Kejati Sumsel Tahap Dua Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa Musi

Tersangka dan barang bukti dugaan korupsi jaringan internet desa Musi dilimpah ke JPU.

Perkara dugaan korupsi jaringan internet desa pada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Musi, Banyuasin TA. 2019-2023 memasuki tahap dua.

Di mana Tersangka RD, Tersangka MH dan Tersangka RC diserahkan langsung ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin pada Kamis (17/10/2024).

“Setelah tahap dua, selanjutnya penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Sementara itu JPU Kejari Banyuasin dikabarkan akan langsung mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.

Adapun terkait penahanan Tersangka RD dan Tersangka MH, kata dia, akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 di Rutan Palembang.

“Sedangkan Tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasi,” tandasnya.

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !