Kejaksaan Tinggi Sulsel menjadi pembicara dalam seminar hukum yang mengangkat tema “Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perbankan Terhadap Kerugian Keuangan Negara”, Selasa (9/7).
Seminar Hukum ini diselenggarakan atas Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kajati Sulsel Agus Salim dalam seminar mengungkapkan pengertian tindak pidana perbankan.
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana di bidang perbankan berupa setiap perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan maupun yang terdapat dalam ketentuan pidana umum atau pun dalam tindak pidana khusus lainnya yang terkait dengan tindak pidana di bidang perbankan.
Oleh karena itu untuk memahami tindak pidana perbankan maka harus dipahami unsur-unsurnya, seperti meliputi Perbuatan Melawan Hukum (Tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perbankan), Kesengajaan (Pelaku menyadari dan memiliki niat untuk melakukan tindak pidana) dan yang pasti ada Kerugian Keuangan (Tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi bank, nasabah, atau pihak lain).
“Eksistensi kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara-perkara pidana di bidang perbankan yang berimplikasi tindak pidana korupsi adalah hal yang penting untuk menjaga integritas dan efektivitas penegakan hukum di sektor perbankan,” tegas Agus Salim saat membawakan materi di Seminar tersebut.
Sesuai kewenangan jaksa dalam penyidikan di sektor perbankan juga mencakup tindakan penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan pihak terkait untuk membantu dalam penyelidikan dan proses pengumpulan bukti.
“Instrumen hukum ini sering digunakan oleh APH khususnya Kejaksaan RI untuk mengungkap Kejahatan Perbankan yang merugikan keuangan negara yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Kendati Agus Salim menyampaikan apresiasi kepada Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Universitas Negeri Makassar dengan kegiatan seperti ini dapat menjadi sebuah sumbangsih riil pemikiran bagi kalangan insan Akademik dan Praktisi Hukum.
“mari wujudkan Penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional,” tandas Kajati Sulsel.