dari tekanan atau kepentingan apa pun.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa perkara ini awalnya ditangani oleh Polda Sulsel dan kini telah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar. Menurutnya, proses hukum terus berjalan sesuai dengan kewenangan institusi dan berdasarkan alat bukti yang ada.
Adapun proyek pembangunan jalan yang menjadi sumber perkara ini merupakan salah satu program infrastruktur strategis daerah yang dilaksanakan di Kabupaten Luwu Utara. Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat potensi kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp7.456.989.270,82.
Sidang atas perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, dan ACC Sulawesi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan serta tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum. (Eka)