Tahap II Perkara Tipikor Tambang Batubara di Sumsel

Kejati Sumsel melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara tipikor ke Kejari Lahat.

Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara korupsi pengelolaan tambang, Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat, Jumat (11/10).

Masing-masing tersangka yang diserahkan, yakni tersangka inisial ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, tersangka inisial G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.

Tersangka inisial B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, tersangka inisial M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015.

Selain itu, Tersangka inisial SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, dan tersangka inisial LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.

“Untuk ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan Tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Modus Operandi 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerangkan bahwa PT Andalas Bara Sejahtera yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 – 2013 dijabat oleh tersangka inisial ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, dan tersangka inisial B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan tersangka inisial G selaku Direktur/ Direktur Utama.

Ketiganya diduga dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh tersangka inisial G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh tersangka inisial ES secara pribadi.

Tak hanya itu perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lahat yaitu tersangka inisial M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015, tersangka inisial S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011-2016 serta tersangka inisial LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016.

Para tersangka tersebut dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013, di mana pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.

“Sebenarnya perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut bisa dicegah oleh 3 orang ASN ini, tetapi tidak dilakukan sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara hasil audit laporan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488.948.696.131,56.

Adapun setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap dua) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Selanjutnya JPU dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” tandasnya.

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !