Terpidana Korupsi Bansos Tetap Terima Gaji Sebagai Dewan, Sekwan Diduga Lalai

Kedai-Berita.com, Makassar– Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Adwi Umar dinilai oleh sebagian pakar hukum lalai sehingga seorang legislator Makassar, Mustagfir Sabri alias Moses masih tetap menerima gaji meski telah menyandang status terpidana pada kasus korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbit sejak Kamis, 16 Juni 2016.

Pengamat Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, Jermias Rarsina mengatakan dalam kasus ini, Mustagfir Sabri seharusnya sebagai orang yang terlilit masalah hukum punya itikad baik (good will) untuk secara aktif melaporkan kepada institusi tempatnya bekerja terkait ihwal perkembangan kasus yang ia hadapi tersebut.

“Kalau ia tidak proaktip melaporkan perkembangan kasusnya kepada insitusinya, maka bisa diduga dia juga turut serta merugikan negara,” kata Jermias via telepon, Kamis (10/5/2018).

Tak hanya itu, pihak lain yang juga seharusnya proaktif yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar. Ia tak bisa lepas dari tanggungjawab yang melekat.

Kejadian yang dimaksud bisa saja tak terjadi, ketika Sekwan bersikap proaktif melihat perkembangan hukum kasus korupsi yang menjerat Mustagfir selaku legislator Makassar. Diantaranya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Makassar.

“Tapi karena tidak teliti atau lalai sehingga tetap membayar gaji seseorang legislator yang oleh hukum dinyatakan sebagai terpidana,” terang Jermias.

Yang lebih tak tepat lagi, diakui Jermias, ketika Sekwan berdalih jika pihaknya tetap memberikan gaji kepada legislator Makassar, Mustagfir Sabri meski telah menyandang status terpidana sejak 16 Juni 2018 karena alasan belum menerima salinan putusan.

“Itu alasan tidak tepat. Seharusnya proaktif sejak awal sehingga hal ini tidak terjadi. Seandainya teman media tidak ributkan boleh saja Mustagfir akan terus terima gaji hingga habis masa periode meski berstatus terpidana kasus korupsi,” ungkap Jermias.

Mengingat kata dia, kasus Mustagfir sudah sering dipublikasikan di media massa. Selain itu, status terpidananya sudah melekat terhitung sejak jatuhnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) tepatnya Kamis 16 Juni 2018.

“Bukan pada saat dieksekusi,” jelas Jermias.

Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Adwi Umar dikonfirmasi via telepon mengatakan pihaknya membayar gaji Mustagfir Sabri meski telah berstatus terpidana karena sudah sesuai dengan aturan.

“Pembayaran gaji sesuai aturan karena sepanjang belum kami terima putusan MA, maka tidak ada dasar menyetop gajinya yang bersangkutan,” ucap Adwi.

Ia mengatakan salinan putusan perkara korupsi yang menjerat Mustagfir telah diterima pihaknya dari PN Makassar Rabu 9 Mei 2018.

“Salinan putusannya sudah kami terima sehingga dasar itu kita lampirkan untuk menyetop gaji. Bulan Mei ini langsung kami setop karena salinan putusannya sudah ada,” Adwi menandaskan.

Tim gabungan Kejaksaan Negeri Makassar bersama dengan Kepolisian mengeksekusi legislator asal Partai Hanura, Mustagfir Sabri, terpidana kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel, Senin 9 April 2018.

Mustagfir ditangkap di rumahnya di Jalan Daeng Tata, Makassar dan selanjutnya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menyebarkan putusan kasasi perkara korupsi penyelewengan dana bansos Pemprov Sulsel yang menjerat Mustagfir Sabri melalui laman resminya. Dimana putusan yang berstatus incratch tersebut bernomor 2703 K/Pid.Sus/2015 yang resmi diputus pada Kamis 16 Juni 2016.

Dari data laman resmi MA disebutkan bahwa sidang vonis perkara yang menjerat Mustagfir Sabri dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan dan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Mustagfir Sabri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Dan atas perbuatannya itu, ia dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka ia dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan 6 bulan.

Selain itu dalam putusan MA tersebut, ia juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230.000.000 dengan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut maka dalam waktu 1 bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang dimaksud.

Kemudian jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka hukumannya akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun serta terakhir MA memerintahkan ia untuk segera ditahan.

Awalnya, Mustagfir Sabri divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, tepatnya 2015. Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum melawan dengan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil pada tanggal 16 Juni 2016, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara terhadap Mustagfir Sabri melalui website resminya.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa Mustagfir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam proyek penyaluran dana bansos dimana Mustagfir Sabri diketahui sebagai salah seorang yang memasukkan proposal untuk Pembangunan Kelas Baru Sekolah Tsanawiyah Yayasan Al Hidayah yang dibuat oleh Kepala Sekolahnya Arqam Abdul Rahman ke Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan dana Bansos dengan usulan anggaran yang ia ajukan sebesar Rp 300.000.000. Namun belakangan anggaran yang disetujui sebesar Rp 230.000.000.

Setelah cair, Mustagfir Sabri tidak menggunakan dana sebagaimana tujuan penggunaannya. Melainkan dana tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 230.000.000. (Said/Hakim)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !