Kedai-Berita.com, Makassar- Kasus lolosnya perusahaan bermasalah hingga tampil sebagai pemenang tender pengerjaan Pembangunan Fisik Stadion Barombong mendapat kritikan keras dari berbagai kalangan. Salah satunya dari pakar hukum di Makassar.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Hambali Thalib via pesan singkat menyatakan sangat menyayangkan ketidak cermatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut.
Dimana mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, posisi KPA sangat memegang peranan penting. Salah satunya dalam menetapkan pemenang lelang.
“Dengan lolosnya perusahan yang diduga bermasalah, maka proses lelang tersebut cacat sehingga hasilnya atau pemenangnya bermasalah dan dapat mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” ucap Mantan Direktur Pasca Sarjana Fakultas Hukum UMI Makassar tersebut, Kamis (31/5/2018).
Sehingga, kata dia, dengan dugaan ketidak cermatan seorang KPA dan PPK sehingga meloloskan perusahaan diduga bermasalah tersebut patut ditelusuri secara hukum.
“Ini harus segera diusut karena sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam pengerjaan pembangunan fisik Stadion Barombong tersebut,” terang Hambali.
PT. Usaha Subur Sejahtera (USS) dikabarkan kembali memenangkan lelang pengerjaan lanjutan pembangunan fisik Stadion Barombong senilai Rp 62.801.240.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.
Lelang pengerjaan itu diketahui dikelola langsung oleh Unit Layanan Pengadaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Staf peneliti Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Anggareksa PS mengatakan pihaknya sangat menyayangkan sikap Dispora Sulsel yang dinilai sangat lalai sehingga meloloskan PT USS yang jelas masuk kategori perusahaan cacat untuk menjadi peserta lelang hingga meloloskannya sebagai pemenang tender proyek pembangunan fisik Stadion Barombong tersebut.
Dimana sebelumnya pengerjaan tribun barat Stadion Barombong yang dikerjakan PT USS ambruk akibat tidak sesuai perencanaan yang ada. Sehingga dengan catatan itu, Dispora bisa menjadikan pertimbangan untuk tidak memberikan lagi peluang bagi PT. USS apalagi hingga meloloskannya sebagai pemenang tender pengerjaan lanjutan Stadion Barombong.
Tak hanya itu, dari data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dimana PT. USS telah dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 pasal 22 tentang persekongkolan tender serta dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 430.K/Pdt.Sus-KPPU/2015 tahun 2015.
“KPPU menyatakan PT. USS telah melakukan persekongkolan tender dalam proyek jalan nasional wilayah 1 Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2012. Jadi kenapa bisa lolos dapat pekerjaan Stadion Barombong lagi. Ini kuat dugaan kongkalikong didalamnya,” tegas Angga.
Selain itu yang patut disayangkan, kata Angga, perusahaan cacat ini bisa lolos dari pengawasan tim TP4D bentukan Kejaksaan sendiri.
“ACC sejak awal sangat mencurigai pembentukan TP4D yang bisa berpotensi justru bermain kongkalikong dibalik kewenangannya atau tupoksinya,” Angga menandaskan. (Said/Hakim).