Nyaris setahun kelarnya hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel belum juga mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan mark-up paket bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat Kota Makassar yang terkena dampak pandemi Covid-19 Tahun 2020.
Kasubdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Hendrawan bahkan memilih bungkam alias tidak memberikan jawaban sama sekali atas perkembangan kasus tersebut saat dikonfirmasi oleh Kedai-Berita.com, Rabu 3 Juli 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committe Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun mengaku sangat menyayangkan sikap Polda Sulsel yang sangat terkesan tidak profesional dalam penanganan perkara korupsi yang dimaksud.
Selain penanganan perkara yang begitu lama, juga tidak bersifat transparan alias terbuka kepada publik dalam menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara tersebut.
Padahal, menurut Kadir, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) atau tepatnya UU Nomor 14 Tahun 2008 cukup jelas dan tegas. Di mana UU KIP mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi publik, termasuk informasi mengenai perkembangan penanganan kasus oleh kepolisian.
“Dengan tidak memberikan informasi apapun, Polda Sulsel bisa dianggap melanggar kewajiban untuk memberikan informasi publik yang relevan dan diperlukan,” ucap Kadir saat dimintai tanggapannya via telepon, Kamis (4/7/2024).
Lebih lanjut, kata Kadir, dengan tertutupnya pihak Polda Sulsel dalam menyampaikan perkembangan kasus dugaan mark-up paket bansos Covid-19 Kota Makassar ke publik tersebut, juga dapat dinilai sebagai perbuatan pengabaian terhadap Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Di mana, sebut Kadir, UU Tipikor mengharuskan proses penanganan kasus korupsi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penundaan tanpa alasan yang jelas dalam penanganan kasus korupsi dan tidak adanya pengumuman tersangka pasca audit kerugian negara telah diterima penyidik Polda Sulsel dari BPK, maka dapat dianggap sebagai pengabaian prinsip akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi.
“Kita harap Polda Sulsel tak mengabaikan prinsip akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” ujar Kadir.
Ia menyebutkan, tuntutan transparansi dalam penanganan perkara korupsi oleh penyidik Kepolisian, juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Peraturan ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana oleh kepolisian.
Penyidik, kata Kadir, harus melakukan penyidikan secara profesional dan akuntabel, serta memberikan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ketidaktransparanan dalam penyidikan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan ini,” tegas Kadir.
Ia juga berharap Polda Sulsel tak mengabaikan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Di mana dalam UU Pelayanan Publik, sebut Kadir, mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang transparan dan akuntabel dari lembaga publik, termasuk kepolisian.
“Penolakan untuk memberikan informasi bisa dianggap melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi yang baik dan benar,” ungkap Kadir.
Kerugian Negara Rp5,2 Miliar
Jauh sebelumnya, Kasubdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Hendrawan menyebutkan jika BPK RI telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan mark-up paket bansos covid yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Makassar pada Tahun 2020 tersebut.
“Temuan kerugian oleh BPK sebesar Rp5,2 M,” ucap Hendrawan via telepon, Selasa 29 Agustus 2023.
Adapun penetapan tersangka, kata dia sebelumnya, tinggal menunggu waktu. Di mana saat ini, Penyidik sementara menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.
Menurut Hendrawan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP penting dalam rangka mengetahui sejauh mana proses-proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan terhadap semua barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam keadaan darurat.
“Untuk tersangka sementara masih menunggu hasil keterangan dari ahli yang diminta,” tutur Hendrawan sebelumnya.
Ia menyebutkan, selama penyidikan kasus dugaan mark-up paket bansos untuk masyarakat Kota Makassar yang terkena dampak pandemi Covid-19 Tahun 2020 berlangsung, sudah ada sekitar 327 saksi. Seorang di antaranya, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir.
“Yah banyak, 327 orang saksi,” sebut Hendrawan sebelumnya.
Kronologi
Diketahui, kasus dugaan mark-up paket bansos untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 di Tahun 2020 itu ditingkatkan ke tahap penyidikan tepatnya pada Desember 2020.
Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton baik saksi ahli dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar, Mukhtar Tahir, juga turut memeriksa kalangan masyarakat penerima hingga panitia penyalur paket bansos pada saat itu.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel menemukan adanya bantuan sembako yang ditinggikan harganya. Selain itu, penyidik juga turut menemukan adanya makanan dari pabrik yang oleh saksi ahli Kemensos diduga ilegal yang kemudian dijadikan bantuan sembako kepada masyarakat Kota Makassar yang terdampak Covid-19 pada waktu itu.
Tak sampai di situ, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik juga ditemukan adanya dugaan monopoli penyuplai bantuan sembako kepada warga Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 saat itu. (Eka)