Nama Darmawangsyah Muin kembali muncul dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Sari Pudjiastuti, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Darmawangsyah disebut secara eksplisit sebagai pihak yang diduga ikut mengatur proyek jalan Sabbang–Tallang, Luwu Utara senilai Rp7,45 miliar.
Penyebutan nama Darmawangsyah bukan sekadar pelengkap. Surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menyusun keterlibatan mantan anggota DPRD Sulsel itu dalam skema dugaan persekongkolan jahat. Bersama terdakwa Sari dan kontraktor Ong Ongianto Andres dari PT Aiwondeni Permai, Darmawangsyah diduga aktif terlibat sejak awal perencanaan hingga pengondisian pemenang tender.
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyebut penyebutan itu sebagai indikasi kuat keterlibatan melalui prinsip deelneming, atau penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurutnya, keterlibatan Darmawangsyah sudah memenuhi unsur hukum untuk dijerat sebagai medepleger, pelaku yang bersama-sama melakukan tindak pidana.
“Dalam dakwaan itu jelas terurai bentuk kerja sama yang sistematis antara pelaksana teknis dan Darmawangsyah. Jika ini dibiarkan tanpa proses hukum, maka hukum kita lumpuh di hadapan kekuasaan,” ujar Kadir, Jumat (18/7/2025).
Ia menekankan, dalam korupsi berjamaah seperti ini, siapa pun yang ikut menyusun skenario, memberi tekanan, atau memuluskan jalur politik dan anggaran, bisa dikenai pertanggungjawaban pidana. Kadir menambahkan, penggunaan posisi legislatif untuk mengintervensi proses pengadaan adalah bentuk penyalahgunaan wewenang, yang memenuhi unsur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejanggalan dalam perkara ini, kata Kadir, bukan hanya karena Darmawangsyah belum dijadikan tersangka, tetapi juga karena ia tidak pernah hadir dalam persidangan meski telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel.
“Kalau penegakan hukum ragu karena tekanan politik, maka keadilan telah gagal sejak awal,” katanya.
Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, Muh. Yusuf, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pemanggilan paksa kepada majelis hakim.
“Sudah tiga kali kami panggil secara patut. Kami menunggu surat penetapan dari hakim untuk membawa yang bersangkutan secara paksa,” kata Yusuf, Selasa, 15 Juli 2025.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa nama Darmawangsyah tercatat dalam dakwaan. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih jauh soal kemungkinan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
“Namanya memang disebut di dakwaan,” ujarnya singkat.
Laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp7,45 miliar. Audit tersebut tertuang dalam laporan resmi Nomor: PE.03.03/SR-916/PW21/5/2023 tertanggal 19 Desember 2023.
ACC Sulawesi mendorong Kejati Sulsel untuk tidak berhenti pada aktor teknis semata. Mereka menilai, penyebutan nama dalam dakwaan dan kesaksian pelaksana proyek sudah cukup untuk memulai penyidikan baru, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP tentang bukti permulaan yang cukup.
“Ini bukan sekadar tuntutan moral. Ini soal komitmen negara membongkar kejahatan sistemik. Jangan biarkan yang menyusun skenario lolos hanya karena berada di kursi politik,” pungkas Kadir.
Sidang lanjutan terdakwa Sari Pudjiastuti dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. ACC Sulawesi pun menyatakan akan terus mengawal perkara ini sampai semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang bersembunyi di balik kekuasaan, dimintai pertanggungjawaban. (Eka)