Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp. 75.638.790.623.
“Atas Putusan Majelis Hakim, Penuntut Umum menyatakan keberatan dan akan banding,” tegas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada Media, Rabu (31/7/2024).
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Makassar pada 26 Juli 2024, telah menjatuhkan vonis terhadap masing-masing terdakwa tindak pidana korupsi pembebasan lahan bendungan Paselloreng, Wajo.
Di mana Terdakwa Andi Akhyar Anwar selaku Ketua Satgas B, BPN Wajo divonis selama 3 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 5 bulan penjara serta tidak dibebankan uang pengganti.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan yang dibacakan sebelumnya menuntut Terdakwa Andi Akhyar dengan pidana penjara selama 16 tahun dan juga menuntut Terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp. 500.000.000 subsider 10 bulan.
Tak hanya itu Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Andi Akhyar untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 9.762.457.651.
Demikian juga dengan vonis yang diberikan terhadap Terdakwa Jumadi Kadere selaku Kepala Desa Arajang. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis selama 2 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 Subsider 1 bulan penjara tanpa uang pengganti.
Padahal Jaksa meminta agar terdakwa Jumadi dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda senilai Rp. 300.000.000 subsider 6 bulan. Bahkan Jaksa menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Jumadi Kadere untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 2.920.846.584.
Selanjutnya Terdakwa Andi Jusman selaku Kepala Desa Paselloreng juga diganjar dengan pidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp. 50.000.000 Subsider 1 bulan penjara tanpa membayar uang pengganti.
Sementara Jaksa dalam tuntutannya meminta agar terdakwa Andi Jusman dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun Selain dan menuntut membayar denda senilai Rp. 300.000.000 subsider 6 bulan. Selain itu Terdakwa Andi Jusman juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 2.667.471.633.
Terlebih Terdakwa Ansar selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat, Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 Subsider 1 bulan penjara juga tanpa uang pengganti.
Jaksa sebelumnya menuntut agar terdakwa Ansar dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda senilai Rp. 300.000.000 subsider 6 bulan dan dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 1.830.071.316.
Terdakwa Nursiding selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga demikian divonis oleh Majelis hakim selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000, Subsider 1 bulan penjara tanpa dibebankan uang pengganti.
Sebelumnya Jaksa dalam tuntutan menuntut agar terdakwa Nursiding dihukum selama 6 tahun. Selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa dan dituntut membayar denda senilai Rp. 300.000.000, subsider 6 bulan serta dituntut membayar uang pengganti senilai Rp. 1.464.861.765.
Terakhir Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis oleh Majelis Hakim selama 2 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 Subsider 5 bulan kurungan tanpa dibebankan uang pengganti.
Vonis tersebut terbilang merosot jika dibandingkan tuntutan Jaksa sebelumnya, di mana Jaksa menuntut agar terdakwa Nundu dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda senilai Rp. 300.000.000 subsider 6 bulan serta menuntut terdakwa Nundu untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 3.472.613.125.
“Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 67 KUHAP, pada Senin 29 Juli 2024, Penuntut Umum meminta dilakukan pemeriksaan Banding,” terangnya. (*)