Perkara dugaan korupsi jaringan internet desa pada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Musi, Banyuasin TA. 2019-2023 memasuki tahap dua.
Di mana Tersangka RD, Tersangka MH dan Tersangka RC diserahkan langsung ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin pada Kamis (17/10/2024).
“Setelah tahap dua, selanjutnya penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Sementara itu JPU Kejari Banyuasin dikabarkan akan langsung mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.
Adapun terkait penahanan Tersangka RD dan Tersangka MH, kata dia, akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 di Rutan Palembang.
“Sedangkan Tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasi,” tandasnya.